HaiBunda

MOM'S LIFE

Cara Hitung THR Karyawan Belum Setahun, Simak Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Sabtu, 08 Apr 2023 14:42 WIB
Cara Hitung THR Karyawan Belum Setahun / Foto: iStock
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya alias THR adalah yang paling ditunggu-tunggu menjelang Idul Fitri. Hak ini diberikan oleh perusahaan kepada para pegawainya.

Di tahun ini, THR kabarnya akan lebih cepat cair, Bunda. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah menambah jatah cuti bersama di momen Lebaran 2023.

THR dikabarkan akan cair paling lambat pada H-4 Lebaran atau 18 April 2023. Sementara pada tahun lalu, THR dibagikan mulai dari H-10 Lebaran.


Tunjangan Hari Raya biasanya diberikan kepada mereka yang telah menjadi karyawan tetap. Lantas, bagaimana dengan karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun?

Kabar baiknya, karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap berhak mendapatkan THR. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Rumus hitung THR dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

Penghitungan prorata THR adalah masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan gaji sebulan (rumus = masa kerja/12 x upah 1 bulan).

Sebagai contoh, ada seorang karyawan dengan masa kerja pegawai yang baru sekitar tujuh bulan saat pembagian THR.

Maka, rumus penghitungan THR-nya adalah (7/12) x upah 1 bulan. Akan tetapi, jika pegawai baru bekerja 5 bulan 17 hari saat pembagian THR, maka lama masa kerjanya akan ditentukan oleh perusahaan.

Sanksi perusahaan yang tidak memberi THR

Perusahaan akan menentukan apakah masa kerja pegawai akan digenapkan menjadi enam bulan atau tetap lima bulan saja. Sementara itu, upah satu bulan yang menjadi penghitungan THR adalah pendapatan bersih yang diterima dari setiap bulannya.

Setiap perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerja. Apabila hak tersebut tidak diberikan kepada karyawan, maka perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga sanksi denda.

Sanksi administratif diberikan dalam bentuk pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha di perusahaan tersebut.

Sedangkan sanksi denda diberikan sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus diterima oleh pegawai.

Dilakukannya kedua sanksi tersebut tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan. Itu artinya, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan meski sanksi tetap berlaku.

Bunda, seperti itulah penghitungan THR bagi karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun. Semoga membantu, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tentang serba-serbi tips alokasi uang THR:

(anm/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Serba-Serbi Tips Alokasi Uang THR, Biaya Bukber, Hingga Hampers Ramadan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Waspadai 7 Gejala Diabetes Awal yang Terasa Saat Bangun Tidur

Mom's Life Amira Salsabila

Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Cara dan Adab

Mom's Life Amira Salsabila

Terpopuler: Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA

Mom's Life Nadhifa Fitrina

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Kiyomi Anak Jennifer Bachdim Curi Perhatian, Suka Latihan Hyrox & Ikut Ajang Lari

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Fakta Menarik Drama Korea 'Honour' Angkat Isu Korban Kekerasan Seksual

Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Cara dan Adab

Waspadai 7 Gejala Diabetes Awal yang Terasa Saat Bangun Tidur

Terpopuler: Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA

9 Ciri Kepribadian Orang yang Selalu Bersihkan Rumah di Malam Hari Menurut Psikologi

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK