Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Risiko Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP sampai Akhir Desember 2023, Bunda Bekerja Perlu Tahu

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Kamis, 07 Dec 2023 18:36 WIB

Rencana NIK KTP jadi NPWP
Konsekuensi tak samakan data NIK dengan NPWP/ Foto: Rencana NIK KTP jadi NPWP (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Bunda bekerja tentu tak asing dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, tahukah Bunda ada aturan terbaru terkait NPWP?

Ya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) meminta agar semua peserta wajib pajak segera memadankan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dengan NPWP, Bunda. Terkait aturan ini, semua wajib pajak diberi waktu hingga 31 Desember 2023.

Lebih jelasnya, Bunda yang belum memadankan NIK dan NPWP bisa melihat lagi Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Ada sejumlah konsekuensi jika Bunda tidak segera melakukan pemadanan tersebut.

Konsekuensi tidak memadankan NIK dan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa pengintrigasian NIK sebagai NPWP akan berdampak pada pelayanan DJP. Nantinya, pelayanan DJP hanya bisa diakses dengan NIK bagi WP orang pribadi dalam negeri.

Nah, bagi yang belum memadankan keduanya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Beberapa di antaranya seperti melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi dikutip dari detikcom, Kamis(7/12/2023).

Lenih lanjut, pihaknya tak henti mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW. Tujuannya, tentu agar wajib pajak lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," imbuh Dwi.

Cara memadankan NIK ke NPWP

Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
  2. Pertama, Bunda melakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
  3. Pada menu 'Profil' akan menunjukkan status validitas data utama yang Bunda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa Bunda perlu melakukan validasi NIK
  4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

Bagaimana langkah pemadanan NIK dan NPWP?

LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!

(rap/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda