Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Gaji Karyawan Bakal Dipotong untuk Tapera, Ini Aturannya Bunda

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 27 May 2024 17:00 WIB

Girl recounts denominations of 100 thousand Indonesian rupees. Tourists Budget in Bali
Ilustrasi uang/ Foto: iStock
Jakarta -

Gaji karyawan di Indonesia bakal dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera), Bunda. Potongan untuk Tapera ini menjadi salah satu potongan wajib dari gaji karyawan yang selama ini sudah kena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan terkait Tapera ini di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP tersebut menjadi penyempurna ketentuan dalam PP 25/2020, yang isinya untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Dalam Pasal 5 PP Tapera dijelaskan bahwa mereka yang wajib menjadi peserta Tapera ini adalah setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun dan sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Sementara di Pasal 7 ditegaskan tentang jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera ini tak hanya PNS atau ASN TNI-Polri, dan BUMN saja. Mereka yang bekerja sebagai pekerja swasta dan pekerja lainnya juga diwajibkan menjadi peserta Tapera.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," dikutip dari Pasal 5 ayat 3 PP Tapera, Senin (27/5/24).

Dalam aturan ini juga dipaparkan tentang pemberi kerja yang perlu mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020, yakni pada 20 Mei 2020. Pendaftaran ini harus dilakukan mulai 2027, Bunda.

Lantas, bagaimana alokasi simpanan peserta Tapera ini ya? Bagaimana pula dengan mekanisme penyetorannya ya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda