Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Denda dan Sanksi Jika Pekerja Terlambat Lapor SPT

Arina Yulistara   |   HaiBunda

Jumat, 01 May 2026 17:20 WIB

Focused professional financial it specialist latin hispanic business lady working concentrated on laptop pc sitting in office. Middle eastern indian woman using computer technology app for work online
Ilustrasi lapor SPT / Foto: Getty Images/Yaroslav Olieinikov
Daftar Isi

Bunda belum lapor SPT? Pahami denda dan sanksi jika pekerja terlambat bahkan tidak lapor SPT.

Keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih menjadi persoalan yang sering terjadi di kalangan wajib pajak, termasuk pekerja atau karyawan. Padahal kewajiban ini melekat sejak seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kurangnya pemahaman hingga faktor kelalaian sering menjadi alasan utama yang pada akhirnya berujung pada sanksi administrasi berupa denda. Kondisi tersebut mendorong otoritas pajak untuk terus melakukan edukasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kegiatan ini bertujuan membantu wajib pajak yang belum melaporkan SPT sekaligus memberikan pemahaman mengenai konsekuensi jika terlambat. Mengutip situs resmi Djp, mari pahami serba-serbi jika Bunda terlambat melaporkan pajak.

Tetap bisa Lapor SPT meski terlambat

Meskipun batas waktu pelaporan berakhir pada 31 April untuk wajib pajak orang pribadi dan 31 Mei wajib pajak badan perusahaan, pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan. Namun keterlambatan tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran denda.

Petugas pelayanan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan pelaporan akan dikenakan denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, nominal denda yang dikenakan sebesar Rp100.000.

Mengapa keterlambatan bisa terjadi?

Sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Namun dalam praktiknya, masih banyak yang hanya memanfaatkan NPWP untuk keperluan administratif tanpa menjalankan kewajiban pelaporan.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan hanya dilakukan sekali dalam setahun sehingga tidak sedikit yang lupa atau menunda hingga melewati batas waktu. Akibatnya, ketika Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan, barulah wajib pajak menyadari adanya kewajiban yang terlewat.

Kemudahan pelaporan kini semakin terbuka lebar. Wajib pajak dapat melaporkan SPT secara daring melalui laman resmi DJP tanpa harus datang ke kantor pajak. Alternatif ini seharusnya dapat mengurangi alasan keterlambatan.

Contoh kasus pekerja yang terlambat lapor pajak

Kasus yang sering terjadi pada karyawan sebenarnya adalah memiliki pajak yang telah dipotong oleh perusahaan. Sebagai contoh, seorang pekerja menerima bukti potong pajak setiap awal tahun, namun tidak melaporkan SPT Tahunan.

Meski kewajiban pembayaran pajak telah dipenuhi melalui pemotongan, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan. Jika kewajiban tersebut diabaikan maka kantor pajak akan menerbitkan STP yang berisi denda keterlambatan.

Situasi ini tentu merugikan karena sanksi muncul bukan akibat kurang bayar pajak, melainkan kelalaian administrasi.

Batas waktu pelaporan pajak

Secara umum, terdapat dua jenis pelaporan pajak, yakni SPT Masa dan SPT Tahunan. Untuk SPT Masa, batas waktu pelaporan berbeda-beda tergantung jenis pajaknya, namun umumnya berkisar antara tanggal 14 hingga 20 pada bulan berikutnya.

Sementara itu, SPT Tahunan memiliki batas waktu yang lebih panjang. Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan wajib pajak badan diberikan waktu hingga empat bulan.

Jika tenggat waktu jatuh pada hari libur maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Namun jika tetap melewati batas tersebut, sanksi administratif akan diberlakukan.

Besaran denda keterlambatan Lapor SPT

Sanksi keterlambatan pelaporan SPT telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Berikut rincian denda yang dikenakan:

  1. Rp500.000 untuk keterlambatan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya.
  3. Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan.
  4. Rp100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Denda tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak agar lebih disiplin dalam melaporkan kewajibannya, baik secara bulanan maupun tahunan.

Dengan memahami aturan dan konsekuensinya, diharapkan Bunda bekerja tidak lagi menunda pelaporan SPT. Melaporkan pada awal tentu akan lebih aman dan nyaman dibanding harus didenda akibat kelalaian.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

ADVERTISEMENT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda