HaiBunda

MOM'S LIFE

PPN 12% Resmi Berlaku Per 1 Januari 2025 untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Rabu, 01 Jan 2025 12:05 WIB
Ilustrasi PPN 12 Persen/Foto: iStock
Jakarta -

Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen, Bunda. Namun, Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, menyebut rencana ini telah dibatalkan.

PPN sendiri adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Kebijakan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pasal 9 ayat (3), pemerintah berwenang mengubah tarif PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.


PPN 12 persen untuk barang mewah

Sebelum berakhirnya tahun 2024, Sri Mulyani mengadakan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto khusus untuk membicarakan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Hasil rapat pun menyebut PPN tidak akan naik menjadi 12 persen.

"PPN TIDAK NAIK..!" ujar Sri Mulyani, mengutip akun Instagram @smindrawati, pada Rabu (1/1/2025).

Setelah rapat ini, Prabowo pun menegaskan hanya barang mewah saja yang dikenakan PPN 12 persen.

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPNBM," kata Prabowo dalam pemaparannya.

Adapun yang termasuk dalam barang mewah adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berada. Prabowo pun turut membeberkan daftar beberapa barang mewah yang dimaksud.

"Pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas, kemudian kapal pesiar yacth, rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," ujar Prabowo.

"Artinya untuk barang dan jasa tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN," Prabowo menambahkan.

Seperti apa penjelasan lengkapnya? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(mua/fir)

Simak video di bawah ini, Bun:

Ini Kelebihan & Kekurangan Jenis-jenis Aset Investasi yang Perlu Bunda Tahu

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

5 Potret Angbeen Rishi Jalani Umrah, Berdoa Hati yang Remuk Diutuhkan Kembali

Mom's Life Annisa Karnesyia

Studi Terbaru Temukan Dampak Stres saat Hamil Bisa Menyebabkan Eksim pada Anak

Kehamilan Annisa Karnesyia

Terpopuler: Ucapan Ultah Pernikahan Indra Brasco untuk Mona Ratuliu

Mom's Life Amira Salsabila

4 Tips Diet Golongan Darah A Positif, Ini Menu yang Disarankan hingga Dihindari

Mom's Life Amira Salsabila

5 Potret Syifa Hadju & El Rumi Hadiri New York Fashion Week, Foto Bareng Artis Korea

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Nanda Gita Ungkap Si Kecil Masih Suka Mentil meski Sudah Tidak DBF

Studi Terbaru Temukan Dampak Stres saat Hamil Bisa Menyebabkan Eksim pada Anak

5 Potret Angbeen Rishi Jalani Umrah, Berdoa Hati yang Remuk Diutuhkan Kembali

4 Tips Diet Golongan Darah A Positif, Ini Menu yang Disarankan hingga Dihindari

13 Idol K-Pop Pria dengan Tubuh Tinggi Menjulang

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK