HaiBunda

MOM'S LIFE

Iuran KRIS untuk Orang Kaya dan Orang Miskin Beda Harga, Ini Penjelasannya Bun

Fitri Andiani   |   HaiBunda

Sabtu, 18 May 2024 16:10 WIB
Iuran KRIS untuk Orang Kaya dan Orang Miskin Beda Harga, Ini Penjelasannya Bun/Foto: Getty Images/sutiporn
Jakarta -

SistemBPJS akan diubah dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan diberlakukan paling lambat 30 Juni 2024. Hal ini diperintahkan langsung oleh presiden dan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan berlakunya sistem ini, semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa, tidak seperti BPJS yang memiliki kelas kamar perawatan yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.'

Kendati demikian, menurut Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, iuran BPJS Kesehatan KRIS akan berbeda untuk tiap peserta, Bunda. Nominal tersebut disesuaikan dengan pendapatan masing-masing peserta.


"Kalau iuran itu nominalnya sama, pertanyaannya gotong royongnya di mana?," kata Ghufron, dikutip dari detikHealth, Sabtu (18/5/2024).

"Namanya gotong royong itu, masyarakat yang mampu bayar lebih banyak, masyarakat miskin bayar lebih sedikit, dan miskin sekali dibayarkan oleh pemerintah, oleh negara," sambungnya.

Sistem gotong royong juga sudah diterapkan sejauh ini. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Gufron menambahkan, salah satu tujuan utama penerapan BPJS Kesehatan KRIS adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan.

Dengan hanya adanya kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.

"Karena yang sekarang ini, kan, kelas 3 standarnya seperti apa enggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 juga. Ada yang kelas 3 ada AC-nya, ada yang enggak. Mau-maunya sendiri. Ini yang harusnya memang terstandarisasi," ujarnya.

Lantas, berapa biaya iuran BPJS Kesehatan KRIS terbaru? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fia/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat Bun, Ini Prosedur dan Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Setelah Suntik KB 3 Bulan Bolehkah Langsung Berhubungan? Ini Faktanya

Kehamilan Annisa Karnesyia

Deretan Foto Bayi Baru Lahir Artis yang Bisa Jadi Inspirasi

Parenting Nadhifa Fitrina

Mengenal Hip Dips, Perubahan pada Pinggul Ibu Hamil seperti Dialami Amanda Manopo

Kehamilan Melly Febrida

Cerita Elif Anak Siti KDI Pinjam Uang Rp50 Ribu Demi Beri Kado ke Ibunda

Mom's Life Amira Salsabila

Usia Berapa Bayi Sudah Bisa Duduk Tegak Sendiri?

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Deretan Foto Bayi Baru Lahir Artis yang Bisa Jadi Inspirasi

Setelah Suntik KB 3 Bulan Bolehkah Langsung Berhubungan? Ini Faktanya

Usia Berapa Bayi Sudah Bisa Duduk Tegak Sendiri?

Cerita Elif Anak Siti KDI Pinjam Uang Rp50 Ribu Demi Beri Kado ke Ibunda

Mengenal Hip Dips, Perubahan pada Pinggul Ibu Hamil seperti Dialami Amanda Manopo

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK