HaiBunda

MOM'S LIFE

Berobat Pakai Asuransi Bayar 10% Ditunda, Ini Penjelasan OJK

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Selasa, 01 Jul 2025 12:16 WIB
Ilustrasi OJK Tunda Berobat Pakai Asuransi Bayar 10%/Foto: Getty Images/iStockphoto/courtneyk
Jakarta -

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembayaran 10 persen berobat pakai asuransi akan ditunda. Hal ini diumumkan langsung saat Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI.

OJK akan menunda penerapan implementasi kebijakan yang mewajibkan pemegang polis asuransi kesehatan turut serta membayar risiko co-payment paling sedikit 10 persen dan total pengajuan klaim.

Kebijakan co-payment ini adalah produk aturan yang keluar berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Seharusnya, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 atau paling lambat 31 Desember 2026.


“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin dua atau kesimpulan ini, OJK menunda pelaksanaan SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dikutip dari laman detikcom, Selasa (1/7/2025).

Dengan begitu, OJK perlu menyelesaikan pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) terlebih dahulu untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Misbakhun juga memastikan pihaknya akan melaksanakan meaningfull participation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang aturan tersebut.

Keputusan itu disampaikan setelah sebelumnya Misbakhun menyinggung tentang keterlibatan DPR RI dalam proses penyusunan SE. Dalam hal ini, OJK justru lebih banyak berkonsultasi dengan pihak eksternal.

“Kita ini tidak pernah punya masalah dalam hubungan dengan OJK ini, kita terakhir banyak melakukan konsinyering, tapi Bapak tidak pernah menyampaikan ini ke kita. Tiba-tiba keluar yang seperti ini, bahwa proses penyusunan ini tentang penyelenggaraan dilaksanakan bersama lembaga ini,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut.

“Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” ujar Mahendra.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Asuransi Kesehatan vs Asuransi Jiwa: Ketika Budget Terbatas, Lebih Baik Pilih Mana?

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ikrar Talak Dibacakan, Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Berakhir

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Selamat, Vika Kolesnaya Istri Billy Syahputra Melahirkan Anak Pertama

Kehamilan Annisa Karnesyia

Kenali Ciri-ciri Payudara Sehat Selain dari Warna Areola

Menyusui Dwi Indah Nurcahyani

Hati-Hati, Bun! 5 Jajanan Pasar ini Ternyata Mengandung Kolesterol Tinggi

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Sutan Muhammad Aqil

Pebulu Tangkis Ribka Sugiarto & Rian Ardianto Rayakan Ultah Pernikahan Pertama, Ini Potretnya

Mom's Life Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Bebelac Jadi Pemenang Susu Formula Cair Pilihan Bunda 2025, Raih Suara Terbanyak di Voting

7 Tanaman yang Bakal Tren dan Populer di 2026, Bisa Jadi Ide Bisnis!

Fokus pada Nutrisi & Kesehatan Anak, Bebelac Jadi Pemenang Susu Formula Cair Pilihan Bunda 2025

55 Kapal dari 44 Negara Bertekad Tembus Blokade Israel dan Beri Bantuan ke Gaza

Selamat, Vika Kolesnaya Istri Billy Syahputra Melahirkan Anak Pertama

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK