HaiBunda

MOM'S LIFE

Iuran KRIS untuk Orang Kaya dan Orang Miskin Beda Harga, Ini Penjelasannya Bun

Fitri Andiani   |   HaiBunda

Sabtu, 18 May 2024 16:10 WIB
Iuran KRIS untuk Orang Kaya dan Orang Miskin Beda Harga, Ini Penjelasannya Bun/Foto: Getty Images/sutiporn
Jakarta -

SistemBPJS akan diubah dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan diberlakukan paling lambat 30 Juni 2024. Hal ini diperintahkan langsung oleh presiden dan dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan berlakunya sistem ini, semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa, tidak seperti BPJS yang memiliki kelas kamar perawatan yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.'

Kendati demikian, menurut Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, iuran BPJS Kesehatan KRIS akan berbeda untuk tiap peserta, Bunda. Nominal tersebut disesuaikan dengan pendapatan masing-masing peserta.


"Kalau iuran itu nominalnya sama, pertanyaannya gotong royongnya di mana?," kata Ghufron, dikutip dari detikHealth, Sabtu (18/5/2024).

"Namanya gotong royong itu, masyarakat yang mampu bayar lebih banyak, masyarakat miskin bayar lebih sedikit, dan miskin sekali dibayarkan oleh pemerintah, oleh negara," sambungnya.

Sistem gotong royong juga sudah diterapkan sejauh ini. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Gufron menambahkan, salah satu tujuan utama penerapan BPJS Kesehatan KRIS adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan.

Dengan hanya adanya kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.

"Karena yang sekarang ini, kan, kelas 3 standarnya seperti apa enggak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 juga. Ada yang kelas 3 ada AC-nya, ada yang enggak. Mau-maunya sendiri. Ini yang harusnya memang terstandarisasi," ujarnya.

Lantas, berapa biaya iuran BPJS Kesehatan KRIS terbaru? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fia/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

Catat Bun, Ini Prosedur dan Biaya Melahirkan Normal di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Tunda Beli Mobil Demi Naik Haji, Doa Tantri Syalindri & Suami Terjawab Setahun Kemudian

Mom's Life Amira Salsabila

5 Atlet Nasional Ini Rela Absen Tanding demi Dampingi Istri Melahirkan, Tuai Pujian

Kehamilan Amrikh Palupi

Respons Mutia Ayu Dituduh Lanjutkan Hidup Cuma dari Warisan Glenn Fredly

Mom's Life Amira Salsabila

Kasus Keracunan MBG Naik, Pemkab Garut Ikuti Jejak Bandung Barat Hentikan Sementara Dapur SPPG

Parenting Amira Salsabila

Normalkah Anak Tiap Bulan Alami Batuk Pilek? Ini Jawaban Dokter

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tunda Beli Mobil Demi Naik Haji, Doa Tantri Syalindri & Suami Terjawab Setahun Kemudian

Aturan dan Syarat Pemberian MgSO4 atau Magnesium Sulfat pada Ibu Hamil

Sang Putri Kuliah di London, Taufik Hidayat Dapat Surat Manis yang Bikin Haru

Kasus Keracunan MBG Naik, Pemkab Garut Ikuti Jejak Bandung Barat Hentikan Sementara Dapur SPPG

Respons Mutia Ayu Dituduh Lanjutkan Hidup Cuma dari Warisan Glenn Fredly

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK