Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

moms-life

Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia & Sanksi Bila Upah di Bawah Standar Minimum

Amira Salsabila   |   HaiBunda

Senin, 12 Jan 2026 20:40 WIB

One hundred thousand rupiah money (Rp. 100.000 Seratus Ribu Rupiah), Indonesian currency financial money management concept.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) / Foto: Getty Images/Molas Images
Daftar Isi
Jakarta -

Kenaikan gaji tentu menjadi kabar yang paling dinantikan para pekerja. Kabar baik pun datang dari pemerintah yang telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 38 provinsi di Indonesia.

Penetapan UMP menjadi acuan upah terendah bagi para pekerja dan diatur melalui surat keputusan (SK) gubernur di masing-masing daerah.

Lantas, berapa besaran kenaikan UMP 2026 di setiap provinsi? Yuk, simak ulasan selengkapnya berikut ini, Bunda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dasar penetapan UMP 2026

Penetapan UMP 2026 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, dan langsung berlaku di tanggal tersebut.

Dilansir dari laman detikcom, terdapat beberapa poin perubahan yang dicantumkan dalam PP Nomor 49/2025, misalnya perluasan angka alfa menjadi 0,5 – 0,9. Dalam aturan sebelumnya, nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1 – 0,3.

Lebih lanjut, pasal 26 ayat 1, dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus menyesuaikan nilai upah minimum setiap tahun.

Penyesuaian nilai upah itu dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu atau alfa.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kenaikan alfa ini terjadi untuk mengurangi disparitas upah minimum di daerah yang masih rendah dengan yang sudah tinggi.

“Alfa kita maknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk melakukan adjustment ketika disparitas atau gap dengan upah yang ada saat ini apakah terlalu rendah atau terlalu tinggi,” ujar Yassierli, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Jumat (8/1/2026).

Yassierli menjelaskan bahwa rumusnya tidak berubah dari peraturan sebelumnya, Bunda. Kenaikan UMP 2026 tak lagi seperti UMP 2025 yang kenaikannya sama di seluruh Indonesia yakni 6,5 persen.

Adapun alasannya karena pada saat itu, ada kondisi khusus yang membuat kenaikan UMP 2026 di seluruh Indonesia sama.

“Tahun lalu 6,5 itu adalah kondisi khusus. Ketika memang putusan MK ada menjelang akhir tahun dan kita tidak punya waktu yang cukup untuk kemudian merumuskan sebuah regulasi,” jelasnya.

Oleh karena itu, perubahan UMP tahun ini akan ada perbedaan di setiap daerah. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah makin tingginya kenaikan di beberapa daerah yang upah minimumnya sudah sangat tinggi.

Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Indonesia

DKI Jakarta menempati posisi pertama sebagai UMP 2026 tertinggi, yakni sebesar Rp5,72 juta dan terendah adalah Jawa Barat Rp2,31 juta.

Dilansir dari Instagram @kemnaker, berikut daftar lengkap UMP 2026 dengan besaran yang telah ditetapkan:

  1. Aceh: Rp3.932.552
  2. Sumatera Barat: Rp3.182.955
  3. Jambi: Rp3.471.497
  4. Bengkulu: Rp2.827.250
  5. Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000
  6. DKI Jakarta: Rp5.729.876
  7. Jawa Tengah: Rp2.327.386,07
  8. Jawa Timur: Rp2.446.880
  9. Bali: Rp3.207.459
  10. Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898
  11. Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
  12. Kalimantan Timur: Rp3.762.431
  13. Sumatera Utara: Rp3.228.949
  14. Riau: Rp3.780.495
  15. Sumatera Selatan: Rp3.942.963
  16. Lampung: Rp3.047.734
  17. Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  18. Jawa Barat: Rp2.317.601
  19. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
  20. Banten: Rp3.100.881,40
  21. Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
  22. Kalimantan Barat: Rp3.054.552
  23. Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
  24. Kalimantan Utara: Rp3.775.243
  25. Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  26. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
  27. Gorontalo: Rp3.405.144
  28. Maluku: Rp3.334.490
  29. Papua Barat: Rp3.841.000
  30. Papua Tengah: Rp4.285.848
  31. Papua Selatan: Rp4.508.100
  32. Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
  33. Sulawsi Tenggara: Rp3.306.496,18
  34. Sulawsi Barat: Rp3.315.934
  35. Maluku Utara: Rp3.510.240
  36. Papua: Rp4.436.283
  37. Papua Pegunungan: Rp4.508.714
  38. Papua Barat Daya: Rp3.766.000

Jumlah UMP setiap daerah artinya meliputi semua wilayah di provinsi tersebut. Misalnya, Provinsi Jawa Barat meliputi semua Kota/Kabupaten di Jawa Barat, seperti Bekasi, Bandung, Cirebon, Karawang, dan lainnya.

Namun, jika ingin melihat detail per kota, Bunda juga bisa mengacu pada detail Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di setiap daerah, ya.

5 Daerah di Indonesia dengan kenaikan UMP 2026 Tertinggi

Dari 38 provinsi, ada lima daerah di Indonesia yang mengalami kenaikan UMP 2026 dengan persentase tertinggi. Dilansir dari laman CNN Indonesia, berikut di antaranya:

  1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
  2. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
  3. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
  4. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
  5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06 persen)

Sanksi bila upah di bawah standar minimum

Adapun sanksi bagi perusahaan yang melanggar dan membayar pekerja di bawah standar minimum. Ini tercantum dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Nah, itulah daftar UMP 2026 yang dapat Bunda ketahui lengkap dengan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda