HaiBunda

MOM'S LIFE

Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2023 di Jalan, Awas Riba

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Rabu, 12 Apr 2023 13:30 WIB
Hukum Menukar Uang untuk Idul Fitri 2023 di Jalan, Awas Riba/Foto: iStock
Jakarta -

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat sudah banyak melakukan penukaran uang baru. Pada saat itu, tak sedikit juga orang yang mengambil kesempatan membuka jasa penukaran uang baru di pinggir jalan, Bunda.

Meski penukaran uang baru sudah menjadi kebiasaan menjelang Idul Fitri, Bunda juga perlu mengetahui terlebih dahulu apa hukum menukar uang baru dalam Islam.

Melansir dari laman detik.com, menurut Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, praktik penukaran uang baru dapat dilihat dari dua sudut, Bunda.


Jika dilihat dari sisi uangnya, hukum penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu adalah haram. Sebab, praktik tersebut termasuk kategori riba.

Di sisi lain, jika dilihat dari sisi penyedia jasa, praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat Islam. Pasalnya, praktik penukaran uang jadi tergolong kategori ijarah.

Sebagai informasi, ijarah adalah sejenis jual-beli, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Lantaran ijarah adalah sejenis jual-beli, maka ia bukan termasuk kategori riba.

Menurutnya, perbedaan memandang hukum menukar uang muncul karena ketidaksamaan akad penukaran uang. Sebagian menggunakan sudut pandang uang sebagai barang yang diperlukan.

Sedangkan yang lain mempertimbangkan jasa orang yang menyediakan layanan penukaran uang jelang Idul Fitri. Padahal, seperti yang dijelaskan dalam Nihyatuz Zein, sifat uang dan barang lain mengikuti akad.

Menurut Ustaz Ismail, bisnis tukar-menukar uang baru hukumnya boleh saja, asal dengan dasar suka sama suka sesuai firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 29.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”

Amankah tukar-menukar uang baru di jalan?

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan penukaran uang di BI atau perbankan yang secara resmi melayani penukaran uang lebaran.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar menukar uang tadi di Bank Indonesia atau di titik layanan perbankan yang telah kami sampaikan tadi,” ujarnya.

Imbauan tersebut dimaksudkan karena penukaran uang baru di jalan termasuk ilegal alias tidak resmi, Bunda. Tak hanya itu, langkah ini pun dilakukan untuk menghindari adanya penukaran uang palsu.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Saksikan juga video tujuh hadiah lebaran yang unik dan bermanfaat untuk anak yang ada di bawah ini, ya, Bunda.

(asa)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Andhara Early Gunting Kartu Kredit Usai KPR Lunas, Tak Ingin Berutang dan Riba

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sandra Odilifia

Ariana Grande Diserang Penyusup di Karpet Merah Premier Film, Pelaku Sering Lakukan Aksi Serupa

Mom's Life Annisa Karnesyia

Momen Persalinan Ketiga Evi Masamba, Intip Potretnya Pakai Makeup hingga Aktif Bergerak

Kehamilan Annisa Karnesyia

7 Penyebab Doa Tidak Terkabul

Mom's Life Amira Salsabila

Unggahan Tasya Farasya Usai Resmi Cerai Ramai Dikomentari, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Penuh Haru, Aline Adita Bagikan Perjalanan Kehamilan dari Trimester 1 hingga Melahirkan

Jangan Bilang 'Tidak', Ini 5 Cara Profesional Menolak Tugas di Luar Tanggung Jawab

5 Penyebab Rambut Bayi Baru Lahir Rontok dan Cara Mengatasinya

Australia Blokir Medsos untuk Remaja di Bawah 16 Th, Pelanggara Bisa Didenda Rp544 M

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK