moms-life
Apa Itu One Month Notice Kerja? Aturan yang Harus Diketahui Karyawan saat Resign
HaiBunda
Rabu, 14 Jan 2026 20:40 WIB
Daftar Isi
Bunda sering mendengar istilah one month notice dalam dunia kerja? Berikut informasi mengenai apa itu one month notice, aturan yang harus diketahui karyawan saat resign.
Memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan bukanlah hal sepele. Di balik keputusan resign, ada sejumlah prosedur yang perlu dipahami agar proses keluar dari perusahaan berjalan lancar dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Salah satu istilah yang paling sering muncul dalam proses ini adalah one month notice atau pemberitahuan pengunduran diri satu bulan sebelumnya. Bagi banyak karyawan, khususnya pekerja tetap, aturan one month notice sering dianggap formalitas belaka. Padahal ketentuan ini berkaitan langsung dengan hak-hak karyawan setelah resign, mulai dari gaji terakhir, sisa cuti, hingga surat pengalaman kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa pemahaman yang tepat, karyawan bisa kehilangan hak yang seharusnya diterima. Di sisi lain, perusahaan juga membutuhkan waktu untuk menyiapkan transisi pekerjaan agar operasional tetap berjalan normal.
Untuk itulah, one month notice menjadi bentuk tanggung jawab profesional yang penting dipahami oleh setiap karyawan sebelum mengambil keputusan keluar dari tempat kerja.Â
Aturan yang harus diketahui karyawan saat resign
Berikut penjelasan apa itu one month notice dan aturannya dikutip dari berbagai sumber.
Apa itu one month notice kerja?
Secara sederhana, one month notice adalah pemberitahuan tertulis yang disampaikan karyawan kepada perusahaan minimal 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Pemberitahuan ini menjadi tanda bahwa karyawan akan mengakhiri hubungan kerja atas kehendaknya sendiri, bukan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan mengenai pengunduran diri ini diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, tepatnya Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja yang mengundurkan diri wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Mengajukan permohonan resign secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
- Tidak sedang terikat ikatan dinas
- Tetap menjalankan kewajibannya hingga hari terakhir bekerja.
Aturan ini menegaskan bahwa one month notice bukan sekadar kebiasaan perusahaan, melainkan bagian dari praktik kerja yang diakui secara hukum dan mencerminkan profesionalisme karyawan.
Serba-serbi aturan one month notice
Pemberlakuan one month notice memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Bagi perusahaan, waktu 30 hari dapat dimanfaatkan untuk mencari pengganti, melakukan alih tugas, serta menyelesaikan urusan administrasi.
Sementara bagi karyawan, kepatuhan terhadap prosedur ini membuka jalan untuk memperoleh hak-hak pasca resign secara penuh. Jika karyawan telah mengajukan resign sesuai ketentuan, perusahaan tidak berhak menahan pengunduran diri tersebut.
Karyawan tetap berhak menerima gaji terakhir, kompensasi tertentu, sisa cuti yang belum diambil, hingga surat keterangan kerja atau paklaring. Sebaliknya, resign secara mendadak tanpa notice bisa memicu konsekuensi yang merugikan karyawan.
Mengapa one month notice penting bagi Bunda?
Bagi karyawan berstatus pegawai tetap, one month notice memiliki peran yang sangat penting. Pemberitahuan ini membantu menjaga hubungan baik dengan perusahaan yang kelak bisa berpengaruh pada reputasi profesional di dunia kerja.
Hubungan yang baik juga memudahkan karyawan mendapatkan rekomendasi atau referensi di masa depan. Selain itu, notice period memberi waktu bagi rekan kerja untuk beradaptasi sebelum posisi yang ditinggalkan diisi oleh orang baru.
Perusahaan pun dapat melakukan proses rekrutmen dan pelatihan tanpa tergesa-gesa sehingga transisi berjalan lebih mulus. Ketentuan ini berbeda dengan pekerja kontrak atau PKWT.
Umumnya, PKWT berakhir otomatis sesuai masa kontrak yang disepakati tanpa kewajiban pemberitahuan resign. Namun jika pekerja kontrak ingin mengundurkan diri sebelum masa kontrak selesai, maka prosedur dan konsekuensinya harus merujuk pada perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
Risiko resign tanpa one month notice
Mengabaikan aturan one month notice bisa membawa dampak serius. Salah satu risiko yang paling sering terjadi adalah tidak diterbitkannya surat paklaring yang sangat penting sebagai bukti pengalaman kerja.
Tanpa dokumen tersebut, karyawan bisa kesulitan saat melamar pekerjaan baru. Selain itu, perusahaan berpotensi menahan atau memotong gaji bulan terakhir sesuai kebijakan internal.
Reputasi karyawan juga bisa tercoreng karena dianggap tidak profesional. Pada akhirnya bisa memengaruhi peluang karier di masa depan. Bahkan urusan administratif seperti pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa terhambat apabila dokumen pengunduran diri tidak lengkap.
Hak karyawan yang resign sesuai prosedur
Karyawan yang mengundurkan diri dengan mematuhi aturan one month notice tetap memiliki sejumlah hak yang dilindungi.
1. Pekerja tetap
Bagi pekerja tetap, hak tersebut mencakup Uang Penggantian Hak (UPH), seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat pertama kali diterima bekerja, serta hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selain itu, pekerja tetap juga berhak atas uang pisah dengan besaran yang diatur dalam ketentuan internal perusahaan.
2. Pekerja kontrak
Pekerja kontrak berhak atas uang kompensasi apabila telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja.
Untuk PKWT dengan masa kerja 12 bulan penuh, kompensasi diberikan sebesar satu bulan upah. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Upah yang menjadi dasar perhitungan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.
Mengundurkan diri dari pekerjaan memang menjadi hak setiap karyawan. Namun cara melakukannya akan menentukan apakah proses tersebut berjalan mulus atau justru menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan mematuhi aturan one month notice tidak hanya melindungi hak-hak Bunda sebagai karyawan, tapi juga mencerminkan etika dan profesionalisme dalam dunia kerja.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mom's Life
7 Tanda Karyawan Jadi Korban Quiet Firing, Sengaja 'Dibikin' Resign
Mom's Life
Begini Aturan One Month Notice dan Hak yang Diterima Karyawan saat Resign
Mom's Life
Takut Resign, Pekerja di Jepang Rela Bayar Agensi Khusus Urus Pengunduran Diri
Mom's Life
Ini Alasan Kenapa Banyak Karyawan Resign Setelah Lebaran, Ternyata...
Mom's Life
3 Langkah yang Harus Diperhatikan Sebelum Resign, Yakinkan Diri Bun
Mom's Life
5 Tips yang Perlu Dipertimbangkan Wanita Karier Sebelum Berencana Resign
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
Program Work From Mall Mulai Diterapkan 2026, Apa Itu?
Pertimbangkan 5 Hal Ini Sebelum Memutuskan Resign dari Tempat Kerja
5 Hal yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Resign Agar Keuangan Tak Berantakan