MOM'S LIFE
Dear Bunda, Begini Cara Hitung PPN 12% untuk Barang Mewah
Pritadanes | HaiBunda
Jumat, 03 Jan 2025 16:50 WIBBeberapa waktu lalu, ramai kabar bahwa pemerintah telah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menetapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus barang mewah mulai 1 Januari 2025.
Hal ini bertujuan agar skema tarif PPN baru ini antara yang barang mewah dan non barang mewah tidak mengganggu prinsip tarif tunggal atau single tarif yang dianut di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar 12 persen.
Dengan skema ini, landasan tarif umumnya tetap 12 persen untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN di luar barang mewah. Barang mewah itu sendiri ialah barang yang masuk ke dalam daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
"Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN atau yang hasil revisi UU HPP, tarif PPN menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025. UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif," kata Pakar pajak yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, Rabu (1/12/2024).
Ketentuan penggunaan skema DPP atas transaksi barang/jasa yang terutang PPN 12 persen ini telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Melalui PMK 131/2024 ini, DPP untuk PPN 12 ini pemerintah bedakan menjadi dua.
Skema DPP pertama ialah untuk barang mewah yang penghitungan PPN terutangnya dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Sedangkan yang kedua, DPP untuk barang non mewah yang penghitungannya mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan begitu, Prianto menekankan, skema penghitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut dengan mempertimbangkan nilai transaksi ialah harga jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi barang atau jasa:
a. 12 persen x DPP = 12 persen x (12 persen/12 persen x nilai transaksi); dan
b. 12 persen x DPP = 12 persen x (11 persen/12 persen x nilai transaksi).
Sesuai dengan dua skema itu, dan jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000, maka Prianto menekankan, perhitungan PPN-nya menjadi sebagaimana berikut ini:
a. 12 persen x DPP = 12 persen x (12 persen/12 persen x Rp1.000.000) = Rp120.000; dan
b. 12 persen x DPP = 12 persen x (11 persen/12 persen x Rp1.000.000) = Rp110.000.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
Dari Serat hingga Skyr, Ini 7 Tren Makanan Sehat di 2026
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
PPN 12% untuk Produk/Jasa Mewah Berlaku 1 Januari 2025, Termasuk RS VIP & Sekolah Internasional
Sri Mulyani Tegaskan Laptop-HP dari Kantor Tak Dikenakan Pajak Bun
Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun
Jenis Beras yang Bakal Dipungut PPN, Bunda Termasuk yang Mengonsumsinya?
TERPOPULER
Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen
5 Potret Reza SMASH Resmi Menikah di KUA & Pulang Naik Moge Curi Perhatian Netizen
Singkirkan 6 Benda Ini Jelang Imlek, Dianggap Pembawa Sial di Rumah
11 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Bawah Wastafel Dapur, Waspadai Bahayanya
20 Kado Anniversary Pernikahan untuk Pasangan yang Bagus dan Berguna
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Mengenal Kanker Usus Besar, Penyakit yang Diidap James Van Der Beek Sebelum Meninggal
Bunda Hamil/Promil, Apa Harus 'Buang' Kucing Peliharaan?Ini Penjelasan Dokter Hewan
Potret Pangeraan Mateen & Istri Umumkan Nama Anak Pertamanya, Curi Perhatian Netizen
20 Kado Anniversary Pernikahan untuk Pasangan yang Bagus dan Berguna
Singkirkan 6 Benda Ini Jelang Imlek, Dianggap Pembawa Sial di Rumah
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Ini 7 Potret Theresa Kusumadjaja, Wanita Indonesia Pertama Masuk Nominasi Grammy Awards
-
Beautynesia
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Bisa Ungkap Kamu Bahagia atau Dilanda Stres
-
Female Daily
Dari Uban Pertama sampai Eksplor Warna, Style Rambut Sekarang Bisa Ngikutin Trend dengan Hasil Tetap Lembut
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Pengakuan Mengejutkan Zayn Malik: Tak Pernah Jatuh Cinta dengan Gigi Hadid
-
Mommies Daily
Cara Menjelaskan Makna Puasa ke Anak Balita dan Usia SD Menurut Psikolog