MOM'S LIFE
Dear Bunda, Begini Cara Hitung PPN 12% untuk Barang Mewah
Pritadanes | HaiBunda
Jumat, 03 Jan 2025 16:50 WIBBeberapa waktu lalu, ramai kabar bahwa pemerintah telah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menetapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus barang mewah mulai 1 Januari 2025.
Hal ini bertujuan agar skema tarif PPN baru ini antara yang barang mewah dan non barang mewah tidak mengganggu prinsip tarif tunggal atau single tarif yang dianut di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar 12 persen.
Dengan skema ini, landasan tarif umumnya tetap 12 persen untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN di luar barang mewah. Barang mewah itu sendiri ialah barang yang masuk ke dalam daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
"Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN atau yang hasil revisi UU HPP, tarif PPN menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025. UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif," kata Pakar pajak yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, Rabu (1/12/2024).
Ketentuan penggunaan skema DPP atas transaksi barang/jasa yang terutang PPN 12 persen ini telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Melalui PMK 131/2024 ini, DPP untuk PPN 12 ini pemerintah bedakan menjadi dua.
Skema DPP pertama ialah untuk barang mewah yang penghitungan PPN terutangnya dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Sedangkan yang kedua, DPP untuk barang non mewah yang penghitungannya mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan begitu, Prianto menekankan, skema penghitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut dengan mempertimbangkan nilai transaksi ialah harga jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi barang atau jasa:
a. 12 persen x DPP = 12 persen x (12 persen/12 persen x nilai transaksi); dan
b. 12 persen x DPP = 12 persen x (11 persen/12 persen x nilai transaksi).
Sesuai dengan dua skema itu, dan jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000, maka Prianto menekankan, perhitungan PPN-nya menjadi sebagaimana berikut ini:
a. 12 persen x DPP = 12 persen x (12 persen/12 persen x Rp1.000.000) = Rp120.000; dan
b. 12 persen x DPP = 12 persen x (11 persen/12 persen x Rp1.000.000) = Rp110.000.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak video di bawah ini, Bun:
Cerdas Cermat MPR Viral, Jawaban Disalahkan Juri
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
PPN 12% untuk Produk/Jasa Mewah Berlaku 1 Januari 2025, Termasuk RS VIP & Sekolah Internasional
Sri Mulyani Tegaskan Laptop-HP dari Kantor Tak Dikenakan Pajak Bun
Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun
Jenis Beras yang Bakal Dipungut PPN, Bunda Termasuk yang Mengonsumsinya?
TERPOPULER
10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian
5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng
5 Zodiak Paling Sederhana Meski Punya Banyak Kelebihan
20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap
10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Highlighter & Contour Stick Terbaik, Mudah Dipakai Cocok untuk Pemula
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Buku untuk Ibu Hamil yang Berikan Banyak Tips Bermanfaat
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kipas Angin Air Cooler Terbaik untuk Cuaca Panas Terik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci Susu Stainless Steel Terbaik Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Merek Vitamin Ibu Hamil Trimester 1, Anti Lemas & Bikin Bayi Cerdas
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Terpopuler: Potret Mawar Eva de Jongh Wisuda S1
10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian
5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng
10 Cara Menjadi Content Creator Pemula, dari Hobi Jadi Penghasilan
20 Lagu Pengantar Tidur Bayi Terbaik dan Liriknya, Bantu Si Kecil Terlelap
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Mengenal Pravaginam Metode Lahiran yang Bikin Alyssa Daguise Dihujat Pick Me
-
Beautynesia
5 Cara Mengenali Orang Ber-IQ Tinggi dari Kebiasaan 'Aneh' yang Dilakukannya
-
Female Daily
Mencuri Perhatian, Ini Detail Makeup Gong Seungyeon di ‘Perfect Crown’
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto IU & Byeon Woo Seok di Perfect Crown, Bikin Baper Bak Real Couple
-
Mommies Daily
Tergoda Berselingkuh? Pikirkan 7 Dampak Ini bagi Pernikahan dan Anak!