HaiBunda

MOM'S LIFE

Suami Istri Harta Bersama, Apakah Perlu Bikin Perjanjian Pascanikah?

Tim Haibunda   |   HaiBunda

Kamis, 19 Oct 2023 18:36 WIB
Ilustrasi keuangan/ Foto: Getty Images/Urbanscape
Jakarta -

Perjanjian pranikah memang masih cukup jarang dilakukan di Indonesia. Untuk Bunda ketahui, dengan adanya perjanjian pranikah, maka status harta bersama di antara pasutri bisa hilang, begitu pula dengan utang bersama.

Namun tidak semua orang memahami esensi perjanjian ini, dan perlukah sepasang suami istri yang tidak membuat perjanjian pranikah membuat perjanjian postnuptial atau pascapernikahan?

Dalam urusan utang piutang pasutri, ketika ada salah satu pasangan mengambil kredit untuk membiayai usaha atau urusan konsumtif lainnya, maka utang kredit tersebut sepenuhnya akan menjadi utang pribadinya jika ada perjanjian pranikah.


Saat terjadi gagal bayar, maka kreditur hanya akan menyita aset-aset yang tertulis atas nama pasangan yang menjadi debitur.

Seperti diketahui selain perjanjian pranikah, ada pula perjanjian pascanikah.

Kedua perjanjian ini sebetulnya tidaklah berbeda dan sama-sama mengatur pemisahan harta antara pasutri serta kesepakatan lainnya, hanya saja waktu pembuatannya yang berbeda.

Sesuai dengan namanya, perjanjian pasca nikah dibuat usai dilangsungkannya pernikahan. Hal itu pun sudah diatur di Pasal 29 UU Perkawinan.

Saat pasutri sepakat membuat perjanjian ini, maka perjanjian ini tidak hanya disahkan oleh notaris, namun juga dicatatkan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lantas haruskah perjanjian ini dibuat demi kemudahan dalam urusan keuangan rumah tangga?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Mungkinkah Pasutri Muda Membeli Rumah Tanpa KPR? Ini Tips dari Perencana Keuangan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Alyssa Soebandono dan Isyana Sarasvati Klarifikasi Bukan Penerima Beasiswa LPDP

Mom's Life Annisa Karnesyia

Viral Thariq Halilintar Gendong Anak saat Salat Tarawih, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Parenting Nadhifa Fitrina

Alasan Bidan di Indonesia Hanya Boleh Perempuan Berbeda dengan Dokter Kandungan

Kehamilan Annisa Karnesyia

Ciri-ciri Kurma yang Mengandung Sirup Glukosa, Waspada Kandungan Gula Lebih Tinggi

Mom's Life Amira Salsabila

Dekorasi Ramadhan Rumah Tasyi Athasyia Curi Perhatian Netizen, Intip 5 Potretnya

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Waspada! Situs Palsu Skillhub Berpotensi Penipuan dan Penyalahgunaan Data

Alyssa Soebandono dan Isyana Sarasvati Klarifikasi Bukan Penerima Beasiswa LPDP

Viral Thariq Halilintar Gendong Anak saat Salat Tarawih, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Alasan Bidan di Indonesia Hanya Boleh Perempuan Berbeda dengan Dokter Kandungan

Perkembangan Bayi Baru Lahir hingga Usia 1 Bulan, Bunda Perlu Tahu

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK