Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

PPN 12% Resmi Berlaku Per 1 Januari 2025 untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 01 Jan 2025 12:05 WIB

Tax planning 2025 concept with icons on wooden blocks Tax reduction, Individual income return to Government. paperwork, financial research, report. Calculation tax return
Ilustrasi PPN 12 Persen/Foto: iStock
Jakarta -

Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen, Bunda. Namun, Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, menyebut rencana ini telah dibatalkan.

PPN sendiri adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Kebijakan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pasal 9 ayat (3), pemerintah berwenang mengubah tarif PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

PPN 12 persen untuk barang mewah

Sebelum berakhirnya tahun 2024, Sri Mulyani mengadakan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto khusus untuk membicarakan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Hasil rapat pun menyebut PPN tidak akan naik menjadi 12 persen.

"PPN TIDAK NAIK..!" ujar Sri Mulyani, mengutip akun Instagram @smindrawati, pada Rabu (1/1/2025).

Setelah rapat ini, Prabowo pun menegaskan hanya barang mewah saja yang dikenakan PPN 12 persen.

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM," kata Prabowo dalam pemaparannya.

Adapun yang termasuk dalam barang mewah adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berada. Prabowo pun turut membeberkan daftar beberapa barang mewah yang dimaksud.

"Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacth, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," ujar Prabowo.

"Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN," Prabowo menambahkan.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/fir)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda