
moms-life
Kabar Baik Bun! Pekerja Honorer Rencananya akan Dapat Dana Pensiun
HaiBunda
Rabu, 12 Jul 2023 16:20 WIB

Ada kabar baik untuk Bunda dan Ayah yang pekerja honorer, nih. Belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkap rencana untuk memberikan pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bunda.
Pegawai honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sendiri merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK juga memiliki kewajiban yang sama.
Perencanaan ini kabarnya akan dipaparkan dalam draf RUU ASN yang saat ini masih dalam pembahasan. Selain itu, Anas turut mengungkap bahwa pemerintah tengah fokus pada skema pensiun honorer.
"Di sini kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun," ujarnya saat ditemui di DPR RI, dikutip Selasa (12/7/2023).
"Ini paling penting sehingga dengan begitu mereka misalnya yang sudah bekerja dia akan mendapatkan pensiun. itu salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN) ini," sambungnya.
Baca Juga : Pemerintah Adakan PNS Part Time, Berapa Gajinya? |
Sebelumnya, PPPK hanya memiliki hak untuk mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Hak ini tentu sedikit berbeda dengan yang didapatkan oleh ASN yang mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum, dan pengembangan kompetensi.
Tidak akan ada PHK
Dalam kesempatan yang sama, Anas menegaskan bahwa RUU ASN ini akan menjamin kepastian para pekerja honorer untuk tetap bekerja. Hal ini disesuaikan dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa penghapusan tenaga honorer kelak tidak berbuntut pada PHK massal dan pembengkakan anggaran.
"Tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," kata Anas.
Ia pun mengatakan pemerintah telah menyiapkan jabatan baru yakni PPPK part time atau paruh waktu. Seperti apa penjelasannya?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Syarat & Ketentuan PPPK Menjadi PNS, Bunda Perlu Tahu

Mom's Life
THR PNS Dipastikan Cair 100%, Cek Nominal dan Jadwal Cairnya Bun

Mom's Life
7 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui, Proses Seleksi hingga Gaji

Mom's Life
Tunjangan PNS Bakal Lenyap, Ini Skema Gaji Terbarunya

Mom's Life
ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Tiap Rabu, Ini Penjelasannya Bun

Mom's Life
Wah! PNS Akan Dapat Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda