HaiBunda

MOM'S LIFE

Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Kamis, 15 Aug 2024 13:00 WIB
Cara Melaporkan KDRT ke Polisi dan Komnas Perempuan/Foto: Getty Images/iStockphoto/Jelena Stanojkovic
Jakarta -

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi ketika seseorang menggunakan kekerasan atau manipulasi untuk mempertahankan kekuasaan dan kendali atas seseorang yang dekat dengannya. Kekerasan dapat berupa kekerasan, intimidasi, ancaman, hinaan, atau manipulasi psikologis.

KDRT ini dapat melibatkan pasangan, pengasuh atau wali, atau anggota keluarga yang lainnya. Meski kekerasan ini tidak selalu terjadi secara fisik, Bunda tetap perlu waspada dan mengetahui cara pengaduannya.

Belakangan ini, persoalan KDRT tengah mencuri perhatian publik setelah selebgram Cut Intan Nabila membongkar rekaman CCTV rumahnya saat mendapat kekerasan dari sang suami, Armor Toreador.


Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Intan mengatakan suaminya sering melakukan kekerasan tersebut selama lima tahun pernikahan. Ia menjelaskan alasan sebelumnya memilih diam karena ingin menjaga anak-anak.

“Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya,” ungkap Intan, dikutip dari laman Instagram@cut.intannabila, Rabu (14/82/2024).

Panduan melaporkan KDRT ke kepolisian dan Komnas Perempuan

Jika mengalami atau mengetahui orang terdekat mengalami KDRT, Bunda disarankan untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian atau Komnas Perempuan. Lantas, bagaimana caranya?

Cara melaporkan KDRT ke polisi

Mengutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, berikut adalah panduan yang bisa dilakukan ketika menjadi korban KDRT:

  • Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
  • Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
  • Jika korban seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota lain, kecuali ada alasan yang patut.
  • Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, dan pembimbing rohani.
  • Permohonan perintah perlindungan disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.
  • Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohonan tersebut.
  • Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, maka korban harus memberikan persetujuannya.
  • Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.

Prosedur melaporkan tindak pidana kepada polisi

Melansir dari laman Indonesia.GO.ID, berikut adalah beberapa langkah yang bisa Bunda lakukan untuk melaporkan tindakan pidana ke polisi:

  • Jika mengalami tindak pidana atau melihat tindak kriminal, Bunda bisa melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat terlebih dahulu.
  • Setelah itu, Bunda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.
  • Selanjutnya, dalam Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada aturan penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
  • Setelah itu, laporan polisi dibuat terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor".

Panduan lain untuk melaporkan tindak pidana ke kepolisian

Berikut adalah langkah lainnya yang bisa diambil untuk melaporkan tindakan kekerasan kepada kepolisian:

1. Via layanan call center Polri 110, masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 ini 24 jam secara gratis. Namun, Polri mengimbau agar layanan ini tidak untuk main-main. Adapun alur layanan call center 110 sebagai berikut:

  • Masyarakat menelpon ke 110 melalui telepon rumah atau handphone
  • Operator akan menerima telepon
  • Operator akan menginput data penelpon
  • Operator akan memfilter jenis telepon apakah pengaduan valid atau tidak valid
  • Jika pengaduan tidak valid, telepon akan diproses di Polda sampai closing
  • Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres
  • Operator Polres akan menerima telepon
  • Operator akan men-closing pengaduan
  • Jika operator sedang sibuk, telepon akan kembali diambil alih operator Polda (lama waktu tunggu misal 3-5 detik)
  • Operator akan terhubung kembali dengan penelpon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait.

2. SMS 1717

Untuk warna DKI Jakarta, selain call center 110, terdapat juga jalur pengaduan via SMS ke 1717. Aduan via SMS ini akan dikelola oleh Polda Metro Jaya.

3. Online

Pada era digital dan media sosial seperti saat ini, seseorang bisa juga melaporkan adanya tindakan pidana via media sosial, misalnya lewat Facebook, Twitter/X, atau Instagram.

Cara melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan

Melansir dari laman Instagram@komnasperempuan, melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan dapat melalui nomor telepon Komnas Perempuan (021) 3903963. Bunda juga bisa mengirim e-mail ke pengaduan@komnasperempuan.go.id. Untuk lebih lanjut, berikut adalah media sosial Komnas Perempuan:

  • Instagram: @KomnasPerempuan
  • X: @KomnasPerempuan
  • Facebook: @stopktpsekarang

Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyediakan call center SAPA dengan menelepon nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan.

Nah, itulah cara melaporkan korban KDRT yang bisa Bunda lakukan ke kepolisian dan Komnas Perempuan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

5 Cara Menghadapi Pasangan dengan Love Language Act of Service

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya

Parenting Nadhifa Fitrina

Mengenal Roche Peserta Coc Season 2 yang Kepintarannya Curi Perhatian, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

5 Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Enak, Ekonomis, dan Anti Gagal

Mom's Life Amira Salsabila

Ketahui Estimasi Total Biaya Operasi Caesar BPJS dan Tanpa BPJS

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung

Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini

Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya

3 Fakta Seru Squid Game Versi Amerika, Benarkah akan Terjadi?

Piyu Padi dan Mantan Istri Kompak Hadiri Kelulusan SMA Sang Putri di Inggris, Ini Potretnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK