MOM'S LIFE
Selain Naik Gaji, PNS Bakal Terima Rp902 Ribu Tahun Depan
Tim HaiBunda | HaiBunda
Senin, 04 Dec 2023 19:35 WIBKabar baik bagi para PNS nih Bunda. Pada Januari 2024, PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen. Tak hanya itu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan hingga Rp900 ribu pada 2024.
Dalam penyampaian pengantar/keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan, Presiden Jokowi menyampaikan akan menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen.
Sebelumnya, gaji PNS ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Adapun gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8 persen yaitu:
- Golongan I: Rp 1.685.664-2.901.420
- Golongan II: Rp 2.183.976-4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.752-5.180.760
- Golongan IV: Rp 3.287.844-6.373.296
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, PNS juga akan mendapatkan uang makan setiap harinya. Lantas, berapa uang makan yang didapat PNS?
Uang Makan PNS
- Golongan I dan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000
Jadi, jika dikalikan dengan 22 hari kerja, PNS akan mendapatkan uang makan sebesar:
- Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
- Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
- Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000
Demikian informasi mengenai besaran uang makan yang didapatkan PNS setiap bulannya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(pri/pri)