Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Waspada Bun, BPOM Sidak 731 Klinik Kecantikan dan Temukan Banyak Kosmetik Ilegal

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 04 Apr 2024 12:00 WIB

Ilustrasi klinik kecantikan
Ilustrasi klinik kecantikan/ Foto: Getty Images/Nastasic
Daftar Isi
Jakarta -

Klinik kecantikan menjadi salah satu tempat di mana Bunda bisa membeli skincare dan kosmetik yang jarang ditemukan di pasaran. Sayangnya, tidak semua klinik kecantikan menjual skincare yang ilegal, Bunda.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) melakukan penyidakan ke klinik kecantikan dalam rangka pengawasan dan investigasi produk yang digunakan. Penyidakan ini dilakukan di 731 klinik kecantikan. Hasilnya, BPOM menemukan lebih dari 51 ribu produk berbahaya.

"Yang kita periksa tidak hanya klinik kecantikan yang hanya usaha melayani estetika saja, yang kita periksa juga klinik kecantikan yang juga berperan atau bertindak sebagai Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) Kosmetik," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM RI, Mohamad Kashuri saat media briefing di Jakarta Pusat, Rabu (3/4/24).

Dari 731 klinik kecantikan tersebut, sebanyak 33 persen di antaranya juga menjual atau menggunakan kosmetik yang tak memenuhi syarat, Bunda. Ada yang mengandung bahan berbahaya, ada pula yang tidak memiliki izin edar.

Lalu apa saja jenis kosmetik dan skincare ilegal yang ditemukan oleh BPOM? Simak penjelasannya berikut ini ya.

Jenis kosmetik ilegal temuan BPOM

Berikut jenis kosmetik ilegal temuan BPOM:

1. Kosmetik mengandung bahan berbahaya

BPOM menemukan sejumlah klinik kecantikan masih menjual skincare atau kosmetik mengandung bahan berbahaya. Produk ini ada yang ditambahkan dengan bahan, seperti hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat sampai steroid. Bahan-bahan tersebut telah terbukti dapat merusak kulit terlebih bila digunakan dalam waktu lama.

"Contohnya hidrokuinon, awalnya menginclongkan, tapi lama-lama menjadi iritasi, kemerahan dan bisa menjadi flek hitam," kata Kashuri.

2. Kosmetik tanpa izin edar

Selain itu, ditemukan juga sekitar 37 ribu produk kosmetik yang dijual ini tanpa izin edar dari BPOM. Perlu diketahui, penggunaan kosmetik tanpa izin edar bisa berbahaya bagi kesehatan karena tidak ada jaminan keamanan, mutu, serta manfaat penggunaannya.

Selain kedua jenis kosmetik ilegal di atas, ada tiga temuan lagi yang diungkap oleh BPOM. Apa saja?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda