HaiBunda

PARENTING

Tentang Vaksin MR yang Disebut Haram Tapi Tetap Boleh Dipakai

Nurvita Indarini   |   HaiBunda

Selasa, 21 Aug 2018 11:51 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin MR/ Foto: Firdaus Anwar
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin measles rubella (MR) produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram. Meski begitu ada poin yang menyebut vaksin MR ini boleh dipakai.

MUI menyebut vaksin MR haram lantaran dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Bagaimana komentar dari Tim Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)?

"Baca fatwa lengkap. Saya memahami dan mendukung isi fatwa terutama butir 3 a b c," ujar dr Soedjatmiko, SpA(K), MSi dari Tim Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).




Dalam ketentuan hukum nomor 3, MUI mengatakan:

Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena:
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

MUI juga menegaskan kebolehan dalam penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Pemberian vaksin MR/ Foto: Imunisasi MR di Maros (Bakrie-detik)


Vaksin MR diberikan untuk melindungi anak dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi rubella pada saat kehamilan.

Vaksin MR yang digunakan saat ini telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan POM.



Adakah efek dari pemberian vaksin MR? Efek yang sering dilaporkan adalah demam ringan, ruam merah, bengkak ringan dan nyeri di tempat suntikan. Biasanya keluhan ini akan menghilang dalam dua hingga tiga hari. Sementara itu, kejadian ikutan pasca imunisasi yang serius juga sebenarnya jarang terjadi.

Rekomendasi MUI

Dalam fatwanya, MUI menyambaikan empat rekomendasi. Berikut ini rekomendasinya, Bun:

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

(Nurvita Indarini/rdn)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ucapan Hangat Sheila Dara di Hari Ultah Vidi Aldiano, Bagikan Potret Bareng Almarhum Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

10 Aroma yang Paling Dibenci Kutu yang Ampuh untuk Membasmi

Mom's Life Amira Salsabila

50 Pertanyaan Tes Kepribadian yang Bisa Ungkap Sifat Asli Seseorang

Mom's Life Natasha Ardiah

Kasus Naik, Kenali Gejala Meningitis B pada Anak yang Sering Disangka Flu Biasa

Parenting Nadhifa Fitrina

Berapa Lama Bisa Mencoba Hamil Lagi setelah Keguguran? Ini Kata Pakar

Kehamilan Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

50 Pertanyaan Tes Kepribadian yang Bisa Ungkap Sifat Asli Seseorang

10 Aroma yang Paling Dibenci Kutu yang Ampuh untuk Membasmi

Berapa Lama Bisa Mencoba Hamil Lagi setelah Keguguran? Ini Kata Pakar

Kasus Naik, Kenali Gejala Meningitis B pada Anak yang Sering Disangka Flu Biasa

Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS di Website dan Aplikasi JKN

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK