MOM'S LIFE
Mengenal Harta Gono-gini dalam Pandangan Hukum Islam
Amira Salsabila | HaiBunda
Kamis, 18 Dec 2025 23:00 WIBBunda, mungkin sering mendengar istilah pembagian harta gono-gini ketika pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah. Tak sedikit yang masih bertanya-tanya bagaimana sebenarnya konsep pembagian harta tersebut dari sudut pandang hukum Islam.
Apakah prinsip yang digunakan sama dengan hukum yang berlaku secara negara, atau justru memiliki ketentuan dan pertimbangan tersendiri yang perlu dipahami lebih dalam?
Untuk membantu menjawab pertanyaan Bunda, kali ini Bubun akan menjelaskan lebih dahulu tentang harta gono-gini dalam agama Islam.
Mengenal harta gono-gini dalam Islam
Dalam buku Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian karya Happy Susanto, dijelaskan bahwa, dalam pandangan hukum Islam, pada dasarnya tidak dikenal konsep harta gono-gini sebagaimana yang selama ini dipahami masyarakat.
Hukum Islam lebih menekankan adanya pemisahan harta antara suami dan istri. Artinya, apa yang dihasilkan oleh istri merupakan hak miliknya sendiri, begitu juga harta yang diperoleh suami menjadi miliknya secara pribadi, Bunda.
Sementara itu, konsep harta gono-gini justru lebih dikenal dalam tradisi masyarakat Indonesia dan merupakan bagian dari warisan beragam adat serta kebiasaan yang berkembang di Tanah Air.
Meski demikian, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut, ternyata konsep yang menyerupai harta gono-gini juga dapat ditemukan dalam hukum Islam.
Oleh karena itu, sebelum mengulas lebih jauh hal tersebut, ada baiknya Bunda memahami terlebih dahulu bagaimana perspektif hukum Islam secara hukum memandang konsep kepemilikan harta dalam rumah tangga.
Pandangan hukum Islam tentang harta gono-gini
Harta gono-gini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun, bagaimana dengan pandangan hukum Islam?
Zahri Hamid (1978:110) memandang bahwa hukum Islam mengatur sistem terpisahnya antara harta suami dan istri sepanjang yang bersangkutan tidak menentukan lain (ditentukan dalam perjanjian perkawinan).
Hukum Islam juga memberikan kelonggaran kepada mereka berdua untuk membuat perjanjian perkawinan sesuai dengan keinginan, dan perjanjian tersebut mengikat secara hukum.
Hal senada juga sempat dijelaskan oleh Ahmad Azhar Basyir (2004:65) yang mengatakan hukum Islam memberi hak kepada masing-masing pasangan, baik suami atau istri, untuk memiliki harta benda secara perorangan, yang tidak bisa diganggu oleh masing-masing pihak.
Suami yang menerima pemberian, warisan, dan sebagainya, berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterima, tanpa ada campur tangan sang istri. Hal ini berlaku juga sebaliknya.
Dengan demikian, harta bawaan yang mereka miliki sebelum terjadi perkawinan menjadi hak milik masing-masing pasangan suami dan istri.
Ketentuan tersebut berlaku sampai berakhirnya pernikahan atau salah seorang dari keduanya meninggal dunia.
Harta warisan pasangan yang meninggal dalam Islam
Dalam hal harta warisan, hukum Islam memandang bahwa harta yang ditinggalkan oleh suami atau istri dibagi sesuai dengan ketentuan pewaris Islam.
Harta yang dibagikan merupakan harta milik pribadi pihak yang telah meninggal dunia, setelah terlebih dahulu dipisahkan dari harta suami atau istri yang masih hidup.
Dengan demikian, harta milik istri tidak termasuk dalam harta warisan yang harus dibagikan karena ia tetap berhak atas kepemilikan pribadinya, sekaligus berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan suaminya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hukum Islam juga berpendirian bahwa harta yang diperoleh suami selama perkawinan menjadi hak suami, sedangkan istri hanya berhak terhadap nafkah yang diberikan suami kepadanya.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Waspada, Bun! 7 Tanda Rumah Tangga Tak Sehat, Salah Satunya Berbohong
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
7 Tanda Pasutri Butuh Konseling Pernikahan, Jangan Ditunda-tunda Bun
7 Tanda Kesepian dalam Pernikahan, Penyebab & Cara Mengatasinya
Mengenal Arti Prioritas dalam Hubungan, Tanda Pasangan Melakukannya & Contohnya
7 Tujuan Menikah dalam Islam yang Perlu Diketahui
TERPOPULER
Jarang Tersorot, Ini Potret Aishakyra Zara Anak Teuky Zacky yang Warisi Wajah Bule Ibunda
100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna
Terpopuler: Potret Mawar Eva de Jongh Wisuda S1
10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian
5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Highlighter & Contour Stick Terbaik, Mudah Dipakai Cocok untuk Pemula
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Buku untuk Ibu Hamil yang Berikan Banyak Tips Bermanfaat
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Kipas Angin Air Cooler Terbaik untuk Cuaca Panas Terik
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci Susu Stainless Steel Terbaik Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Merek Vitamin Ibu Hamil Trimester 1, Anti Lemas & Bikin Bayi Cerdas
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
Jarang Tersorot, Ini Potret Aishakyra Zara Anak Teuky Zacky yang Warisi Wajah Bule Ibunda
100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna
Terpopuler: Potret Mawar Eva de Jongh Wisuda S1
10 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Hewan Peliharaan, Salah Satunya Kesepian
5 Potret Anak Artis yang Paras Cantiknya Disebut Bak Princess Negeri Dongeng
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Dewi Perssik Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pencatutan Nama
-
Beautynesia
Long Weekend di Rumah Saja? Ini Ide 5 Kegiatan Me Time untuk Kesehatan Fisik dan Mental
-
Female Daily
Mencuri Perhatian, Ini Detail Makeup Gong Seungyeon di ‘Perfect Crown’
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Viral Pernikahan 'Sultan', Mahar Mobil BMW, 11 Perhiasan hingga Uang Rp 2 M
-
Mommies Daily
Rincian UKT Universitas Airlangga 2026 Jalur SNBT dan Mandiri