moms-life
Cara Menonaktifkan NPWP Istri di Coretax dengan Mudah dan Cepat, Panduan Terbaru yang Perlu Bunda Ketahui
HaiBunda
Minggu, 29 Mar 2026 15:30 WIB
Daftar Isi
Batas akhir lapor pajak jatuh pada 30 April. Jika Bunda ingin menggabungkan NPWP ke suami dan menonaktifkan NPWP istri maka perlu dilakukan di Coretax. Mari cari tahu caranya yuk, Bunda.
Para wajib pajak telah menghadapi kewajiban rutin tahunan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun pelaporan pajak di 2026 membawa perubahan besar dibandingkan periode sebelumnya, terutama karena kehadiran sistem administrasi perpajakan terbaru yang lebih terintegrasi.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penggunaan sistem Coretax untuk pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi layanan perpajakan, mulai dari pengolahan data hingga integrasi identitas wajib pajak berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan transparan.
Jika Bunda ingin menggabungkan NPWP ke suami maka perlu menonaktifkan dulu NPWP diri sendiri. Mari bahas mengenai cara menonaktifkan NPWP istri di Coretax.
Status NPWPÂ istri dalam sistem Coretax
Dalam sistem Coretax, terdapat konsep Family Tax Unit (FTU) atau unit pajak keluarga yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana penghasilan suami, istri, dan anggota keluarga lainnya dapat digabungkan dan dilaporkan oleh kepala keluarga.
Meski demikian, tidak sedikit istri bekerja memilih memiliki NPWP sendiri karena tuntutan pekerjaan atau administrasi. Oleh karena itu, penting untuk memahami dua pilihan status perpajakan, yakni:
- NPWP digabung dengan suami
- NPWP terpisah (mandiri)
Apakah bisa menonaktifkan NPWP di Coretax?
Jawabannya bisa. NPWP istri perlu dinonaktifkan jika memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami. Dalam kondisi ini maka seluruh penghasilan keluarga digabung.
Pelaporan SPT Tahunan kemudian dilakukan oleh suami. Istri tidak lagi wajib melaporkan SPT secara terpisah.
Menariknya, jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja maka penghasilan tersebut akan dikategorikan sebagai penghasilan final sehingga tidak menambah beban pajak suami.
Cara menonaktifkan NPWPÂ istri di Coretax
- Login ke akun Coretax milik istri
- Masuk ke menu Portal Saya
- Pilih Perubahan Status
- Klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
- Isi formulir permohonan dengan lengkap
- Unggah dokumen pendukung, seperti:
- KTP suami
- KTP istri
- Kartu Keluarga
- Centang pernyataan yang tersedia
- Klik Kirim untuk mengajukan permohonan
Setelah itu, Bunda dapat memantau prosesnya melalui menu Portal Saya, kemudian Kasus Saya. Jika berhasil maka akan muncul status bahwa permohonan sedang diproses.
Estimasi waktu penyelesaian maksimal lima hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Apa itu status wajib pajak nonaktif?
Status nonaktif diberikan kepada wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, namun NPWP-nya belum dihapus. Istilah ini menggantikan sebutan lama, yaitu non-efektif (NE).
Beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang menjadi wajib pajak nonaktif, antara lain:
- Tidak lagi memiliki penghasilan.
- Penghasilan di bawah PTKP.
- Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas.
- Istri memilih gabung NPWP dengan suami.
- Berstatus sebagai subjek pajak luar negeri.
Dengan status ini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan sejak tahun penetapan nonaktif.
Perbedaan NPWP gabung dan terpisah
Berikut perbedaan NPWPÂ gabung dan terpisah.
1. NPWP gabung
- NPWP istri dinonaktifkan.
- Penghasilan digabung dengan suami.
- SPT dilaporkan oleh suami.
- Lebih sederhana secara administrasi.
2. NPWP terpisah (PH/MT)
- NPWP istri tetap aktif.
- Wajib lapor SPT sendiri.
- Penghitungan pajak dilakukan secara proporsional.
- Biasanya karena tuntutan pekerjaan atau perjanjian pisah harta.
Hadirnya Coretax membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia, termasuk pengelolaan pajak keluarga. Menonaktifkan NPWP istri menjadi langkah penting bagi Bunda yang memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya.
Dengan memahami prosedur dan implikasinya, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih mudah, akurat, dan sesuai aturan. Perencanaan sejak dini akan membantu menghindari Bunda dari kendala saat pelaporan SPT Tahunan.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
Cara Aktivasi Coretax DJP yang Benar, Banyak Wajib Pajak Masih Keliru
Mom's Life
6 Layanan yang Sulit Diakses Bila Tak Padankan NIK dengan NPWP, Catat Bun!
Mom's Life
7 Hal yang Sering Dilakukan Perempuan Saat Jatuh Cinta
Mom's Life
Belajar dari Kasus Andini, Pahami 10 Hal Penting Tentang Toxic Relationship Agar Tak Jadi Korban
Mom's Life
Sebentar Lagi, KTP Bakal Punya Fungsi NPWP Bun
7 Foto
Mom's Life
7 Potret Terbaru Jennifer Bachdim yang Kini Cari Nafkah Sendiri Sambil Urus Anak
HIGHLIGHT
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Cara Membuat SKCK Online Beserta Syarat & Biayanya untuk Melamar Kerja
Cara Aktivasi Coretax DJP yang Benar, Banyak Wajib Pajak Masih Keliru
Cara Gabung NPWP Suami Istri di Coretax, Begini Langkahnya Bun!