Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Besaran Potongan Iuran Tapera untuk Gaji UMR Jakarta, Catat Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Selasa, 28 May 2024 18:15 WIB

Ilustrasi Tabungan dan Rumah
Ilustrasi Tapera/ Foto: Getty Images/iStockphoto/narith_2527
Jakarta -

Pemotongan gaji untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sedang ramai diperbincangkan publik. Ya, menurut aturan terbaru, gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS) ataupun karyawan swasta bakal dipotong sebesar 3 persen untuk dimasukkan ke dalam Tapera, Bunda.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP tersebut menjadi penyempurna ketentuan dalam PP 25/2020, yang isinya untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Dalam PP dijelaskan bahwa Tapera merupakan penyimpanan uang yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa mereka yang wajib menjadi peserta Tapera adalah setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun dan sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Sementara di Pasal 7 ditegaskan tentang jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera ini tak hanya PNS atau ASN TNI-Polri, dan BUMN saja. Mereka yang bekerja sebagai pekerja swasta dan pekerja lainnya juga diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Sementara di Pasal 15 Ayat 1 PP No 21 ini dipaparkan besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus pekerja formal maupun mandiri (pekerja paruh waktu atau memiliki usaha).

Di Pasal 15 Ayat 2 juga ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja akan ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Artinya, gaji setiap pekerja nantinya akan dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran Tapera.

Kewajiban Tapera ini paling lambat berlaku tahun 2027 atau tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020, yakni 20 Mei 2020.

Lantas, bagaimana perhitungan potongan gaji untuk iuran Tapera bagi pekerja dengan gaji UMR Jakarta ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda