HaiBunda

MOM'S LIFE

Dear Bunda, Begini Cara Hitung PPN 12% untuk Barang Mewah

Pritadanes   |   HaiBunda

Jumat, 03 Jan 2025 16:50 WIB
Dear Bunda, Begini Cara Hitung PPN 12% untuk Barang Mewah/Foto: dok. Getty Images/Khanchit Khirisutchalual
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, ramai kabar bahwa pemerintah telah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menetapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus barang mewah mulai 1 Januari 2025.

Hal ini bertujuan agar skema tarif PPN baru ini antara yang barang mewah dan non barang mewah tidak mengganggu prinsip tarif tunggal atau single tarif yang dianut di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar 12 persen.


Dengan skema ini, landasan tarif umumnya tetap 12 persen untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN di luar barang mewah. Barang mewah itu sendiri ialah barang yang masuk ke dalam daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

"Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN atau yang hasil revisi UU HPP, tarif PPN menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025. UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif," kata Pakar pajak yang juga merupakan Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, Rabu (1/12/2024).

Ketentuan penggunaan skema DPP atas transaksi barang/jasa yang terutang PPN 12 persen ini telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Melalui PMK 131/2024 ini, DPP untuk PPN 12 ini pemerintah bedakan menjadi dua.

Skema DPP pertama ialah untuk barang mewah yang penghitungan PPN terutangnya dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Sedangkan yang kedua, DPP untuk barang non mewah yang penghitungannya mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan begitu, Prianto menekankan, skema penghitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut dengan mempertimbangkan nilai transaksi ialah harga jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi barang atau jasa:

a. 12 persen x DPP = 12 persen x (12 persen/12 persen x nilai transaksi); dan

b. 12 persen x DPP = 12 persen x (11 persen/12 persen x nilai transaksi).

Sesuai dengan dua skema itu, dan jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000, maka Prianto menekankan, perhitungan PPN-nya menjadi sebagaimana berikut ini:

a. 12 persen x DPP = 12 persen x (12 persen/12 persen x Rp1.000.000) = Rp120.000; dan

b. 12 persen x DPP = 12 persen x (11 persen/12 persen x Rp1.000.000) = Rp110.000.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Simak video di bawah ini, Bun:

Jangan Cabut Uban! Benarkah Bikin Uban Makin Banyak?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

9 Kalimat yang Sering Diucapkan Orang Berkarisma Tinggi, Bukan Sekadar Percaya Diri

Mom's Life Amira Salsabila

Cantiknya Athina Istri Rio Haryanto saat Maternity Shoot, Baby Bump Jadi Sorotan

Kehamilan Amrikh Palupi

Sherina Munaf Terjun Langsung Bantu Petugas Padamkan Kebakaran Hutan di Kalimantan Tengah

Mom's Life Annisa Karnesyia

Label Gizi Tak Sesuai, 3 Beras Premium Ditarik dari Pasaran

Mom's Life Tim HaiBunda

Jangan Cabut Uban! Benarkah Bikin Uban Makin Banyak?

Mom's Life Tiara Jasmine & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Hobi Duduk Seharian? Waspada Bun, Kebiasaan Sepele Ini Bisa Tingkatkan Risiko Kanker

9 Kalimat yang Sering Diucapkan Orang Berkarisma Tinggi, Bukan Sekadar Percaya Diri

Cantiknya Athina Istri Rio Haryanto saat Maternity Shoot, Baby Bump Jadi Sorotan

Bunda Merasa Kelelahan? 4 Kebiasaan Ini Bantu Atasi Parental Burnout

Label Gizi Tak Sesuai, 3 Beras Premium Ditarik dari Pasaran

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK