HaiBunda

MOM'S LIFE

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan, Ternyata Ini Bahayanya

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Rabu, 07 Aug 2024 22:25 WIB
Ilustrasi sunat bayi perempuan/ Foto: iStock

Bingung mau sunat bayi Perempuan Bunda atau tidak? Kini pemerintah resmi hapus praktik sunat perempuan di Indonesia. Ketahui bahayanya yuk, Bunda.

Sunat perempuan atau sering disebut dengan Female Genital Mutilation (FGM) merupakan praktik yang telah berlangsung selama berabad-abad di berbagai budaya dan komunitas seluruh dunia, termasuk Indonesia. Meskipun di beberapa negara dianggap sebagai bagian dari tradisi dan ritual keagamaan, praktik ini kini semakin banyak ditentang oleh komunitas internasional dan organisasi kesehatan global.

Dalam upaya untuk melindungi hak-hak dan kesehatan perempuan, pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghapus praktik sunat perempuan secara resmi. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama para aktivis hak asasi perempuan dan kesehatan reproduksi.


Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami mengapa praktik ini berbahaya dan harus dihentikan. Mari kita bahas mengenai bahaya praktik sunat perempuan, Bunda.

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

Di Indonesia, sunat perempuan bukanlah fenomena baru. Praktik ini telah ada sejak lama, terutama dalam beberapa komunitas tertentu yang melihatnya sebagai bagian dari tradisi budaya atau keagamaan. Banyak yang percaya bahwa sunat perempuan dapat menjaga kesucian, mengendalikan hasrat seksual, atau sebagai tanda kedewasaan bagi seorang gadis.

Terlepas dari berbagai alasan yang diberikan, praktik ini telah menuai banyak kritik dan kecaman dari berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 resmi menghapus praktik sunat pada perempuan.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 102 poin a sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. "Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi regulasi dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada akhir April lalu.

Pasal 101

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a meliputi:
a. Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
b. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja;
c. Kesehatan sistem reproduksi dewasa;
d. Kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan
e. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

(2) Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan
dan pelindungan organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan.

(3) Upaya Kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan hal spesifik dan tahapan perkembangan pada masing-masing sistem reproduksi perempuan dan laki-laki.

Pasal 102

Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O1 ayat (1)
huruf a paling sedikit berupa:
a. menghapus praktik sunat perempuan;
b. mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;
c. mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan;
d. mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk
disentuh;
e. mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan
f. memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu

Mengapa bayi perempuan tidak boleh disunat?

Bahaya sunat perempuan

Penolakan terhadap sunat perempuan didasarkan pada berbagai bukti medis dan kesehatan yang menunjukkan dampak negatif dari praktik ini. Berbeda dengan pria yang memang dianjurkan untuk disunat.

"Anatomi kelamin laki-laki berbeda dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada laki-laki menghilangkan preputium ataupun kulit yang menutupi kelamin yang dapat menghambat saluran berkemih dan menyisakan urine di kulit sehingga berpotensi besar menyebabkan infeksi saluran kemih," tutur dr. Muhammad Fadli SpOG, selaku dokter spesialis obgyn dilansir dari detikHealth.

Berikut beberapa bahaya yang sering dikaitkan dengan sunat perempuan:

1. Komplikasi medis

Proses sunat perempuan seringkali dilakukan tanpa pengawasan medis yang memadai. Alat yang digunakan mungkin tidak steril, yang dapat menyebabkan infeksi serius. Selain itu, pemotongan jaringan genital dapat menyebabkan pendarahan hebat yang sulit dikendalikan.

"Kelamin perempuan tidak tertutupi oleh preputium atau sudah terbuka sejak lahir sehingga saluran kemih tidak terhambat dan membersihkannya lebih mudah. Perlukaan seperti sunat pada perempuan justru akan mengakibatkan masalah medis baru seperti nyeri hebat, hingga perdarahan terutama bagian klitoris," ujar dr Fadli.

2. Dampak jangka panjang

Sunat perempuan dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang, seperti pembentukan jaringan parut, kista, dan abses. Beberapa perempuan mungkin mengalami nyeri kronis pada area genital dan kesulitan saat menstruasi.

3. Masalah seksual

Banyak perempuan yang mengalami penurunan sensasi seksual atau kesulitan mencapai orgasme akibat sunat. Hal ini dapat memengaruhi hubungan seksual mereka di masa depan dan menyebabkan masalah dalam kehidupan pernikahan.

"Jadi cacat seumur hidup. Bahkan dia bisa kesulitan berhubungan suami istri ketika sudah dewasa," kata dr. Andon Hestiantoro, dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit YPK Mandiri, dikutip dari CNN Indonesia.

4. Komplikasi persalinan

Sunat perempuan dapat menyebabkan komplikasi saat persalinan, seperti robekan perineum yang parah, kesulitan melahirkan secara normal, dan peningkatan risiko operasi caesar. 

5. Kesulitan buang air kecil

Jaringan parut akibat sunat dapat menyumbat saluran kemih sehingga menyebabkan kesulitan buang air kecil dan meningkatkan risiko infeksi saluran kemih.

Langkah pemerintah Indonesia untuk menghapus sunat perempuan mendapat dukungan luas dari komunitas internasional. Organisasi seperti World Health Organization (WHO), UNICEF, dan UN Women menyambut baik kebijakan ini dan siap memberikan bantuan teknis serta sumber daya untuk memastikan keberhasilan implementasinya.

WHO telah lama mengampanyekan penghentian sunat perempuan sebagai bagian dari upaya global untuk meningkatkan kesehatan reproduksi perempuan. Mereka menyatakan bahwa tidak ada manfaat kesehatan dari sunat perempuan dan menekankan pentingnya perlindungan hak asasi perempuan dan anak perempuan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

 

 

(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Kenali 5 Jenis Gangguan Tidur dan Ciri-cirinya, Waspada Bun

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Leony Foto Bareng Chelsea Olivia, Mirip sampai Disebut Kembaran

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Aline Adita Ucap Syukur Bisa Jalani Kehamilan Pertama saat Berulang Tahun Ke-45

Kehamilan Amrikh Palupi

5 Potret Alice Norin Ajak Suami & Anak Pulang Kampung ke Norwegia, Ada Momen Unik

Mom's Life Annisa Karnesyia

10 Resep Nasi Bakar Gurih dan Lezat, Isi Ayam Kemangi hingga Cumi

Mom's Life Amira Salsabila

Apa Itu Anak CIBI: Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa

Parenting Nabila Syifa Sabrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cerita Bunda Avi yang Baru Tahu Alami Kanker Serviks setelah Keguguran

10 Resep Nasi Bakar Gurih dan Lezat, Isi Ayam Kemangi hingga Cumi

Leony Foto Bareng Chelsea Olivia, Mirip sampai Disebut Kembaran

Apa Itu Anak CIBI: Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa

Aline Adita Ucap Syukur Bisa Jalani Kehamilan Pertama saat Berulang Tahun Ke-45

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK