
parenting
5 Hak Anak di Rumah yang Harus Dipenuhi Bunda dan Ayah
HaiBunda
Selasa, 22 Dec 2020 19:15 WIB

Hak adalah sesuatu yang harus di dapatkan dan bersifat pokok, serta telah melekat pada dirinya yang disebut juga sebagai hak asasi manusia (HAM).
Sama halnya dengan orang dewasa, anak-anak mempunyai hak yang melekat pada diri mereka. Tak hanya memiliki kewajiban, mereka juga memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh kedua orang tua mereka, Bunda.
Menurut Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, akhlak mulia, dan sejahtera.
Tentunya sebagai orang tua, sudah sepatutnya kita untuk memenuhi hak-hak mereka selama di rumah. Ini supaya anak dapat hidup dan tumbuh berkembang secara optimal.
Hak anak di rumah
Hak anak di rumah juga disebutkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Dalam keluarga, setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Orang tua memang memiliki andil yang lebih besar dalam melindungi anak karena merupakan bagian dari keluarga inti, sehingga setiap kebutuhan anak baik jasmani atau rohani haruslah bisa terpenuhi. Nah Bunda, apa sajakah hak-hak tersebut?
Mengutip dari regulasi tersebut, berikut rangkuman hak anak selama di rumah, yang meliputi:
1. Hak untuk mengetahui orang tuanya
Sebagaimana dalam pasal 7 dijelaskan bahwa setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
Dalam hal ini, jika orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak maka anak tersebut berhak untuk diasuh oleh orang lain sebagai anak asuh atau anak angkat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Hak mendapat pendidikan
![]() |
Dalam pasal 9 disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Orang tua diwajibkan untuk memberikan pendidikan dan pengajaran terhadap anak-anaknya dengan sebaik-baiknya. Selain itu, bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
3. Hak mendapat perlindungan
Anak memiliki hak untuk merasa aman dan mendapatkan perlindungan. Dalam pasal 13 dijelaskan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan sehingga anak berhak mendapat perlindungan, Bunda.
Adapun perlindungan tersebut mencakup atas perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual. Kemudian, anak juga berhak terlindungi dari penelantaran, kekerasan, ketidakadilan, perlakuan salah lainnya. Sebab, semua ini dimulai dari rumah dan orang tua sebagai tamengnya.
Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan menentukan pilihan untuk hidupnya. Dalam suatu keluarga, anak harus dibiasakan berbicara agar mempunyai hak suara dan mulai berani menentukan hal-hal yang diinginkan.
4. Hak memperoleh kesehatan
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Hak memperoleh pelayanan kesehatan ini merupakan hak terpenting dalam kelompok hak atas tumbuh kembang anak, Bunda.
Apabila anak sakit, sudah sepatutnya diobati atau dibawa ke dokter, diberi air susu ibu (ASI), serta imunisasi. Selain itu, perkembangan psikis mereka juga perlu diperhatikan, seperti memberikan rasa aman dan nyaman, menjauhkan anak dari hal-hal yang berbahaya, serta tidak memberikan asupan yang berbahaya bagi perkembangan mereka.
5. Anak berhak mendapat kesejahteraan
Setiap anak di rumah berhak mendapatkan kesejahteraan. Apa bentuk kesejahteraan anak di rumah? Anak mendapatkan pakaian layak, anak berhak leluasa untuk bermain dan berekreasi.
Disebutkan dalam pasal 11 bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, rekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Sebagian terbesar dari kehidupan anak adalah bermain, Bunda. Oleh sebab itu, sudah seharusnya orang tua memberikan sebanyak mungkin kegiatan belajar sambil bermain. Bahkan kesempatan untuk bermain bagi anak-anak diberikan dalam kelompok bermain atau playgroup.
Baca Juga : Bunda Perlu Tahu Nih, 5 Hak Anak di Masyarakat |
Bunda, ingat untuk memenuhi hak anak di rumah ya.
Simak juga Bunda, begini cara Lenna Tan dalam mendidik anak laki-laki pada video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
20 Hak Anak di Rumah dan Sekolah yang Perlu Bunda dan Ayah Pahami

Parenting
Bunda, Penuhi 5 Hak Anak di Rumah agar Si Kecil Tumbuh Sehat dan Bahagia

Parenting
Ketahui Bunda, Hak Anak dalam Keluarga

Parenting
5 Hak Anak terhadap Orang Tua, Apa Saja Ya Bunda?

Parenting
Bunda Perlu Tahu Nih, 5 Hak Anak di Masyarakat

Parenting
Bunda Perlu Tahu, 4 Hak Anak di Rumah yang Harus Dipenuhi Orang Tua
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda