HaiBunda

MOM'S LIFE

6 Poin Penting UU KIA untuk Pekerja Perempuan, Tambahan Cuti Melahirkan dan Cuti Suami

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 10 Jun 2024 14:32 WIB
6 Poin Penting UU KIA untuk Pekerja Perempuan, Tak Hanya Tambahan Cuti Melahirkan tapi Ada Jaminan Larangan Dipecat/Foto: Getty Images/iStockphoto/SDI Productions
Jakarta -

Tahukah Bunda? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-undang (UU) yang mengatur tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). RUU ini tentunya menjadi kabar baik bagi seluruh pekerja perempuan di Tanah Air.

UU KIA disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi VII dari fraksi PDIP, Diah Pitaloka, menjelaskan pembahasan RUU KIA di komisinya.

Aturan tersebut memberikan hak kepada para Bunda yang tengah mengandung, akan melahirkan, sedang dalam masa persalinan, hingga setelah melahirkan untuk memiliki waktu yang cukup bersama anak.


6 Poin penting UU KIA untuk pekerja perempuan

Dalam hal ini, Bubun telah merangkum dari berbagai sumber terkait beberapa poin penting UU KIA untuk pekerja perempuan. Berikut di antaranya:

1. Perubahan judul menjadi RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan

Secara latar belakang, UU KIA lahir sebagai inisiatif DPR RI karena melihat perempuan sebagai kelompok yang rentan. Puncaknya pada tahun 2021, di Indonesia ada angka kematian ibu dan anak sebanyak 300/1000 kelahiran.

2. Penetapan definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan

KIA adalah sebuah kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.

“Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari sembilan bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat,” ujar Diah, dikutip dari laman detikcom, Jumat (7/6/2024).

Usai menjelaskan isi RUU KIA, Diah bertanya kepada Ketua DPR RI agar aturan tersebut dapat disahkan. Puan lantas mengetok palu pengesahan. RUU KIA pun kini telah resmi menjadi undang-undang.

3. Cuti bagi ibu hamil bisa mencapai 6 bulan

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa Bunda yang bekerja mendapatkan hak cuti melahirkan paling sedikit enam bulan. Ini mencakup cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama, dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Ayah bisa cuti saat istri melahirkan

Bukan hanya Bunda, namun Ayah juga mendapatkan hak cuti saat istri melahirkan. Cuti ini diberikan untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan, yakni selama dua hari dan bisa diberikan paling lama tiga hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.

5. Pemberian jaminan bagi ibu hamil oleh pemerintah

Melansir dari laman CNN Indonesia, selama masa cuti tersebut, Bunda tetap berhak mendapat upah penuh dari tempat kerjanya dalam empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapatkan 75 persen upah dari tempat kerja.

Jika hak tersebut tidak dipenuhi, atau bahkan diberhentikan dari tempat kerjanya, Bunda berhak mendapat pendampingan hukum dari pemerintah pusat atau daerah.

“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat 3.

6. Tanggung jawab orang tua pada fase anak di seribu hari pertama kehidupan

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.

“Oleh karenanya, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” ungkap Bintang.

Nah, itulah beberapa poin penting dalam UU KIA untuk pekerja perempuan yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Tips agar Bunda Menjadi Wanita Karier yang Sukses & Mandiri

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Single Parent, Intip 5 Momen Aura Kasih Bareng Putri Semata Wayangnya

Parenting Amira Salsabila

Momen Manis Bevan Putra Nola B3 Momong Adik Bungsunya, Intip 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

10 Cara Tradisional Mengatasi Perut Kembung pada Anak

Parenting Nadhifa Fitrina

Karenina Anderson & Suami Keturunan India Rayakan Ultah Pernikahan ke-16, Intip Potretnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Urutan Potong Kuku Menurut Islam, Haruskah Dahulukan Kanan?

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Single Parent, Intip 5 Momen Aura Kasih Bareng Putri Semata Wayangnya

10 Cara Tradisional Mengatasi Perut Kembung pada Anak

Urutan Potong Kuku Menurut Islam, Haruskah Dahulukan Kanan?

Momen Manis Bevan Putra Nola B3 Momong Adik Bungsunya, Intip 5 Potretnya

Keluar Lendir Tebal Seperti Ingus, Apakah Tanda Segera Melahirkan?

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK