HaiBunda

MOM'S LIFE

Cara Aktivasi Coretax DJP yang Benar, Banyak Wajib Pajak Masih Keliru

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Rabu, 24 Dec 2025 22:00 WIB
Ilustrasi cara aktivasi Coretax DJP yang benar / Foto: Getty Images/gerenme

Perubahan sistem administrasi perpajakan masih membuat banyak orang bingung. Yuk pahami cara aktivitasi Coretax DJP agar Bunda tidak keliru.

Peralihan sistem administrasi perpajakan ke platform digital terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi meningkatkan kemudahan layanan bagi wajib pajak. Salah satu inovasi terbarunya adalah Coretax DJP, sebuah sistem terpadu yang dirancang untuk menyederhanakan berbagai proses perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan SPT secara elektronik.

Dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak yang masih kebingungan saat pertama kali mengakses Coretax DJP. Kesalahan umum yang sering terjadi, seperti gagal login, salah memahami proses aktivasi akun, hingga belum mengetahui kewajiban membuat kode otorisasi sebagai tanda tangan digital.


Setiap tahapan aktivasi sebenarnya sudah memiliki alur yang jelas dan relatif mudah jika diikuti dengan benar. Kondisi ini membuat pemahaman mengenai cara aktivasi Coretax DJP yang benar menjadi sangat penting.

Mengutip situs resmi Pajak.go.id, berikut cara aktivitasi Coretax DJP yang benar agar Bunda tidak keliru.

Langkah-langkah menggunakan Coretax DJP pertama kali

Berikut langkah-langkah yang bisa menjadi panduan Bunda saat menggunakan Coretax DJP untuk pertama kali.

Langkah 1

Tahapan awal penggunaan Coretax DJP adalah melakukan aktivasi akun. Proses ini berbeda-beda tergantung pada status wajib pajak, apakah sudah memiliki akun DJP Online, belum pernah terdaftar sama sekali, atau belum memiliki NPWP. Oleh karena itu, penting memahami kategori masing-masing sebelum memulai. 

  • Bagi WP yang memiliki akun DJP Online

Bagi Bunda yang sebelumnya sudah terdaftar di DJP Online dan telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, proses aktivasi Coretax DJP tergolong lebih sederhana. Pengguna tidak perlu membuat akun dari awal, tapi cukup melakukan pengaturan ulang kata sandi untuk dapat mengakses sistem Coretax DJP.

  1. Buka laman Coretax DJP
    Wajib pajak dapat mengakses Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Pada halaman awal, pilih menu 'Lupa Kata Sandi?' untuk memulai proses penggantian kata sandi.
  2. Permohonan ubah kata sandi
    Selanjutnya, pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat e-mail atau nomor ponsel yang terdaftar. Setelah itu, isikan kode captcha, baca dan centang pernyataan yang tersedia, lalu klik tombol Kirim. Sistem akan mengirimkan tautan melalui e-mail atau SMS. Pastikan e-mail berasal dari domain @pajak.go.id dan SMS dikirim langsung oleh DJP.
  3. Ganti kata sandi
    Klik tautan tersebut untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase sesuai ketentuan. Setelah berhasil, Bunda akan menerima notifikasi konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP melalui e-mail. Dengan demikian, akun sudah aktif dan siap digunakan.
  • Bagi WP yang belum pernah menggunakan/belum memiliki akun DJP Online

Wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online tetap dapat mengakses Coretax DJP dengan melakukan aktivasi akun melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak di laman coretaxdjp.pajak.go.id. 

  1. Masuk ke halaman Permintaan Akses Digital
    Wajib pajak perlu mengikuti beberapa tahapan. Pertama, pada bagian manajemen kasus, beri tanda centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” Selanjutnya, masukkan NPWP pada kolom pemilihan wajib pajak dan klik tombol Cari.
  2. Lengkapi detail data pribadi dan selfie
    Setelah data ditemukan, lengkapi detail kontak berupa alamat e-mail dan nomor ponsel yang tercatat di DJP. Pada tahap verifikasi identitas, lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk, kemudian klik Validasi Foto.
  3. Simpan data Bunda
    Baca dan setujui pernyataan yang ditampilkan, lalu klik Simpan. Sistem akan mengirimkan tautan aktivasi melalui e-mail yang dapat digunakan untuk mengaktifkan akun Coretax DJP.
  • Bagi yang belum memiliki NPWP

Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan. Jika sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, maka bisa melakukan pendaftaran NPWP terlebih dahulu. Ikuti panduan pendaftaran sesuai kategori:

  • Orang pribadi
  • Badan usaha
  • Instansi pemerintah

Jika belum wajib memiliki NPWP namun membutuhkan akses Coretax DJP:

  • Pilih menu Daftar di Sini
  • Pilih Perorangan
  • Pilih Memiliki NIK
  • Pilih opsi Hanya Registrasi
  • Ikuti alur pendaftaran sesuai petunjuk sistem

Langkah 2

Setelah berhasil login ke Coretax DJP, khusus untuk wajib pajak orang pribadi, tahap berikutnya membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Fitur ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang digunakan dalam pelaporan SPT dan penandatanganan dokumen elektronik lainnya.

Untuk mengajukan permintaan kode otorisasi, berikut langkah-langkahnya:

  • Login ke akun Coretax DJP
  • Masuk ke menu Portal Saya
  • Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
  • Gulir ke bawah halaman
  • Pilih jenis sertifikat digital Kode Otorisasi DJP
  • Buat passphrase
  • Baca dan centang pernyataan
  • Klik Simpan

Cara mengecek status sertifikat digital:

  • Masuk ke Portal Saya > Profil Saya
  • Pilih submenu Nomor Identifikasi Eksternal
  • Klik tab Digital Certificate
  • Jika status Invalid:
    • Klik Periksa Status
  • Jika muncul notifikasi sukses:
    • Klik Menghasilkan

Kemudian status akan berubah menjadi valid. Kode otorisasi siap digunakan untuk pelaporan SPT dan penandatanganan dokumen.

Langkah 3

Sebagai langkah pengamanan tambahan, DJP menganjurkan wajib pajak untuk mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah atau two-factor authentication (2FA). Fitur ini bertujuan melindungi akun dan data perpajakan dari akses yang tidak sah.

Cara mengaktifkan verifikasi dua langkah:

  • Masuk ke menu Portal Saya > Profil Saya
  • Pilih Verifikasi Dua Langkah
  • Pada halaman konfigurasi:
    • Pilih status Diaktifkan
    • Pilih metode Authentication App
  • Scan QR Code menggunakan aplikasi authenticator di ponsel
  • Masukkan kode 6 digit untuk akun eTaxIndonesia
  • Jika berhasil, akan muncul notifikasi Success

Dengan 2FA aktif, setiap kali login ke Coretax DJP, wajib pajak akan diminta memasukkan kode verifikasi enam digit dari aplikasi authenticator atau melalui e-mail, sesuai metode yang dipilih. Langkah ini menjadi perlindungan tambahan agar akun tetap aman dan hanya dapat diakses oleh pemilik yang sah.

Semoga langkah-langkah di atas tidak lagi membuat Bunda keliru saat melaporkan pajak ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Meski Banyak Pelamar Kerja, Ini 5 Penyebab HRD Susah Cari Pegawai

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Venus Williams Gelar Pernikahan Lima Hari di Rumah Rp160 Miliar, Hadiah Sang Adik Jadi Sorotan

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ini Ciri Kesemutan Tanda Komplikasi Diabetes, Jangan Anggap Remeh!

Mom's Life Amira Salsabila

110 Ucapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Menyentuh Hati & Penuh Doa

Mom's Life Natasha Ardiah

Cara Aktivasi Coretax DJP yang Benar, Banyak Wajib Pajak Masih Keliru

Mom's Life Arina Yulistara

5 Momen Akikah Elara, Putri Pertama Adiba Khanza dan Egy Maulana

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Venus Williams Gelar Pernikahan Lima Hari di Rumah Rp160 Miliar, Hadiah Sang Adik Jadi Sorotan

Ini Ciri Kesemutan Tanda Komplikasi Diabetes, Jangan Anggap Remeh!

Cara Aktivasi Coretax DJP yang Benar, Banyak Wajib Pajak Masih Keliru

5 Momen Akikah Elara, Putri Pertama Adiba Khanza dan Egy Maulana

Kisah Hyun Bin Jadi Agen KCIA di Serial 'Made in Korea'

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK