MOM'S LIFE
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta di Menurut Peraturan di Indonesia
Amira Salsabila | HaiBunda
Jumat, 24 May 2024 15:00 WIBSebagian besar orang bekerja keras sepanjang hidupnya agar bisa pensiun dengan nyaman suatu saat nanti. Akan tetapi, batas usia pensiun sebenarnya berbeda-beda sesuai dengan peraturan perusahaan, terutama mereka yang bekerja di perusahaan swasta.
Melansir dari laman detikcom, pemerintah telah mengatur batas usia pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri. Ketiga profesi tersebut memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda. Batas usia pensiun PNS adalah 58-60 tahun, TNI 53-58 tahun, dan Polri 58 tahun.
Berbeda dengan pegawai negeri, karyawan swasta memiliki batas usia pensiun sesuai dengan perusahaan masing-masing. Sebab, saat ini masih banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan di atas batas usia pensiun pegawai negeri.
Peraturan batas usia pensiun karyawan swasta di Indonesia
Meski begitu, pemerintah telah mengatur batas usia pensiun para pekerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Pensiun.
Peraturan tentang batas usia pensiun tercantum dalam Pasal 15 pada bagian kedua dari Bab III tentang manfaat pensiun. Berikut bunyi pasalnya:
(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam).
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
(4) Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
Ada pula rincian manfaat pensiun yang bisa karyawan dapatkan ketika mencapai batas usia pensiun. Ini mencakup pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.
Berikut adalah bunyi pasal 17 yang menjelaskan tentang manfaat pensiun pada pasal 16:
(1) Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
b. Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
Jaminan hari tua karyawan swasta
Menjadi pekerja swasta juga memiliki hak untuk jaminan hari tua. Hal ini karena pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan skema dana pensiun seperti layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mekanismenya adalah dengan menarik iuran dari pekerja dan pemberi kerja pada setiap bulan. Masih akan ditentukan besaran iuran bulanan yang harus disetor peserta, yaitu antara 8 persen, 3 persen, dan 1,5 persen.
Setelah pensiun, karyawan swasta akan mendapatkan pensiun bulanan sebesar 40 persen dari rata-rata upah bulanan saat masih bekerja. Kecuali yang masa iurannya kurang dari 15 tahun.
Karyawan swasta akan menerima uang pensiun setelah memasuki usia 56 tahun. Ketika meninggal dunia, maka pensiun akan diteruskan ke istri dan apabila istri meninggal bisa diteruskan ke anak dengan batas usia maksimal 23 tahun.
Ini juga bukan hanya pada anak pertama. Jika satu keluarga memiliki tiga anak, sampai dengan anak ketiga juga akan mendapatkan jatah pensiun dari orang tuanya. Pemilihan usia 23 tahun adalah penyelesaian strata 1 (S1).
Nah, itulah beberapa hal yang bisa Bunda ketahui terkait batas usia pensiun karyawan swasta. Semoga bermanfaat, ya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/fia)Simak video di bawah ini, Bun:
Kenali Profesi Virtual Assistant, Pekerjaan yang Cocok untuk IRT
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Suami Tidak Dukung Karier Istri, Apa yang Harus Bunda Lakukan? Ikuti 5 Cara Berikut
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
Tunda Beli Mobil Demi Naik Haji, Doa Tantri Syalindri & Suami Terjawab Setahun Kemudian
5 Atlet Nasional Ini Rela Absen Tanding demi Dampingi Istri Melahirkan, Tuai Pujian
Respons Mutia Ayu Dituduh Lanjutkan Hidup Cuma dari Warisan Glenn Fredly
Kasus Keracunan MBG Naik, Pemkab Garut Ikuti Jejak Bandung Barat Hentikan Sementara Dapur SPPG
Normalkah Anak Tiap Bulan Alami Batuk Pilek? Ini Jawaban Dokter
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman untuk Kulit
Asri EdiyatiREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Pensil Alis Warna Coklat Muda yang Bisa Jadi Pilihan Bunda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Tunda Beli Mobil Demi Naik Haji, Doa Tantri Syalindri & Suami Terjawab Setahun Kemudian
Aturan dan Syarat Pemberian MgSO4 atau Magnesium Sulfat pada Ibu Hamil
Sang Putri Kuliah di London, Taufik Hidayat Dapat Surat Manis yang Bikin Haru
Kasus Keracunan MBG Naik, Pemkab Garut Ikuti Jejak Bandung Barat Hentikan Sementara Dapur SPPG
Respons Mutia Ayu Dituduh Lanjutkan Hidup Cuma dari Warisan Glenn Fredly
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Kabar Bahagia, Bintang Emon Umumkan Kelahiran Anak Pertama
-
Beautynesia
8 Kebiasaan Tidur yang Harus Dihindari agar Tubuh Sehat dan Pikiran Tenang
-
Female Daily
Ini 4 Destinasi Ecotourism untuk Liburan Musim Hujan di Chiang Mai!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Selamat Hari Batik, Ini 8 Rekomendasi Baju Batik Terbaru Wanita yang Modern
-
Mommies Daily
Cari Psikolog untuk Lansia? Ini 14 Rekomendasi Psikolog Geriatri di Indonesia Terbaru