HaiBunda

MOM'S LIFE

Menaker Pastikan THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Perhitungannya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 06 Mar 2026 13:10 WIB
Ilustrasi THR Karyawan Swasta Masih Kena Pajak, Ini Perhitungannya/ Foto: iStock
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026 mulai dialokasikan di sejumlah perusahaan. Dalam pelaksanannya, isu tentang pemotongan pajak THR masih menjadi sorotan, Bunda.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan pajak THR ini dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk keperluan pulang kampung.

"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual.


Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, memastikan bahwa aturan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku. Menurutnya, pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih sesuai dengan aturan, yang berarti THR untuk karyawan swasta dikenakan PPh.

"Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan," ungkap Yassierli, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/26).

Perhitungan pajak THR

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bahwa perhitungan pajak THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Selanjutnya, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto.

Perhitungan pajak atas THR ini sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. Sebagai contoh, seorang karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan Rp10 juta per bulan, tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.

Jika pekerja tersebut mendapatkan THR 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember, maka hasilnya dapat dihitung dengan mudah untuk pajak THR-nya.

Lantas, seperti apa perhitungan pajak THR dalam contoh kasus tersebut?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Hukum Menukar Uang Pecahan untuk THR Lebaran dalam Islam

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cecillia Gina Putri Limbad Diambil Sumpah Jadi Dokter Gigi, Ini 5 Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Nurah Pasya Istri Teuku Rafly Pasya Alami Keguguran Anak Keempat

Kehamilan Annisa Karnesyia

7 Perusahaan yang Bersiap Menggantikan Karyawan dengan AI

Mom's Life Arina Yulistara

Rumah Termahal di Dunia Milik Pangeran Saudi Senilai Rp5,28 Triliun, Intip Isi Huniannya

Mom's Life Azhar Hanifah

Jangan Sampai Boros, Ini 5 Kesalahan Saat Buka Puasa Bareng Teman

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Fauzan Julian Kurnia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

9 Penyebab Darah Haid Hitam dan Hanya Keluar Sedikit di Hari Pertama

Cecillia Gina Putri Limbad Diambil Sumpah Jadi Dokter Gigi, Ini 5 Potretnya

Jangan Sampai Boros, Ini 5 Kesalahan Saat Buka Puasa Bareng Teman

Tips Meriahkan Lebaran dengan Rumah Nyaman dan Sajian Lezat

7 Perusahaan yang Bersiap Menggantikan Karyawan dengan AI

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK