HaiBunda

MOM'S LIFE

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Kalau Tak Pernah Digunakan?

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Kamis, 20 Jun 2024 21:50 WIB
Ilustrasi bpjs kesehatan dicairkan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Sewupari-studio

Iuran BPJS Kesehatan Bunda mungkin menjadi salah satu pengeluaran yang dibayarkan rutin. Namun apabila tak pernah digunakan, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan seperti BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Kesehatan merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ini merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan pemerintah dengan misi 'dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia'.

Keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulan demi mendapatkan perlindungan JKN.


Perlu diingat bahwa keterlambatan atau penundaan pembayaran iuran dapat berakibat pada berkurangnya manfaat yang diperoleh peserta.

Ketika Bunda sudah bayar setiap bulan namun sampai saat ini tidak pernah menggunakannya karena punya asuransi kesehatan lain, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan? 

BPJS Kesehatan Bukan Tabungan Kesehatan

Banyak dari Bunda yang mungkin bertanya-tanya, 'Jika tidak sakit, apakah iuran BPJS Kesehatan dapat dicairkan?', jawabannya tidak, ya, Bunda. Iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan oleh peserta walaupun tak pernah menggunakannya. Hal ini sesuai dengan prinsip gotong royong yang mendasari JKN.

Prinsip gotong royong tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan secara gotong royong dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta setiap bulan. 

Melansir indonesiabaik.id, situs resmi informasi digitalmilik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), iuran yang dibayarkan oleh peserta yang sehat akan digunakan untuk membiayai pengobatan peserta lain yang sakit.

Begitu pula sebaliknya, ketika Bunda sakit dan butuh pengobatan, iuran dari peserta lainlah yang akan membantu menanggung biayanya. Ini termasuk sistem gotong royong dalam BPJS Kesehatan.

Sistem gotong royong ini memungkinkan setiap peserta BPJS Kesehatan untuk saling melindungi satu sama lain kapanpun dibutuhkan. Hal inilah yang menjadi alasan pentingnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung pada status kepesertaan, yaitu:

1. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah. 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Bunda bisa memilih kelas dan besaran iuran, yaitu:

Kelas 1: Rp150 ribu per bulan
Kelas 2: Rp100 ribu per bulan
Kelas 3: Rp42 ribu per bulan (subsidi Rp 7ribu, peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu)

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran kelompok masyarakat ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta PBI merupakan mereka yang tergolong miskin atau sangat miskin, dan datanya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang tepat waktu dan pemahaman bahwa iuran ini bukan tabungan yang dapat dicairkan akan memungkinkan Bunda untuk mendapatkan akses kesehatan yang optimal sesuai kebutuhan.

Perubahan aturan BPJS Kesehatan

Per tanggal 8 Mei 2024 lalu, ada aturan baru terkait BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Aturan ini menghapuskan sistem kelas dalam kamar perawatan BPJS dan menerapkan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program jaminan BPJS serta JKN. Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS terdiri atas:

Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

  • Ventilasi udara.
  • Pencahayaan ruangan.
  • Kelengkapan tempat tidur.
  • Nakas per tempat tidur.

Kemudian kriteria lain termasuk temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen. Penerapan KRIS ini mulai berlaku tanggal 30 Juni 2025, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(fia/fia)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Buah yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat, Salah Satunya Apel

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cerita Enno Lerian saat Jadi Artis Cilik, Dapat Surat Berkarung-karung hingga Susah Keluar Rumah

Mom's Life Amira Salsabila

Makna Khusus di Balik Pengumuman Kehamilan Putri Diana hingga Meghan Markle

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Bintang Emon Bingung Peran Suami di Ruang Bersalin, Simak 9 Cara Ayah Dukung Bunda saat Lahiran

Kehamilan Amrikh Palupi

Bahaya Diet Ekstrem Artis Korea, Alami Anoreksia hingga Rambut Rontok

Mom's Life Arina Yulistara

13 Fakta tentang Vaksin PCV pada Anak yang Perlu Diketahui Orang Tua

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cerita Candi Prambanan, Legenda Roro Jonggrang untuk Diceritakan ke Anak

Makna Khusus di Balik Pengumuman Kehamilan Putri Diana hingga Meghan Markle

Hotel Ini Jamin Cuaca Cerah, Tamu Dapat Gratis Menginap Jika Turun Hujan

Bahaya Diet Ekstrem Artis Korea, Alami Anoreksia hingga Rambut Rontok

Bintang Emon Bingung Peran Suami di Ruang Bersalin, Simak 9 Cara Ayah Dukung Bunda saat Lahiran

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK