MOM'S LIFE
THR PNS Dipastikan Cair 100%, Cek Nominal dan Jadwal Cairnya Bun
Mutiara Putri | HaiBunda
Kamis, 07 Mar 2024 12:05 WIBSalah satu hal yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang bulan Ramadan adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas, kapan rencana pencairannya menurut Menteri Keuangan?
Belum lama ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa pencairan THR ASN termasuk PNS dan PPPK tahun ini akan cair penuh alias 100 persen. Pencairan ini pun dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani usia menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Fairmont Hotel Jakarta, Selasa (5/3) kemarin.
Kapan THR ASN dicairkan?
Dalam acara yang sama, Sri Mulyani juga mengungkapkan pencairan THR tahun ini akan dilakukan kurang lebih 10 hari sebelum Lebaran 2024. Mengingat Hari Raya Idul Fitri 2024 diperkirakan jatuh pada 9 atau 10 April, artinya pencairan THR untuk para PNS dilakukan sekitar 30-31 Maret 2024 mendatang.
Meski begitu, hal ini belum bisa dipastikan mengingat Kemenkeu sendiri belum membagikan rilis terbaru terkait hal ini, Bunda. Kemenkeu juga belum memberikan informasi lebih lanjut tentang gaji ke-13 para ASN.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," kata Sri Mulyani.
Besaran THR PNS tahun ini
Perlu diketahui bahwa besaran THR yang diberikan pemerintah kepada setiap abdi negara biasanya mengandung tiga komponen. Di antaranya adalah gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kerja.
Jika pencairan THR akan dilakukan 100 persen, maka setiap komponen ini akan diberikan penuh. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di mana sejumlah komponen mendapat potongan atau tidak dimasukkan sama sekali ke dalam hitungan THR, Bunda.
Untuk besaran gaji pokok para PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.
Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, di mana yang terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-Rp6.373.200.
Seperti apa penjelasannya lebih lanjut? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/mua)Simak video di bawah ini, Bun:
Wah! Pekerja Honorer Bakal Dapat Dana Pensiun, Bun
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Tunjangan PNS Bakal Lenyap, Ini Skema Gaji Terbarunya
ASN DKI Jakarta Dilarang Bawa Kendaraan Tiap Rabu, Ini Penjelasannya Bun
Wah! PNS Akan Dapat Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya
PNS Akan Dapat THR dan Gaji ke-13, Ada Tambahan Tunjangan juga Bun
TERPOPULER
5 Potret Terbaru Artis Korea Suzy tanpa Tahi Lalat di Bola Mata
5 Potret Poppy Bunga & Suami Pengacara Fattah Riphat yang Sempat Nyambi Jadi Driver Online
5 Bahaya Jika Bayi Terlalu Dini MPASI yang Jarang Diketahui Orang Tua
Jarak Usia Suami Istri yang Terlalu Jauh Berisiko Pangkas Harapan Hidup Perempuan, Ini Kata Studi
5 Potret Keseruan Tyara Renata dan Surya Insomnia Liburan, Renang hingga Motoran Bareng Anak
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Pensil Alis Warna Coklat Muda yang Bisa Jadi Pilihan Bunda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Sakit Jantung Bisa Disebabkan karena Gigi, Ini Penjelasannya
5 Potret Terbaru Artis Korea Suzy tanpa Tahi Lalat di Bola Mata
5 Potret Poppy Bunga & Suami Pengacara Fattah Riphat yang Sempat Nyambi Jadi Driver Online
5 Bahaya Jika Bayi Terlalu Dini MPASI yang Jarang Diketahui Orang Tua
5 Potret Bukti Kekompakan Para Warga Dapur Istana di Bon Appetit, Your Majesty
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Unggah soal Anak Durhaka, Venna Melinda Ungkap Respons Verrell Bramasta
-
Beautynesia
5 Menu Sarapan Enak dan Sehat untuk Turunkan Berat Badan
-
Female Daily
Sudah Punya Tiket Sector-K? Siap Nonton ENHYPEN, ILLIT, & SUHO Live Bulan Depan!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak 29 September: Aries Peluang Terbuka, Taurus Ada Masalah
-
Mommies Daily
7 Cabang Olahraga yang Lagi Tren di Tahun 2025, Yuk Coba!