HaiBunda

MOM'S LIFE

Sudah Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Wajib Tapera, Ini Alasannya

Annisa A   |   HaiBunda

Jumat, 31 May 2024 18:42 WIB
Sudah Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Wajib Tapera, Ini Alasannya / Foto: iStock
Jakarta -

Rencana pemotongan gaji pekerja untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) banyak menuai kontra dari masyarakat, khususnya mereka yang sudah memiliki rumah.

Meski sudah mendapatkan hunian pribadi, pekerja tetap akan dikenakan potongan gaji sebesar 2,5 persen, Bunda. Sementara itu, pemberi kerja juga akan dikenakan potongan senilai 0,5 persen.

Lantas, mengapa mereka yang sudah memiliki rumah tetap harus mengikuti program Tapera?


Terkait hal ini, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan alasan pekerja yang sudah punya rumah maupun yang tidak butuh pembiayaan tetap wajib mengikuti program Tapera.

Menurutnya, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menyebut konsep gotong royong, Bunda.

Heru memaparkan, kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi. Bahkan, ada 9,95 juta orang Indonesia yang tidak memiliki rumah.

Sementara itu, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya mampu menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah.

"Pertumbuhan demand tiap tahun 700 ribu sampai 800 ribu keluarga baru yang nggak punya rumah. Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja tak akan terkejar backlog-nya," ujar Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (31/5/2024).

"Makanya perlu ada grand design yang melibatkan masyarakat bersama pemerintah, bareng, dan konsepnya bukan iuran, (tetapi) menabung," sambungnya.

Heru menyebutkan bahwa para pekerja yang sudah memiliki rumah, maka sebagian tabungan Tapera mereka akan digunakan untuk mensubsidi KPR yang belum memiliki rumah.

Hal ini dilakukan agar bunga kreditnya tetap lebih rendah dari KPR komersial, Bunda. Saat ini, bunga kredit KPR subsidi berada di nilai 5 persen.

"Jadi kenapa harus ikut menabung? Ya prinsip gotong royong di UU-nya itu (UU Nomor 4 Tahun 2016)," ucapnya.

Potongan gaji untuk Tapera menyasar semua kalangan pekerja, mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024, simpanan Tapera bersifat wajib.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(anm/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Hal yang Harus Diperhatikan Bunda Sebelum Renovasi Rumah

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Latsmi AFI Kini Tinggal di Jepang, Intip Potretnya Bersama Suami yang Jarang Tersorot

Mom's Life Annisa Karnesyia

Via Vallen Melahirkan Anak Perempuan, Lebih Cepat dari HPL karena Hampir Alami Rahim Robek

Kehamilan Annisa Karnesyia

Kanker Ginjal Diprediksi Bakal Naik Dua Kali Lipat Menurut Penelitian, Apa Penyebabnya?

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kolesterol Tinggi Ada Gejalanya atau Tidak? Ini Penjelasan Dokter

Mom's Life Amira Salsabila

7 Cara Bijak Menjelaskan Kondisi Keuangan Keluarga yang Sulit kepada Anak

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Intip Rumah Mewah Rp120 Miliar Milik Putri Kerajaan Arab Saudi di Amerika Serikat

Tata Cara Salat Taubat, Niat, Waktu & Doa yang Diamalkan Setelahnya, Lengkap!

Via Vallen Melahirkan Anak Perempuan, Lebih Cepat dari HPL karena Hampir Alami Rahim Robek

7 Cara Bijak Menjelaskan Kondisi Keuangan Keluarga yang Sulit kepada Anak

Kolesterol Tinggi Ada Gejalanya atau Tidak? Ini Penjelasan Dokter

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK