MOM'S LIFE
Jadi Korban Penagihan Kasar Pinjol? Ini Daftar Kontak Pihak Berwenang untuk Minta Proses Hukum
Amira Salsabila | HaiBunda
Jumat, 11 Jul 2025 19:10 WIBBelakangan ini banyak orang yang terpaksa menggunakan pinjaman online atau pinjol karena alasan tertentu. Namun, tak sedikit dari mereka yang mengalami hal tak menyenangkan ketika belum bisa membayar tagihan.
Hal tersebut diketahui langsung berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2025 yang menyebut banyak pengaduan para korban penagihan kasar pinjol.
Berdasarkan siaran pers PRO PUBLIKA yang diterima oleh HaiBunda, terdapat 1.676 pengaduan terindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana 1.106 di antaranya berasal dari fintech lending.
Jenis pelanggaran yang dilaporkan meliputi penyebaran data, intimidasi, dan penagihan ke kontak darurat. Beberapa hal ini justru dilarang keras oleh regulasi, Bunda.
Ini menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi yang ada dan penegak hukum, serta kurangnya pemahaman masyarakat akan hak-hak mereka.
Krisis pinjol lebih dari sekadar masalah finansial
Kemudahan akses pinjol seringkali menjadi bumerang, menjebak masyarakat dalam siklus utang yang sulit diputus.
Dampak paling mengerikan yang mungkin terjadi adalah penagihan kasar. Ini biasanya berupa intimidasi, penyebaran data pribadi, penagihan ke tempat kerja, atau menghubungi teman di media sosial.
Konsekuensinya melampui kerugian finansial, menyebabkan kecemasan, depresi, gangguan tidur, dan bahkan meningkatkan risiko bunuh diri hingga delapan kali lipat bagi masyarakat yang terlilit utang.
Sebuah riset pun menunjukkan bahwa sebanyak 40 persen kasus perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi, termasuk jeratan utang.
Selain itu, perempuan juga rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender siber dalam penagihan pinjol. Ini menegaskan bahwa masalah pinjol adalah krisis kesehatan publik, sosial, dan hak asasi manusia yang mendesak.
Etika penagihan utang
Perlu diketahui bahwa penggunaan jasa penagihan utang atau debt collector pada dasarnya tidak dilarang, asalkan sesuai dengan peraturan.
Penyelenggara pinjol pun bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan oleh pihak ketiga yang mereka tunjuk untuk melakukan penagihan. Regulasi yang mengatur etika penagihan meliputi:
1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 (Kartu Kredit): Mewajibkan penagihan sesuai ketentuan Bank Indonesia, termasuk larangan intimidasi dan kekerasan.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 (Perusahaan Pembiayaan): Mewajibkan pemberian surat peringatan wanprestasi dan membatasi waktu penagihan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu wilayah alamat penerima dana, kecuali ada persetujuan.
3. POJK 10/2022 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 (Fintech/LPBBTI): Melarang penagihan paksa yang tidak wajar (kekerasan, ancaman, teror, pencemaran nama baik, fitnah). Secara spesifik:
- Larangan Intimidasi: Tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan (fisik atau verbal), atau tindakan mempermalukan Penerima Dana, termasuk cyber bullying.
- Penagihan Hanya kepada Peminjam: Dilarang menagih kepada pihak selain Penerima Dana. Kontak darurat hanya untuk konfirmasi keberadaan, bukan penagihan utang.
- Batas Maksimum Biaya/Denda: Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dikenakan kepada peminjam tidak boleh melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.
Panduan pengaduan jika menjadi korban penagihan kasar pinjol
Berikut beberapa langkah yang perlu Bunda pahami terkait proses pengaduan korban penagihan kasar pinjol:
1. Mengumpulkan semua bukti yang kuat
Para korban dianjurkan untuk menyimpan bukti yang kuat seperti nama atau identitas lengkap pinjol, baik legal maupun ilegal, nama debt collector (jika diketahui), bukti transfer, bukti penawaran, bukti ancaman atau intimidasi, hingga bukti penyebaran data pribadi.
2. Laporkan ke pihak berwenang
Adapun sejumlah pihak berwenang yang dapat Bunda hubungi ketika mengalami kejadian tak menyenangkan ini. Berikut di antaranya:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Untuk pinjol legal maupun ilegal, terutama terkait pelanggaran etika penagihan dan perlindungan data. Hubungi hotline 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau isi formulir pengaduan online di konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
- Kepolisian Republik Indonesia: Jika merasa terancam, mengalami intimidasi, pelecehan, atau data pribadi disebarkan, langsung laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui situs patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id. Kepolisian telah diinstruksikan untuk merespons cepat keluhan masyarakat terkait kasus pinjaman online.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Untuk memblokir aplikasi atau situs web pinjol ilegal. Adukan melalui situs aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp 08119224545.
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI): Jika pinjol tersebut legal dan terdaftar sebagai anggota AFPI. Sampaikan pengaduan melalui email pengaduan@afpi.or.id atau call center 150 505.
- Satgas Waspada Investasi (SWI): Untuk pinjol ilegal dan investasi bodong. Kirim laporan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau call center (021) 1500 655.
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI): Menerima laporan pengaduan pinjol ilegal dan legal melalui website pelayanan.ylki.or.id.
- Aplikasi LAPOR!: Layanan pengaduan publik yang terhubung dengan berbagai kementerian/lembaga melalui lapor.go.id atau SMS 1708.
3. Blokir dan hapus aplikasi
Jika terlanjur mengunduh aplikasi pinjol ilegal, segera hapus dari perangkat dan blokir semua kontak terkait. Jika memungkinkan, ganti nomor telepon dan lakukan reset data ponsel untuk mencegah akses lebih lanjut ke data pribadi.
Nah, itulah panduan yang perlu diketahui para korban penagihan kasar pinjol. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Ini Kata Psikolog soal Bahaya KDRT pada Bunda, Segera Minta Pertolongan ya!
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Jangan Sembarangan Pinjam Bun, Ini Daftar 102 Pinjol Legal Kantong Izin OJK 2023
Jangan Kejebak Bun, Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Nafa Urbach Diteror Pinjaman Online, Dapat Ancaman Pembunuhan
Kisah Single Parent Korban Pinjol Rp1 Juta Bengkak Jadi Rp60 Juta
TERPOPULER
5 Potret Transformasi Harper Putri Victoria & David Beckham yang Ultah ke-14
5 Waktu yang Dilarang Berhubungan Intim Menurut Islam dan Bahayanya
Jangan Anggap Remeh, Ini Kelelahan Tanda Kanker hingga Diabetes
10 Perilaku "Sopan" di Pesawat yang Ternyata Dibenci Pramugari
Tahun Berapa Anak Gen Z? Ketahui Karakter, Faktor Pembentuknya & Cara Mendidiknya
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Sabun Bayi Cair yang Bagus dan Aman, Pilihan Terbaik untuk Si Kecil
ZAHARA ARRAHMAREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Sepatu Sekolah Terbaik yang Bagus dan Awet
KinanREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Susu untuk Kecerdasan Otak Anak Usia 12 Tahun
ZAHARA ARRAHMAREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Body Serum Terbaik untuk Sehatkan dan Merawat Kulit
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Sikat Gigi Anak yang Aman dan Lembut
ZAHARA ARRAHMATERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Tika Bravani dan Dimas Aditya, Terbaru Nonton Film Sore: Istri dari Masa Depan
5 Drama China Tian Xu Ning Terbaik Rating Tertinggi, Aktor Tampan yang Sedang jadi Sorotan
5 Potret Transformasi Harper Putri Victoria & David Beckham yang Ultah ke-14
Tahun Berapa Anak Gen Z? Ketahui Karakter, Faktor Pembentuknya & Cara Mendidiknya
Jangan Anggap Remeh, Ini Kelelahan Tanda Kanker hingga Diabetes
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Dugaan Video Syur, Lisa Mariana Mangkir Panggilan Polda Jabar
-
Beautynesia
Tebak Kepribadian dari Kerapian Rumah, Bisa Jadi Cerminan Sisi Dirimu yang Tersembunyi!
-
Female Daily
Byeon Woo Seok Jadi Pemeran Utama di Drakor Adaptasi Webtoon ‘Solo Leveling’ yang Populer!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak 12 Juli: Aries Peluang Terbuka, Gemini Tetap Rendah Hati
-
Mommies Daily
Vitamin dan Suplemen Terbaik untuk Perempuan 40+: Kulit Kencang, Tulang Kuat, Bebas Nyeri Sendi