HaiBunda

MOM'S LIFE

Menaker Pastikan THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Perhitungannya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 06 Mar 2026 13:10 WIB
Ilustrasi THR Karyawan Swasta Masih Kena Pajak, Ini Perhitungannya/ Foto: iStock
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026 mulai dialokasikan di sejumlah perusahaan. Dalam pelaksanannya, isu tentang pemotongan pajak THR masih menjadi sorotan, Bunda.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan pajak THR ini dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk keperluan pulang kampung.

"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual.


Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, memastikan bahwa aturan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku. Menurutnya, pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih sesuai dengan aturan, yang berarti THR untuk karyawan swasta dikenakan PPh.

"Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan," ungkap Yassierli, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/26).

Perhitungan pajak THR

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bahwa perhitungan pajak THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Selanjutnya, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto.

Perhitungan pajak atas THR ini sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. Sebagai contoh, seorang karyawan tetap bekerja setahun penuh selama 2025 dengan penghasilan Rp10 juta per bulan, tanpa penghasilan sampingan dan menikah tanpa tanggungan.

Jika pekerja tersebut mendapatkan THR 1x gaji pada Maret 2025, uang lembur pada Februari, Mei, November, dan bonus 1x gaji pada Desember, maka hasilnya dapat dihitung dengan mudah untuk pajak THR-nya.

Lantas, seperti apa perhitungan pajak THR dalam contoh kasus tersebut?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Hukum Menukar Uang Pecahan untuk THR Lebaran dalam Islam

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Terbaru Alyssa Daguise Pakai Baju Matching dengan Baby Soleil, Super Gemas

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Fakta Menarik Alnwick Castle, Kastel yang Disulap Jadi Hogwarts dalam Film 'Harry Potter'

Mom's Life Nadhifa Fitrina

15 Nama Anak Artis Indonesia Berawalan L dan Artinya, Bagus Penuh Makna

Nama Bayi Annisya Asri Diarta

Perempuan Rentan Alami Depresi Berat Usai 2 Minggu Melahirkan, Ini Kata Studi Terbaru

Kehamilan Annisa Karnesyia

11 Doa agar Anak Cerdas, Pintar Akademik, dan Berakhlak Baik

Parenting Azhar Hanifah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Terbaru Alyssa Daguise Pakai Baju Matching dengan Baby Soleil, Super Gemas

Perempuan Rentan Alami Depresi Berat Usai 2 Minggu Melahirkan, Ini Kata Studi Terbaru

15 Nama Anak Artis Indonesia Berawalan L dan Artinya, Bagus Penuh Makna

Fakta Menarik Alnwick Castle, Kastel yang Disulap Jadi Hogwarts dalam Film 'Harry Potter'

11 Doa agar Anak Cerdas, Pintar Akademik, dan Berakhlak Baik

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK