HaiBunda

MOM'S LIFE

Beda Fasilitas Kamar KRIS dengan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 14 May 2024 18:22 WIB
Beda Fasilitas Kamar KRIS dengan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3/Foto: Getty Images/sutiporn
Jakarta -

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melakukan perubahan penerapan fasilitas. Layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

KRIS sendiri adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, Bunda.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1 dalam peraturan tersebut, dikutip dari laman detikcom, Selasa (14/5/2024).

Melalui layanan KRIS, peserta BPJS dari setiap golongan akan mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

Sementara, pada fasilitas pelayanan kelas 1, 2, dan 3, peserta BPJS mendapatkan pengobatan dan pelayanan medis yang sama. Akan tetapi, untuk fasilitas rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya mendapatkan pelayanan yang berbeda, Bunda.

Pada 2023 lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap di tahun ini.

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS),” ujarnya.

Fasilitas layanan KRIS

Fasilitas layanan KRIS tertuang dalam Pasal 46 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara
  3. Pencahayaan ruangan
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  9. Tirat/partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesbilitas
  12. Outlet oksigen

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat Bun, Ini Prosedur dan Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Penjelasan Selebgram Korea Ayana Moon Lakukan Riset ke DPR RI

Mom's Life Annisa Karnesyia

5 Potret Memesona Zhou Ye, Pemeran Drama China Legend of the Female General

Mom's Life Amira Salsabila

Terpopuler: Potret Kebersamaan Indah Permatasari dan Sang Adik yang Curi Perhatian

Mom's Life Annisa Karnesyia

Benarkah Sering Buang Air jadi Ciri-ciri Hamil? Cek Faktanya

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

5 Potret Nola B3 Reunian Bareng Lusy Rahmawaty di Sydney, Sebut Sang Sahabat Tak Main Medsos

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Penjelasan Selebgram Korea Ayana Moon Lakukan Riset ke DPR RI

Benarkah Sering Buang Air jadi Ciri-ciri Hamil? Cek Faktanya

5 Potret Memesona Zhou Ye, Pemeran Drama China Legend of the Female General

Terpopuler: Potret Kebersamaan Indah Permatasari dan Sang Adik yang Curi Perhatian

Indra L Brugman Temukan Tas Peninggalan Mendiang Ibunda Berisikan Uang Puluhan Juta

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK