
moms-life
Begini Aturan One Month Notice dan Hak yang Diterima Karyawan saat Resign
HaiBunda
Senin, 16 Jun 2025 15:27 WIB

Daftar Isi
Bunda mau resign? Pahami aturan one month notice dan hak Bunda saat keluar dari perusahaan.
Ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya, ada satu istilah penting yang sering muncul, yaitu one month notice atau pemberitahuan pengunduran diri satu bulan sebelumnya. Aturan ini tidak hanya menjadi norma di banyak perusahaan, tapi juga berkaitan erat dengan hak dan kewajiban baik dari sisi karyawan maupun pemberi kerja.
Secara umum, one month notice adalah pemberitahuan tertulis yang diberikan karyawan kepada perusahaan setidaknya 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Hal ini bertujuan agar perusahaan memiliki waktu yang cukup untuk mencari pengganti, menyelesaikan proses administrasi, serta menjaga kesinambungan operasional.
Banyak karyawan yang masih belum memahami secara menyeluruh bagaimana prosedur notice period ini saat bekerja serta hak-hak apa saja yang tetap bisa diklaim setelah mengajukan resign secara resmi. Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan yang berlaku serta potensi konsekuensi jika aturan tersebut tidak dipatuhi.
Serba-serbi one month notice
Mengutip dari Kemnaker, one month notice merupakan bentuk profesionalisme dalam dunia kerja. One month notice sendiri adalah pemberitahuan secara tertulis yang harus diajukan minimal 30 hari sebelum berhenti kerja.
Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi;
"Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Tidak terikat dalam ikatan dinas.
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri."
Dengan adanya one month notice, perusahaan mendapatkan kesempatan untuk menyiapkan transisi pekerjaan. Bunda pun tetap dapat menuntut hak-hak yang diterima setelah resign, seperti gaji terakhir, sisa cuti, dan surat pengalaman kerja (paklaring).
Perusahaan juga tidak bisa serta-merta menahan pengunduran diri jika prosedur telah dilakukan sesuai aturan. Meski begitu, jika karyawan resign mendadak tanpa notice maka perusahaan bisa menolak permintaan hak tertentu bahkan memberikan sanksi administratif sesuai kebijakan internal.
Mengapa one month notice penting?
Sebenarnya one month notice penting untuk karyawan tetap. Berikut pentingnya one month notice untuk Bunda jika status saat ini sebagai pegawai tetap:
- Menjaga hubungan baik dengan perusahaan.
- Memberikan waktu bagi rekan kerja seperjuangan untuk beradaptasi sebelum mendapatkan pengganti posisi Bunda.
- Memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan penggantian posisi Bunda dan karyawan baru.
Berbeda dengan pekerja kontrak (PKWT) seringkali tidak diperlukan jika mengikuti aturan pemutusan kerja yang sudah dibuat sesuai perjanjian awal. Untuk PKWT, kontrak berakhir otomatis tanpa kewajiban pemberitahuan dari pekerja.
Berbeda jika Bunda ingin resign sebelum kontrak selesai maka perlu mengecek perjanjian kerja dan mengikuti prosedur perusahaan.Â
Risiko jika resign tanpa one month notice
Meski banyak yang merasa tak perlu repot saat resign, mengabaikan one month notice bisa berdampak serius. Beberapa risiko yang mungkin timbul, antara lain:
- Tidak mendapatkan surat paklaring dari perusahaan.
- Gaji bulan terakhir bisa ditahan atau dipotong.
- Reputasi buruk di dunia kerja yang bisa memengaruhi referensi di masa depan.
- Sulit mencairkan BPJS karena dokumen pengunduran diri tidak lengkap.
Hak-hak yang tetap diterima karyawan saat resign
Bagi karyawan yang resign sesuai prosedur dan mengikuti aturan one month notice, berikut beberapa hak yang tetap bisa diterima.
Pekerja tetap
1. Uang Penggantian Hak (UPH)
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB.
2. Uang pisah
Besaran uang pisah diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pekerja kontrak
Hak pekerja kontrak adalah uang kompensasi. Ini diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Besaran uang kompensasi diberikan dengan perhitungan:
Untuk PKWT yang bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara PKWT yang bekerja selama 1 bulan atau lebih, dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Mengundurkan diri dari pekerjaan memang hak setiap karyawan. Namun penting untuk melakukannya secara profesional dengan mengikuti aturan one month notice agar tidak kehilangan hak-hak dasar yang telah diperjuangkan selama bekerja.
Tidak hanya menunjukkan etika kerja yang baik, langkah ini juga akan membuat proses transisi berjalan lancar dan tetap bisa menjaga hubungan baik dengan perusahaan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Â
(som/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Mom's Life
Suami Tidak Dukung Karier Istri, Apa yang Harus Bunda Lakukan? Ikuti 5 Cara Berikut

Mom's Life
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja

Mom's Life
3 Langkah yang Harus Diperhatikan Sebelum Resign, Yakinkan Diri Bun

Mom's Life
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries

Mom's Life
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja

Mom's Life
5 Tips yang Perlu Dipertimbangkan Wanita Karier Sebelum Berencana Resign
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda