MOM'S LIFE
Ketahui Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru
Amira Salsabila | HaiBunda
Rabu, 24 Jan 2024 16:29 WIBJika Bunda adalah karyawan tetap, biasanya berhak menerima upah lembur ketika melebihi jam yang dijadwalkan dalam seminggu. Akan tetapi, bagaimana aturan perhitungan lembur yang sesuai dengan UU Cipta Kerja Terbaru?
Lembur mengacu pada jam kerja seorang karyawan di luar jam kerja yang dijadwalkan. Satu minggu kerja standar dianggap total 40 jam, dengan karyawan bekerja delapan jam setiap harinya.
Menurut UU standar ketenagakerjaan yang adil, karyawan yang bekerja lembur harus menerima pembayaran untuk pekerjaan tersebut, setidaknya satu setengah kali lipat dari gaji biasanya.
Biasanya, UU tidak membatasi jumlah jam kerja seorang karyawan yang berusia di atas 16 tahun dalam seminggu. Beberapa karyawan mendapat pengecualian dari peraturan lembur karena profesinya.
Aturan Perhitungan Lembur Sesuai UU Cipta Kerja Tebaru
Lembur berlaku bila seorang karyawan bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu. UU biasanya mensyaratkan bahwa karyawan menerima upah lembur untuk waktu kerja tambahan. Akan tetapi, beberapa negara bagian memiliki undang-undang lembur harian yang berbeda.
Berdasarkan udang-undang tersebut, seorang karyawan menerima waktu lembur untuk setiap waktu kerja yang melebihi delapan jam dalam satu hari, tidak peduli berapa jam mereka bekerja pada minggu itu.
Akan tetapi, undang-undang ini berbeda-beda di setiap negara, dan beberapa hanya mewajibkan lembur setelah 10 atau 12 jam.
Dalam hal ini, UU Omnibus Law Cipta Kerja atau UU nomor 11 tahun 2020 juga mengatur tentang waktu kerja, khususnya ketentuan apabila pekerja harus bekerja melebihi jam kerja atau lembur. Aturan itu tertuang dalam pasal 77 dan 78 Omnibus Law Cipta Kerja yang merevisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Melansir dari laman detikcom, di pasal 78 Omnibus Law Cipta Kerja itu, disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi apabila pekerja harus bekerja lembur. Pada ayat (1a), ditegaskan lembur harus didasari persetujuan antara pekerja dan perusahaan.
Setelah itu, pasal 78 ayat (1b) dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga membatasi waktu lembur, yakni maksimal 4 jam dalam sehari. Artinya, dalam seminggu waktu lembur maksimal 18 jam.
Sementara itu, pada pasal 78 ayat (2) dijelaskan perusahaan diwajibkan membayar upah lembur bagi karyawan yang terpaksa bekerja melebihi waktu kerja normal.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur,” bunyi pasal 78 ayat 2 dalam UU 11 tahun 2020. Lalu, pada pasal 78 ayat (3) disebutkan ketentuan waktu kerja atau lembur tidak berlaku pada beberapa sektor usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sektor usaha tertentu dan juga upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Untuk jam kerjanya sendiri diatur dalam perubahan pasal 77. Dalam ayat 2 pasal 77, disebutkan bahwa perusahaan bisa memilih dua opsi waktu kerja. Kedua opsi tersebut menyebutkan jam kerja maksimal dalam seminggu adalah 40 jam. Berikut adalah dua opsi waktu kerja yang biasanya diberikan perusahaan:
- 7 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu; atau
- 8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Nah, itulah beberapa hal terkait aturan perhitungan lembur yang sesuai dengan UU Cipta Kerja Terbaru. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa)Simak video di bawah ini, Bun:
Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Suami Tidak Dukung Karier Istri, Apa yang Harus Bunda Lakukan? Ikuti 5 Cara Berikut
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Mantan Menlu Retno Marsudi Mudik ke Depok, Intip Potretnya Habiskan Waktu Bareng Cucu
Pertolongan Pertama saat Anak Alami Keracunan Makanan
Ilmuwan Temukan Kepribadian Baru Otrovert, Ini Bedanya dengan Introvert dan Ekstrovert
Mual Parah saat Hamil Dapat Tingkatkan Risiko Masalah Kesehatan Mental, Ini Hasil Studi
Akhir Bulan Saatnya Belanja di Transmart, Diskon Hingga 70% Hanya Hari Ini!
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Pensil Alis Warna Coklat Muda yang Bisa Jadi Pilihan Bunda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Viral Perusahaan Luncurkan Produk Es Krim Rasa ASI, Simak Fakta di Baliknya
Kenali Waktu Pemberian, Manfaat & Contoh Sumber Probiotik Alami untuk Bayi
Mantan Menlu Retno Marsudi Mudik ke Depok, Intip Potretnya Habiskan Waktu Bareng Cucu
Pertolongan Pertama saat Anak Alami Keracunan Makanan
Mual Parah saat Hamil Dapat Tingkatkan Risiko Masalah Kesehatan Mental, Ini Hasil Studi
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Putri Zulhas Puji Uya Kuya Konsisten Bantu PMI Meski Nonaktif DPR
-
Beautynesia
Pecinta Makanan Korea Wajib Coba! 3 Resep Olahan Kimchi yang Bikin Nagih
-
Female Daily
SM Entertainment dan Egg is Coming Akan Rilis Reality Show ‘Reply High School’ Bersama SMTR25 dan Trainee Baru!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Selena Gomez Resmi Menikah dengan Benny Blanco, Pamer Foto Romantis
-
Mommies Daily
MD Ask the Expert: Waspada Anak dan Remaja Jadi Korban Pelecehan Seksual Online hingga Pornografi