HaiBunda

MOM'S LIFE

Jangan Sembarangan Pinjam Bun, Ini Daftar 102 Pinjol Legal Kantong Izin OJK 2023

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 08 May 2023 19:20 WIB
102 Daftar Pinjol Legal dengan Izin OJK 2023, Catat Sebelum Pinjam Uang Bun!/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Jakarta -

Bunda pasti sudah tak asing dengan istilah pinjol. Pinjol adalah singkatan pinjaman online, di mana Bunda dapat meminjam sejumlah uang secara online kepada pemberi pinjaman.

Dilansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online juga sering disebut Fintech Lending atau Peer-to-Peer Lending. Pinjol adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

"Fintech Lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," demikian tulis OJK.


Pinjaman online di Indonesia sudah mulai banyak diminati publik. Sayangnya, tak sedikit pinjol bermasalah hingga penipuan berkedok pinjaman uang.

Kebanyakan pinjol tersebut memang belum terdaftar di OJK alias ilegal, Bunda. Tak sedikit dari pinjol ilegal ini menawarkan kemudahan dalam proses peminjaman hingga keuntungan ratusan juta.

Daftar pinjol legal dengan izin OJK

Bunda perlu hati-hati dalam memilih jasa pinjol ya. Pilihlah pinjol yang memang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Per 9 Maret 2023, sudah ada total 102 perusahaan yang mendapatkan izin OJK untuk menyelenggarakan pinjol, Bunda. Pijol yang terdata ini tak hanya legal, tapi juga cara kerjanya diawasi langsung oleh OJK.

Dalam laman resminya, OJK juga mengimbau masyarakat untuk teliti dalam menggunakan jasa pinjol. Jangan sampai Bunda tertipu dengan iming-iming kemudahan dalam meminjam uang.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin OJK," kata OJK.

Bunda yang sedang mencari jasa pinjol resmi tak perlu khawatir meminjam dana. Sebab, OJK juga menyiapkan sejumlah kanal dari nomor telepon hingga WhatsApp. Menurut OJK, kanal-kanal tersebut disiapkan untuk masyarakat agar bisa menghubungi dan mengecek status produk yang diterimanya.

"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," jelas OJK.

Lalu apa saja 102 pinjol yang sudah mendapatkan izin resmi atau legal dari OJK?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga 8 tips keuangan untuk financial yang lebih baik, dalam video berikut:

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Jarang Disadari, 11 Tanda Istri Kelelahan Secara Emosional & Butuh Bantuan

Mom's Life Annisa Karnesyia

Wajah Bule-Batak, Intip Potret Chloe Anak Melaney Ricardo di Usia Remaja

Parenting Amira Salsabila

Cara Merawat Tanaman Hias Bambu Hoki, Tetap Subur Buat Pajangan Imlek

Mom's Life Arina Yulistara

Ucapan Haru Najwa Shihab untuk Sang Putra Izzat yang Berulang Tahun Ke-25

Mom's Life Annisa Karnesyia

Shenina Cinnamon Hamil Anak Pertama, Intip 5 Potret Bahagianya Bersama Angga Yunanda

Kehamilan Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jarang Disadari, 11 Tanda Istri Kelelahan Secara Emosional & Butuh Bantuan

Cara Merawat Tanaman Hias Bambu Hoki, Tetap Subur Buat Pajangan Imlek

Wajah Bule-Batak, Intip Potret Chloe Anak Melaney Ricardo di Usia Remaja

Naka Siap Jadi Kakak, Arie Kriting & Indah Permatasari Ungkap Alasan Tunda Promil Anak Kedua

Benarkah Memberi Kacang saat Bayi MPASI Bisa Mencegah Alergi? Ini Penjelasannya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK