Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Syarat Naik Pesawat per 12 Juni 2023 dari Masker hingga Booster, Catat Bun

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 18 Jun 2023 20:30 WIB

Ilustrasi Masker
Syarat Naik Pesawat per 12 Juni 2023 dari Masker hingga Booster, Catat Bun/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat
Jakarta -

Pemerintah resmi mencabut aturan memakai masker di tempat umum. Aturan ini juga mencakup penumpang angkutan umum yang boleh tidak mengenakan masker apabila dalam kondisi sehat.

Nah, belum lama ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan terbaru untuk naik pesawat terbang per 12 Juni 2023. Ketentuan ini juga mencakup penggunaan masker di area dalam pesawat dan aturan soal booster vaksin COVID-19, Bunda.

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP Corporate Communications AP II Cin Asmoro memastikan bahwa 20 bandara yang dikelola perusahaan akan mematuhi ketentuan tersebut. Mereka akan mematuhi regulasi yang diberlakukan di masa transisi endemi COVID-19 ini.

"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi covid-19," ujar Cin dalam keterangan resmi, Senin (12/6/23).

Ketentuan penggunaan masker dan booster vaksin

Seperti diketahui, transportasi umum darat, seperti angkutan umum sudah membebaskan penumpang untuk tidak menggunakan masker bila kondisi tubuh sehat. Nah, aturan yang sama ini juga diterapkan sebagai syarat naik pesawat, Bunda.

Berdasarkan Surat Edaran, penumpang pesawat diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Namun, penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.

Selain soal masker, Surat Edaran ini juga menjelaskan terkait booster vaksin COVID-19. Disebutkan bahwa penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Lalu bagaimana dengan orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-18 yang bepergian dengan pesawat?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda