MOM'S LIFE
Pekerja RI Perlu Waspada TPPO, Ini Ciri-cirinya
Arina Yulistara | HaiBunda
Senin, 18 Aug 2025 20:30 WIBDear Bunda yang jadi pekerja Indonesia, waspada terhadap TPPO yang bisa merugikan Bunda dan keluarga. Yuk kenali ciri-cirinya.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih menjadi ancaman nyata bagi pekerja asal Indonesia, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Modusnya semakin beragam, seringkali dibungkus dengan tawaran pekerjaan menggiurkan, proses keberangkatan cepat, hingga janji kehidupan lebih baik di negeri orang.
Sayangnya, iming-iming ini kerap berujung pada eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi korban. Waduh, jangan sampai Bunda atau keluarga ada yang menjadi korban.
Maraknya TPPO bisa merugikan banyak pihak terutama diri sendiri. Meski sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 yang menjadi payung hukum dan pemberantasan TPPO, namun keberhasilan penanggulangan kasus ini sangat bergantung pada kewaspadaan masyarakat.
Mengenali definisi, ciri, dan mekanisme perlindungan korban menjadi langkah awal untuk mencegah kejahatan ini. Mari pahami serba-serbi TPPO agar Bunda tidak menjadi korban.
Apa itu TPPO?
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan. TPPO termasuk jenis penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penjeratan utang untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi yang dimaksud mencakup kerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, hingga pengambilan organ tubuh secara ilegal. Kejahatan ini bisa terjadi di dalam negeri maupun lintas negara yang seringkali memanfaatkan kerentanan ekonomi korban.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum yang tegas untuk memberantas TPPO, termasuk melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang melibatkan kementerian, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Meski demikian, perlindungan tidak hanya datang dari regulasi. Kewaspadaan masyarakat, khususnya calon pekerja migran, menjadi kunci pencegahan agar tidak terjerumus menjadi korban.
Dasar hukum TPPO di Indonesia
Pemberantasan TPPO diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diperkuat dengan KUHAP serta peraturan pelaksanaannya. Untuk perlindungan saksi dan korban, pemerintah merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ada ketentuan khusus dalam UU 21/2007.
Korban TPPO tidak hanya mengalami kerugian fisik, tapi juga penderitaan psikis, seksual, ekonomi, bahkan sosial. Negara menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban agar dapat kembali berfungsi secara normal dalam keluarga maupun masyarakat.
Ciri-ciri TPPO yang perlu diwaspadai
Mengutip TribataNews, salah satu ciri TPPO adalah menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa melibatkan perusahaan resmi penempatan pekerja migran menjadi salah satu tanda bahaya. Kedua, berupa tawaran gaji yang tinggi.
Ciri lain perdagangan orang dalam konteks migrasi tenaga kerja meliputi:
- Perekrutan tanpa perjanjian penempatan resmi.
- Penempatan kerja tanpa perjanjian kerja yang sah.
- Perekrutan di bawah umur dengan dokumen palsu.
- Perekrutan tanpa izin suami, orangtua, atau wali.
- Penempatan tanpa sertifikat kompetensi atau pelatihan.
- Menggunakan paspor dengan visa kunjungan, bukan visa kerja.
- Penempatan oleh perorangan yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Pemindahan ke majikan atau negara lain tanpa perjanjian kerja.
- Biaya perekrutan melebihi ketentuan pemerintah (over charging).
Bunda diminta segera melapor jika menemukan dugaan TPPO atau menjadi korban.
Pemberantasan TPPO di Indonesia
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi TPPO melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2021. Gugus tugas ini bekerja di tingkat pusat hingga daerah dengan fungsi utama mengoordinasikan upaya pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan korban.
Langkah yang dilakukan, meliputi advokasi, sosialisasi, pelatihan, kerja sama internasional, pemantauan rehabilitasi korban, hingga evaluasi penegakan hukum. Dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan praktik perdagangan orang dapat ditekan secara signifikan.
Perlindungan hukum bagi Korban TPPO
Bagi pelaku, sanksi pidana TPPO sangat berat. Hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun. Ada pun denda Rp150 juta hingga Rp600 juta bagi pelaku perorangan.
Untuk korporasi, ancaman pidana penjara minimal 9 tahun hingga maksimal 45 tahun atau denda Rp360 juta sampai Rp1,8 miliar.
Korban juga memiliki hak-hak khusus, antara lain:
- Kerahasiaan identitas hingga keluarga korban (Pasal 44).
- Perlindungan dari ancaman yang membahayakan jiwa, harta, atau keselamatan (Pasal 47).
- Restitusi atau ganti rugi dari pelaku yang mencakup kehilangan penghasilan, biaya medis, hingga penderitaan psikis (Pasal 48).
- Rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial dari pemerintah (Pasal 51).
- Pemulangan ke daerah atau negara asal dengan biaya negara jika korban berada di luar negeri.
Pemerintah juga berkewajiban menyediakan rumah perlindungan sosial atau pusat trauma untuk korban, memastikan proses pemulihan berjalan maksimal.
TPPO bukan hanya persoalan hukum, melainkan masalah kemanusiaan yang merenggut kebebasan, keamanan, dan martabat korban. Dengan memahami ciri-ciri TPPO, landasan hukum, dan mekanisme perlindungannya, Bunda bisa menjadi lebih waspada terhadap potensi jebakan perdagangan orang.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)
Simak video di bawah ini, Bun:
8 Pekerjaan yang Rawan Perselingkuhan, Ada Pilot hingga Pengusaha
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
10 Cara Bisa Bahagia di Tempat Kerja, Biar Pulang ke Rumah Enggak Ngomel Bun
5 Tips Agar Tak Didiskriminasi saat Jadi Perempuan Satu-satunya di Tempat Kerja
Prediksi Zodiak Hari Ini, Wah Ada Tawaran Proyek Menarik Nih Buat Aries
Catat Bun, Ini 5 Pertanyaan yang Bisa Diajukan ke HRD saat Wawancara Kerja
TERPOPULER
4 Tanggal Lahir Ini Dikenal Paling Karismatik, Punya Pesona Memikat
Manfaat Suami Istri Pelukan selama 20 Detik Menurut Penelitian
Pesona 2 Anak Gadis Oki Agustina dan Pasha yang Berprestasi, Jago Ice Skating hingga Modeling
3 Resep Cenil Singkong yang Kenyal dan Legit, Jajanan Tradisional Favorit
Ketahui Tekstur MPASI Bayi 11 Bulan, Bolehkah Makan Nasi Utuh?
REKOMENDASI PRODUK
5 Panci Prasmanan Stainless Satu Set Terbaik dan Awet
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Contoh Desain Kartu Ucapan Tasyakuran Kelahiran Anak
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Produk Skintific yang Aman untuk Ibu Hamil
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Stick Foundation Terbaik untuk Makeup Flawless dan Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Wadah Beras Terbaik, Kedap Udara dan Anti Beras Apek
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Autisme Bisa Berkaitan dengan Faktor Genetik dan Lingkungan? Ini Temuan Ilmuwan
Manfaat Suami Istri Pelukan selama 20 Detik Menurut Penelitian
4 Tanggal Lahir Ini Dikenal Paling Karismatik, Punya Pesona Memikat
3 Resep Cenil Singkong yang Kenyal dan Legit, Jajanan Tradisional Favorit
Ketahui Tekstur MPASI Bayi 11 Bulan, Bolehkah Makan Nasi Utuh?
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Skin Tint Biar Nggak Gampang Geser, Ini Tips Bikin Base Makeup Tetap Natural
-
Beautynesia
Ingin Kulit Kencang dan Awet Muda? Ini 3 Makanan Terbaik untuk Cegah Kerutan
-
Female Daily
BABYMONSTER dan Garnier Micellar Water Punya Cara Baru Bikin Rutinitas Bersih-Bersih Wajah Lebih Praktis
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Elizabeth Hurley Tunangan dengan Ayah Miley Cyrus Setelah Setahun Pacaran
-
Mommies Daily
Dari yang Sudah Menikah untuk yang Belum: 8 Tanda Kamu Harus Berani Stop the Wedding!