HaiBunda

MOM'S LIFE

THR PNS Dipastikan Cair 100%, Cek Nominal dan Jadwal Cairnya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Kamis, 07 Mar 2024 12:05 WIB
Ilustrasi THR ASN/Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Salah satu hal yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang bulan Ramadan adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas, kapan rencana pencairannya menurut Menteri Keuangan?

Belum lama ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pencairan THR ASN termasuk PNS dan PPPK tahun ini akan cair penuh alias 100 persen. Pencairan ini pun dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani usia menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3) kemarin.


Kapan THR ASN dicairkan?

Dalam acara yang sama, Sri Mulyani juga mengungkapkan pencairan THR tahun ini akan dilakukan kurang lebih 10 hari sebelum Lebaran 2024. Mengingat Hari Raya Idul Fitri 2024 diperkirakan jatuh pada 9 atau 10 April, artinya pencairan THR untuk para PNS dilakukan sekitar 30-31 Maret 2024 mendatang.

Meski begitu, hal ini belum bisa dipastikan mengingat Kemenkeu sendiri belum membagikan rilis terbaru terkait hal ini, Bunda. Kemenkeu juga belum memberikan informasi lebih lanjut tentang gaji ke-13 para ASN.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani.

Besaran THR PNS tahun ini

Perlu diketahui bahwa besaran THR yang diberikan pemerintah kepada setiap abdi negara biasanya mengandung tiga komponen. Di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kerja.

Jika pencairan THR akan dilakukan 100 persen, maka setiap komponen ini akan diberikan penuh. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana sejumlah komponen mendapat potongan atau tidak dimasukkan sama sekali ke dalam hitungan THR, Bunda.

Untuk besaran gaji pokok para PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-Rp6.373.200.

Seperti apa penjelasannya lebih lanjut? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/mua)

Simak video di bawah ini, Bun:

Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Parenting Nadhifa Fitrina

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

Mom's Life Amira Salsabila

Cerita Larissa Chou Besarkan Anak ADHD, Lakukan Hal Ini saat Tahan Emosi

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

7 Surat yang Dibaca saat Hamil 4 Bulan

Hati-hati! 7 Karakteristik yang Dianggap Lembut Ini Bikin Orang Terlihat Kurang Bijaksana

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK