
moms-life
PPN 12% Resmi Berlaku Per 1 Januari 2025 untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya Bun
HaiBunda
Rabu, 01 Jan 2025 12:05 WIB

Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen, Bunda. Namun, Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, menyebut rencana ini telah dibatalkan.
PPN sendiri adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Kebijakan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pasal 9 ayat (3), pemerintah berwenang mengubah tarif PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
PPN 12 persen untuk barang mewah
Sebelum berakhirnya tahun 2024, Sri Mulyani mengadakan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto khusus untuk membicarakan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Hasil rapat pun menyebut PPN tidak akan naik menjadi 12 persen.
"PPN TIDAK NAIK..!" ujar Sri Mulyani, mengutip akun Instagram @smindrawati, pada Rabu (1/1/2025).
Setelah rapat ini, Prabowo pun menegaskan hanya barang mewah saja yang dikenakan PPN 12 persen.
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM," kata Prabowo dalam pemaparannya.
Adapun yang termasuk dalam barang mewah adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berada. Prabowo pun turut membeberkan daftar beberapa barang mewah yang dimaksud.
"Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacth, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," ujar Prabowo.
"Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN," Prabowo menambahkan.
Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua/fir)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Apakah Layanan BPJS Bebas Pajak 12 Persen? Ini Jawaban Kemenkes

Mom's Life
Ramai di Medsos soal QRIS Kena PPN 12%, Ini Bantahan Kemenkeu

Mom's Life
Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen, Begini Hitungannya

Mom's Life
Kabar Baik Bun! Beli Rumah di Bawah Rp2 M, Kini Pajak Gratis Ditanggung Pemerintah

Mom's Life
Jenis Beras yang Bakal Dipungut PPN, Bunda Termasuk yang Mengonsumsinya?


5 Foto
Mom's Life
5 Potret Momen Sri Mulyani Lihat Presentasi Cucunya di Sekolah, Sebut Dirinya Cheerleader
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda