MOM'S LIFE
Mengenal Harta Gono-gini dalam Pandangan Hukum Islam
Amira Salsabila | HaiBunda
Kamis, 18 Dec 2025 23:00 WIBBunda, mungkin sering mendengar istilah pembagian harta gono-gini ketika pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah. Tak sedikit yang masih bertanya-tanya bagaimana sebenarnya konsep pembagian harta tersebut dari sudut pandang hukum Islam.
Apakah prinsip yang digunakan sama dengan hukum yang berlaku secara negara, atau justru memiliki ketentuan dan pertimbangan tersendiri yang perlu dipahami lebih dalam?
Untuk membantu menjawab pertanyaan Bunda, kali ini Bubun akan menjelaskan lebih dahulu tentang harta gono-gini dalam agama Islam.
Mengenal harta gono-gini dalam Islam
Dalam buku Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian karya Happy Susanto, dijelaskan bahwa, dalam pandangan hukum Islam, pada dasarnya tidak dikenal konsep harta gono-gini sebagaimana yang selama ini dipahami masyarakat.
Hukum Islam lebih menekankan adanya pemisahan harta antara suami dan istri. Artinya, apa yang dihasilkan oleh istri merupakan hak miliknya sendiri, begitu juga harta yang diperoleh suami menjadi miliknya secara pribadi, Bunda.
Sementara itu, konsep harta gono-gini justru lebih dikenal dalam tradisi masyarakat Indonesia dan merupakan bagian dari warisan beragam adat serta kebiasaan yang berkembang di Tanah Air.
Meski demikian, sebagaimana akan dibahas lebih lanjut, ternyata konsep yang menyerupai harta gono-gini juga dapat ditemukan dalam hukum Islam.
Oleh karena itu, sebelum mengulas lebih jauh hal tersebut, ada baiknya Bunda memahami terlebih dahulu bagaimana perspektif hukum Islam secara hukum memandang konsep kepemilikan harta dalam rumah tangga.
Pandangan hukum Islam tentang harta gono-gini
Harta gono-gini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Namun, bagaimana dengan pandangan hukum Islam?
Zahri Hamid (1978:110) memandang bahwa hukum Islam mengatur sistem terpisahnya antara harta suami dan istri sepanjang yang bersangkutan tidak menentukan lain (ditentukan dalam perjanjian perkawinan).
Hukum Islam juga memberikan kelonggaran kepada mereka berdua untuk membuat perjanjian perkawinan sesuai dengan keinginan, dan perjanjian tersebut mengikat secara hukum.
Hal senada juga sempat dijelaskan oleh Ahmad Azhar Basyir (2004:65) yang mengatakan hukum Islam memberi hak kepada masing-masing pasangan, baik suami atau istri, untuk memiliki harta benda secara perorangan, yang tidak bisa diganggu oleh masing-masing pihak.
Suami yang menerima pemberian, warisan, dan sebagainya, berhak menguasai sepenuhnya harta yang diterima, tanpa ada campur tangan sang istri. Hal ini berlaku juga sebaliknya.
Dengan demikian, harta bawaan yang mereka miliki sebelum terjadi perkawinan menjadi hak milik masing-masing pasangan suami dan istri.
Ketentuan tersebut berlaku sampai berakhirnya pernikahan atau salah seorang dari keduanya meninggal dunia.
Harta warisan pasangan yang meninggal dalam Islam
Dalam hal harta warisan, hukum Islam memandang bahwa harta yang ditinggalkan oleh suami atau istri dibagi sesuai dengan ketentuan pewaris Islam.
Harta yang dibagikan merupakan harta milik pribadi pihak yang telah meninggal dunia, setelah terlebih dahulu dipisahkan dari harta suami atau istri yang masih hidup.
Dengan demikian, harta milik istri tidak termasuk dalam harta warisan yang harus dibagikan karena ia tetap berhak atas kepemilikan pribadinya, sekaligus berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan suaminya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hukum Islam juga berpendirian bahwa harta yang diperoleh suami selama perkawinan menjadi hak suami, sedangkan istri hanya berhak terhadap nafkah yang diberikan suami kepadanya.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)Simak video di bawah ini, Bun:
Waspada, Bun! 7 Tanda Rumah Tangga Tak Sehat, Salah Satunya Berbohong
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
7 Tanda Pasutri Butuh Konseling Pernikahan, Jangan Ditunda-tunda Bun
7 Tanda Kesepian dalam Pernikahan, Penyebab & Cara Mengatasinya
Mengenal Arti Prioritas dalam Hubungan, Tanda Pasangan Melakukannya & Contohnya
7 Tujuan Menikah dalam Islam yang Perlu Diketahui
TERPOPULER
Cara Mengenali Orang dengan IQ Tinggi dari Kebiasaannya yang Lebih Suka di Rumah
15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu
Terlahir Tanpa Rahim, Bunda Ini Tak Menyerah & Kini Jalani Program IVF demi Punya Momongan
Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya
Pesona Artis Hamil Anak Pertama dalam Balutan Outfit Stylish, Shenina Cinnamon hingga Adinda Thomas
REKOMENDASI PRODUK
5 Panci Deep Fryer Kecil Multifungsi Stainless Steel Anti Lengket dan Tahan karat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Sampul Buku Lengkap dari Aesthetic, Plastik Bening, Cokelat, dan Warna
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
7 Alat Pel Lantai yang Bagus dari Putar, Tanpa Bilas & Otomatis
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Hair Tonic Bantu Atasi Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Lap Microfiber Terbaik untuk Membersihkan Rumah, Motor, dan Mobil
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Hidup Semakin Sukses
Sarapan Sehat Jadi Bekal Penting Anak untuk Lebih Fokus Belajar, Energen Ajak Orang Tua Biasakan Sejak Dini
Anak Masih Susah Pegang Pensil dengan Benar? Ketahui Penyebab & Cara Mengatasinya
Terlahir Tanpa Rahim, Bunda Ini Tak Menyerah & Kini Jalani Program IVF demi Punya Momongan
15 Cafe yang Dilengkapi Playground di Jakarta Lengkap dengan Estimasi Harga Menu
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Insert Investigasi: Aksi Ibu-ibu Nekat Menumpang di Bagasi Bus hingga WNI Ditawan Perampok Somalia
-
Beautynesia
6 Cara Mengenali Orang yang Haus Validasi dalam Hubungan dari Kebiasaannya
-
Female Daily
MASSHIRO&Co. Rayakan 1 Dekade Lewat The Summer Capsule 2026!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Foto Lamaran Asnawi Mangkualam-Yuriska Patricia, Serasi Berbusana Pink Pastel
-
Mommies Daily
7 Event Jakarta 29 Juni–5 Juli 2026, dari Jakarta X Beauty hingga Konser Seru