Jakarta -
Fatwa mubah
vaksin measles rubella (MR) diterbitkan beberapa waktu lalu. Sebenarnya sudah jelas, meski dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, namun dengan beberapa pertimbangan, penggunaan vaksin MR dibolehkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengajak masyarakat tak ragu untuk
vaksin MR. "Jadi berbeda dengan ingridients atau komposisi. Begitu dilihat hasilnya nggak terlihat (unsur babinya). Sampai saat ini juga belum ada alternatif yang halal dan suci. Maka dari itu MUI mengajak masyarakat untuk nggak ragu lagi untuk mengikuti vaksin MR," tutur Sekretaris Komisi MUI, Asrorun Ni'am.
Hal itu disampaikan dia di konferensi pers tentang sosialisasi Vaksin MR di Kementerian Kesehatan RI, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Ni'am menegaskan bahwa produsen memanfaatkan bahan dari babi untuk vaksin MR tersebut. Mengingat perlu ada upaya menghindarkan anak dari risiko terinfeksi penyakit campak dan rubella yang bisa berdampak pada kecacatan dan kematian, maka pemberian vaksin MR dibolehkan.
Dalam fatwanya, MUI sudah menyebut penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) pada saat ini dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
Apalagi sebenarnya imunisasi campak bukan barang baru. Sejak tahun 1982, Indonesia sudah melaksanakan pemberian imunisasi campak secara rutin untuk anak usia 9 bulan.
Dalam kurun waktu tiga dasawarsa program imunisasi rutin campak ini berjalan, cakupan yang dicapai secara nasional sudah cukup tinggi namun tidak merata di seluruh wilayah sehingga menyisakan daerah kantung yang berpotensi terjadi kejadian luar biasa.
Di sisi lain, dengan mempertimbangkan situasi beban penyakit rubella dan congenital rubella syndrome (CRS) di Indonesia, maka dilaksanakan introduksi (pengenalan) vaksin rubella ke dalam program imunisasi rutin. Vaksin rubella dikemas dalam bentuk kombinasi dengan vaksin campak menjadi vaksin MR dan mulai digunakan mulai tahun 2017 lalu di 6 provinsi.
(aci)