HaiBunda

MOM'S LIFE

Larangan TikTok Shop dkk untuk Jual Beli Barang, Pemerintah: Cuma Boleh untuk Iklan

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Senin, 25 Sep 2023 20:30 WIB
Larangan TikTok Shop dkk untuk Jual Beli Barang, Pemerintah: Cuma Boleh untuk Iklan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/travelism
Jakarta -

Transaksi jual beli di social commerce seperti TikTok shop nantinya akan dilarang di Indonesia. Hal ini sejalan dengan aturan yang akan diteken Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Bunda.

Mendag akan menekan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam peraturan terbaru ini, nantinya media sosial dilarang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli.

Nantinya, social commerce seperti TikTok shop hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa saja. Sama seperti di TV, social commerce hanya boleh beriklan tapi tidak diizinkan jual beli.


"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung enggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi enggak bisa jualan. Enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli Hasan.

Selain itu, media sosial tak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut, Bunda.

"Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu enggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," ujar Zulkifli Hasan.

Menurut Zulkifli Hasan, Permendag baru ini juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Selain itu, ada pula aturan terkait minimal transaksi pembelian barang impor.

"Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik," ungkapnya.

Permendag yang baru juga mewajibkan penjual di e-commerce untuk memperlakukan barang-barang impor sama dengan produk dalam negeri. Nah, untuk makanan diharuskan ada sertifikasi halal.

Lalu bagaimana dengan produk kecantikan dan elektronik ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/ank)

Simak video di bawah ini, Bun:

Cerita Bunda Dinda Anggota Komunitas Haibunda Squad Membangun Bisnis Mainan Montessori

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ashanty hingga Krisdayanti Kompak Hadiri Wisuda Calon Mantu, Sarah Menzel

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Ni Wayan Malana, Gadis 13 Thn Raih Medali Perak Cabor Skateboard SEA Games Thailand 2025

Parenting

5 Potret Menggemaskan Kimova Anak Kevin Aprilio, Seru Main Bareng Sang Nenek Memes

Parenting Nadhifa Fitrina

Ketahui Proses Terbentuknya Jenis Kelamin Bayi Selama Masa Kehamilan

Kehamilan Annisa Karnesyia

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil usai 29 Th Nikah, Sidang Pertama Digelar Desember

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

100 Kata-kata tentang Rindu yang Penuh Makna & Menyentuh Hati

5 Potret Menggemaskan Kimova Anak Kevin Aprilio, Seru Main Bareng Sang Nenek Memes

4 Webtoon Korea Terpopuler yang Siap Jadi Drama di 2026

Ketahui Proses Terbentuknya Jenis Kelamin Bayi Selama Masa Kehamilan

5 Potret Ni Wayan Malana, Gadis 13 Thn Raih Medali Perak Cabor Skateboard SEA Games Thailand 2025

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK