HaiBunda

MOM'S LIFE

Biaya, Syarat, hingga Cara Daftar Nikah di KUA Online 2023

ANNISAAFANI   |   HaiBunda

Selasa, 11 Jul 2023 20:50 WIB
Biaya, Syarat, hingga Cara Daftar Nikah di KUA Online 2023/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Nanang Sholahudin
Jakarta -

Bagi para calon pengantin, mengurus administrasi pernikahan kini semakin mudah, Bunda. Ini karena Kantor Urusan Agama (KUA) sudah menyediakan layanan daftar nikah secara daring atau online.

Diungkap Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, mendaftar nikah secara online jauh lebih mudah dan praktis.

"Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis," katanya, dikutip dari situs web Kementerian Agama Republik Indonesia.


Calon pengantin nantinya cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id, Bunda. Lebih lanjut, Jajang juga menambahkan bahwa Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama.

Berlaku di seluruh Indonesia

Kemudian, Jajang menyatakan hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah, Bunda. Jadi, calon pengantin cukup menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi.

"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," katanya.

Hal yang disiapkan sebelum mendaftar nikah di KUA Online

Sebelum mendaftar secara online, calon pengantin telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Dalam surat ini, nanti calon pengantin akan mendapatkan nomor yang diinput dalam Simkah

"Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri," ucapnya.

Dokumen yang perlu disiapkan

Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat administrasi pernikahan:

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa).
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai.
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
  4. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai).
  5. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI).
  6. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati).
  7. Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila kedua calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun dan izin melakukan poligami.
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing.
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP).
  10. Fotocopy Kartu Keluarga.
  11. Fotocopy Akta Lahir.
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  13. Pas photo ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
  14. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Simak kelanjutnnya di halaman berikutnya ya, Bunda.


Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis! 

(AFN/som)
CARA DAFTAR AKUN SIMKAH

CARA DAFTAR AKUN SIMKAH

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tanda Pernikahan yang Sehat dan Bahagia, Salah Satunya Saling Mendukung

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Apakah Bagi-bagi THR Termasuk Sedekah?

Mom's Life Amira Salsabila

Perhiasan Paling Mahal di Piala Oscar 2026, Ada Berlian Langka Seharga Rp593 Miliar

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Brielle Anak Julie Estelle, Paras Cantiknya Mirip Sang Bunda

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Potret Prewedding Syifa Hadju dan El Rumi Bernuansa Jawa

Mom's Life Amira Salsabila

Fenomena 'Forever Layoffs', PHK Terus Terjadi & Bikin Pekerja Kehilangan Rasa Aman

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Drama Korea Ji Chang Wook Tayang di Netflix, Romantis hingga Kerajaan

Apakah Bagi-bagi THR Termasuk Sedekah?

Pangeran William Bagikan Foto Langka Bareng Putri Diana

Terpopuler: Potret Kebersamaan Bintang Anak Hengky Kurniawan & Ibunda

Perhiasan Paling Mahal di Piala Oscar 2026, Ada Berlian Langka Seharga Rp593 Miliar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK