HaiBunda

MOM'S LIFE

Mengenal Harta Gono-gini dalam Pandangan Hukum Islam

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Kamis, 18 Dec 2025 23:00 WIB
Ilustrasi Mengenal Harta Gono-gini dalam Pandangan Hukum Islam/Foto: Getty Images/golfcphoto
Jakarta -

Bunda, mungkin sering mendengar istilah pembagian harta gono-gini ketika pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah. Tak sedikit yang masih bertanya-tanya bagaimana sebenarnya konsep pembagian harta tersebut dari sudut pandang hukum Islam.

Apakah prinsip yang digunakan sama dengan hukum yang berlaku secara negara, atau justru memiliki ketentuan dan pertimbangan tersendiri yang perlu dipahami lebih dalam?

Untuk membantu menjawab pertanyaan Bunda, kali ini Bubun akan menjelaskan lebih dahulu tentang harta gono-gini dalam agama Islam.


Mengenal harta gono-gini dalam Islam

Dalam buku Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian karya Happy Susanto, dijelaskan bahwa, dalam pandangan hukum Islam, pada dasarnya tidak dikenal konsep harta gono-gini sebagaimana yang selama ini dipahami masyarakat.

Hukum Islam lebih menekankan adanya pemisahan harta antara suami dan istri. Artinya, apa yang dihasilkan oleh istri merupakan hak miliknya sendiri, begitu juga harta yang diperoleh suami menjadi miliknya secara pribadi, Bunda.

Sementara itu, konsep harta gono-gini justru lebih dikenal dalam tradisi masyarakat Indonesia dan merupakan bagian dari warisan beragam adat serta kebiasaan yang berkembang di Tanah Air.

Meski demikian, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut, ternyata konsep yang menyerupai harta gono-gini juga dapat ditemukan dalam hukum Islam.

Oleh karena itu, sebelum mengulas lebih jauh hal tersebut, ada baiknya Bunda memahami terlebih dahulu bagaimana perspektif hukum Islam secara hukum memandang konsep kepemilikan harta dalam rumah tangga.

Pandangan hukum Islam tentang harta gono-gini

Harta gono-gini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun, bagaimana dengan pandangan hukum Islam?

Zahri Hamid (1978:110) memandang bahwa hukum Islam mengatur sistem terpisahnya antara harta suami dan istri sepanjang yang bersangkutan tidak menentukan lain (ditentukan dalam perjanjian perkawinan).

Hukum Islam juga memberikan kelonggaran kepada mereka berdua untuk membuat perjanjian perkawinan sesuai dengan keinginan, dan perjanjian tersebut mengikat secara hukum.

Hal senada juga sempat dijelaskan oleh Ahmad Azhar Basyir (2004:65) yang mengatakan hukum Islam memberi hak kepada masing-masing pasangan, baik suami atau istri, untuk memiliki harta benda secara perorangan, yang tidak bisa diganggu oleh masing-masing pihak.

Suami yang menerima pemberian, warisan, dan sebagainya, berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterima, tanpa ada campur tangan sang istri. Hal ini berlaku juga sebaliknya.

Dengan demikian, harta bawaan yang mereka miliki sebelum terjadi perkawinan menjadi hak milik masing-masing pasangan suami dan istri.

Ketentuan tersebut berlaku sampai berakhirnya pernikahan atau salah seorang dari keduanya meninggal dunia.

Harta warisan pasangan yang meninggal dalam Islam

Dalam hal harta warisan, hukum Islam memandang bahwa harta yang ditinggalkan oleh suami atau istri dibagi sesuai dengan ketentuan pewaris Islam.

Harta yang dibagikan merupakan harta milik pribadi pihak yang telah meninggal dunia, setelah terlebih dahulu dipisahkan dari harta suami atau istri yang masih hidup.

Dengan demikian, harta milik istri tidak termasuk dalam harta warisan yang harus dibagikan karena ia tetap berhak atas kepemilikan pribadinya, sekaligus berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan suaminya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hukum Islam juga berpendirian bahwa harta yang diperoleh suami selama perkawinan menjadi hak suami, sedangkan istri hanya berhak terhadap nafkah yang diberikan suami kepadanya.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Waspada, Bun! 7 Tanda Rumah Tangga Tak Sehat, Salah Satunya Berbohong

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Jarang Tersorot, Ini Potret Aishakyra Zara Anak Teuky Zacky yang Warisi Wajah Bule Ibunda

Parenting Amira Salsabila

100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna

Mom's Life Azhar Hanifah

Terpopuler: Potret Mawar Eva de Jongh Wisuda S1

Mom's Life Nadhifa Fitrina

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Jarang Tersorot, Ini Potret Aishakyra Zara Anak Teuky Zacky yang Warisi Wajah Bule Ibunda

100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna

Terpopuler: Potret Mawar Eva de Jongh Wisuda S1

10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian

5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK