Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Berapa Lama Aturan Cuti Keguguran, Apakah Sama dengan Cuti Hamil? Bunda Perlu Tahu

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 10 Feb 2023 21:55 WIB

Ilustrasi Ibu Hamil
Berapa Lama Aturan Cuti Keguguran, Bunda Perlu Tahu/ Foto: Getty Images/iStockphoto/

Bunda bekerja yang sedang hamil dan akan melahirkan bisa mendapatkan cuti dari tempatnya bekerja. Begitu pun yang mengalami keguguran.

Bunda bisa mengambil cuti keguguran selama beberapa hari. Cuti terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cuti hamil, melahirkan, dan keguguran, ada dalam Pasal 82 di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 82 ayat 1 berisi tentang aturan cuti hamil bagi pekerja perempuan.

Pasal 82 ayat 1:

"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."

Ketentuan cuti keguguran

Cuti keguguran bagi pekerja wanita diatur dalam Pasal 82 ayat 2. Disebutkan bahwa Bunda berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan bila mengalami keguguran. Cuti juga dapat menyesuaikan surat keterangan dari dokter kandungan dan bidan.

Pasal 82 ayat 2:

"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan."

Bunda yang mengambil cuti keguguran tetap akan mendapatkan upah penuh. Hal ini tertuang dalam Pasal 84 di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 84

"Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh."

Cuti juga dapat diambil suami yang istrinya mengalami keguguran lho, Bunda. Hal ini juga tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, terkait keguguran yang dialami pekerja wanita juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpuu telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

Apa isi Perpuu terkait pekerja wanita yang mengalami keguguran dan hamil? lalu berapa lama suami bisa ambil cuti ketika istrinya mengalami keguguran?

Simak penjelasan lengkap di halaman berikutnya ya.

Dalam masa penyembuhan setelah keguguran, Bunda bisa melakukan beberapa perawatan agar cepat pulih. Salah satunya dengan mengenakan krim pelembap agar perut terasa lebih nyaman. Bunda mau beli produk ini? Langsung aja yuk, Bun klik di sini.

Simak juga 5 poin penting dalam RUU KIA terkait cuti hamil dan melahirkan, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

CUTI UNTUK SUAMI YANG ISTRINYA KEGUGURAN

Cropped shot of a pregnant businesswoman using a laptop in an office

Berapa Lama Aturan Cuti Keguguran, Bunda Perlu Tahu/ Foto: iStock

Cuti untuk suami yang istrinya keguguran

Suami dapat mengambil cuti selama dua hari bila istrinya mengalami keguguran. Selama waktu ini, ia pun berhak untuk mendapatkan upah.

Aturan terkait suami yang tidak masuk bekerja karena istri keguguran tertuang di Pasal 93 ayat (2) c dan ayat (4) e, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 93 ayat (2) c:

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Pasal 93 ayat (4) e:

(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut:

e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.

Banner Hari Valentine

Bunda bekerja keguguran tidak boleh dipecat

Bunda bekerja yang mengalami keguguran tidak boleh diputus kerjanya oleh pengusaha. Aturan terbaru ini tertuang dalam Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpuu ini menggantikan sebagian pasal yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, Bunda.

Nah, terkait aturan bekerja bagi Bunda yang keguguran ada di dalam Perpuu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Pasal 153 ayat (1) e.

Pasal 153 ayat (1) e:

(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:

e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.


(ank/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda