MOM'S LIFE
Kenali Pajak Jual Beli Rumah dan Biaya Lainnya Sebelum Transaksi Hunian Impian
Amira Salsabila | HaiBunda
Selasa, 02 Jul 2024 12:35 WIBMembeli dan menjual rumah adalah salah satu komitmen jangka panjang terbesar yang dapat dibuat seseorang dalam hidupnya. Oleh karena itu, Bunda perlu mempertimbangkan banyak hal sebelum melakukan transaksi hunian rumah, seperti pajak jual beli rumah dan biaya lainnya yang dibutuhkan.
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah baru atau bekas pada 2024, Bunda perlu mempertimbangkan banyak biaya yang dikeluarkan.
Lantas, biaya apa saja yang perlu Bunda siapkan ketika membeli rumah?
Mengenal pajak penjualan rumah
Melansir dari laman resmi Online Pajak, pajak penjualan rumah merupakan biaya yang perlu ditanggung para pihak yang melakukan transaksi jual beli rumah. Dalam hal ini, ada beberapa biaya yang perlu disiapkan, baik bagi penjual maupun pembeli.
Fungsi pajak
Pajak berperan sangat penting dalam kehidupan bernegara sebagai salah satu sumber penerimaan. Selain untuk pembangunan, pajak juga mengatur kegiatan ekonomi negara. Berikut ada beberapa fungsi pajak:
1. Fungsi anggaran
Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara. Tujuannya untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, pajak difungsikan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, memperluas lapangan kerja, dan lainnya.
2. Fungsi mengatur
Fungsi mengatur ini memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, pajak untuk menghambat laju inflasi, pajak untuk mendorong ekspor, dan pajak untuk menarik serta mengatur investasi modal demi perekonomian produktif.
3. Fungsi stabilitas
Melansir dari laman detikcom, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas negara, sehingga inflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi pemerataan pendapatan (redistribusi)
Fungsi pajak sebagai pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat.
Biaya dan pajak yang ditanggung oleh penjual
1. Pajak penghasilan (PPh)
Pemilik rumah yang ingin menjual rumah bekas juga ada beberapa pajak yang perlu dibayarkan, salah satunya adalah pajak penghasilan (PPh).
Besarnya PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh sebesar 1 persen dari jumlah bruto pengalihan.
2. Biaya notaris
Peran notaris ini sangat krusial karena dia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini bergantung pada seberapa banyak dokumen yang perlu diurus dan harga ditentukan oleh notaris itu sendiri.
3. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Selain PPh ada juga pajak bumi dan bangunan (PBB) yang perlu dibayarkan setiap tahunnya maupun ketika ingin menjual rumah. Bunda bisa menentukan harga jual rumah dari Nilai Jual Pajak Objek (NJOP), yakni harga rata-rata jual beli rumah yang biasa dijadikan acuan untuk menghitung PBB.
Rumus menghitung NJOP adalah luas bangunan x NJOP per meter bangunan ditambah luas tanah x NJOP per meter tanah.
Biaya dan pajak yang ditanggung oleh pembeli
1. Biaya cek sertifikat
Biaya cek sertifikat diperlukan karena untuk mencegah Bunda membeli rumah yang sedang mengalami tanah sengketa, baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda. Pengecekan sertifikat rumah ini bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya berbeda tergantung wilayah. Akan tetapi, umumnya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp30 ribu.
2. Biaya pembuatan akta jual beli
Kebanyakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menarik biaya 1 persen dari nilai transaksi, namun harga ini tidaklah kaku sehingga Bunda bisa melakukan penawaran harga. Biaya akta jual beli ini bisa dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Akan tetapi, bisa saja langsung oleh salah satu pihak sesuai dengan kesepakatan.
3. Biaya balik nama sertifikat
Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual Biaya ini biasanya diurus oleh developer (pengembang) jika membeli rumah melalui pengembang ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.
Untuk biayanya juga berbeda, namun besarannya rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi yang dilakukan.
4. PPN
Setidaknya ada tiga bea atau pajak yang perlu dibayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru). Jadi, untuk Bunda yang ingin membeli rumah baru, maka perlu memperhitungkan pajak yang satu ini. Untuk besarannya adalah 10 persen dari harga rumah yang Bunda beli. Minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp36 juta.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu Bunda ketahui terkait pajak jual beli rumah 2024 dan cara bayar pajak penjualan rumah. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/fia)Simak video di bawah ini, Bun:
5 Tips Siapkan Biaya Sekolah Si Kecil di Masa Depan, Bisa Dimulai Sejak Kehamilan
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Cara Lapor SPT Tahunan Online & Manual 2023, Sudah Tahu Bun?
Wow! Gaji Lulusan IPDN Rp28 Juta, Begini Cara Bijak Atur Keuangan
Unik, Cara Tanya Larasati Mengatur Keuangan Keluarga Lewat Bunda #PunyaPower
Gaji ke-13 Sebaiknya Dialokasikan untuk Apa Saja?
TERPOPULER
Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A
Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?
Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan
Banyak yang Salah Kaprah! Ini Mitos dan Fakta soal Alat Kontrasepsi yang Perlu Bunda Tahu
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Merk Baju Bayi Perempuan Baru Lahir yang Lucu dan Unik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Lengkap dari Sabun Cuci Wajah-Suncreen
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Jet Cleaner Terbaik, Ampuh & Cepat Bersihkan Noda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Alat Tes Kolesterol, Gula Darah & Asam Urat yang Bagus & Mudah Digunakan
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Kado untuk Ibu Hamil yang Ulang Tahun, Lengkap dari Mewah-Pasti Berguna
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Pulang dari Australia, Rini Yulianti Langsung Kumpul dan Kompak Lari Bareng Ririn Ekawati
Bolehkah Sengaja Menanam Tanaman di Atas Kuburan?
Potret Baby Kian, Anak Hanggini & Luthfi Aulia yang Wajahnya Masih Dirahasiakan
Ciri Kepribadian Orang dengan Nama Awalan Huruf A
Anak Suka Meniru Orang Tua? Ternyata Bukan Sekadar Iseng, Ini Alasannya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Cari Sepatu Hiking yang Empuk dan Stabil? Coba Hoka Kaha 3 GTX
-
Beautynesia
5 Penyebab Munculnya Perasaan Kangen dengan Seseorang
-
Female Daily
Pipi Chubby Bikin Kamu Nggak Pede? Ini 7 Cara Bikin Wajah Terlihat Lebih Tirus!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Video: Gaya Mewah Yeji ITZY di Jakarta
-
Mommies Daily
Sontek Warna Hijab Nikita Willy, Ini 7 Warna yang Bikin Wajah Terlihat Cerah!