HaiBunda

MOM'S LIFE

16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diskors hingga 30 Mei 2026

Nadhifa Fitrina   |   HaiBunda

Kamis, 16 Apr 2026 11:41 WIB
Ilustrasi / Foto: Getty Images/idham djuanda
Jakarta -

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual resmi di-skors hingga 30 Mei 2026. Selama masa tersebut, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik maupun berada di lingkungan kampus UI.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang beranggotakan 16 mahasiswa FHUI. Dalam percakapan itu, muncul narasi bernuansa 'seksual' yang ditujukan kepada 20 mahasiswi dan 7 dosen FHUI.

Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Indonesia mengambil langkah penonaktifan sementara terhadap para mahasiswa yang terlibat, Bunda.


"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," ungkap Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, MM, dikutip dari laman detikcom, Kamis (16/04/2026).

UI bekukan sementara status 16 mahasiswa terlapor

Melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI merekomendasikan pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap 16 mahasiswa yang menjadi terlapor.

Keputusan ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan lebih tertib, objektif, dan adil. Pihak kampus ingin setiap tahapan berjalan sesuai aturan tanpa adanya gangguan.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," jelas Erwin.

Di sisi lain, UI juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas para terlapor di lingkungan kampus. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya interaksi langsung maupun tidak langsung dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," tegas Erwin.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/som)

Simak video di bawah ini, Bun:

Kasus Chat Tak Pantas Mahasiswa FHUI Diusut

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

10 Cara Mengenali Orang Kurang Percaya Diri dari Gaya Berpakaian Menurut Psikologi

Mom's Life Natasha Ardiah

Denada Dipanggil Ibu oleh Ressa: Terima Kasih Sudah Beri Kebahagiaan

Mom's Life Amira Salsabila

Hamil Anak Pertama, Shenina Cinnamon Sempat Masuk RS karena Hiperemesis Gravidarum

Kehamilan Annisa Karnesyia

Kekurangan Zat Besi Ternyata Bisa Turunkan IQ Anak, Ini Kata Dokter

Parenting Amira Salsabila

Ciri Perempuan dengan EQ Tinggi

Mom's Life Angella Delvie Mayninentha & Muhammad Prima Fadhilah

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mad Arid Lissukun: Pengertian, Hukum, Cara Membaca & Contohnya untuk Diajarkan ke Anak

Hamil Anak Pertama, Shenina Cinnamon Sempat Masuk RS karena Hiperemesis Gravidarum

10 Cara Mengenali Orang Kurang Percaya Diri dari Gaya Berpakaian Menurut Psikologi

Kekurangan Zat Besi Ternyata Bisa Turunkan IQ Anak, Ini Kata Dokter

Makan Hemat di Tengah Bulan, Ada Diskon 50% Pakai Allo Paylater

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK