HaiBunda

PARENTING

YouTuber Prank Anak Demi Video Lucu, Terancam Denda Ratusan Juta

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Minggu, 08 May 2022 15:40 WIB
YouTuber Prank Anak Demi Video Lucu, Terancam Denda Ratusan Juta/ Foto: iStock
Jakarta -

YouTuber Ahmed Hassan dan istrinya terancam membayar denda ratusan juta rupiah usai melakukan prank terhadap anak mereka di YouTube. Jaksa penuntut umum bahkan telah memerintahkan pasangan asal Mesir ini ditahan selama empat hari.

Dilansir Egypt Independent, keduanya dituduh melakukan intimidasi pada bayi mereka demi konten video YouTube. Video tersebut menampilkan reaksi anak mereka saat ibunya memakai cat berwarna hitam dan cokelat di wajah.

Konten itu sontak membuat publik marah. Mereka menuduh pasangan itu telah mengeksploitasi rasa takut anaknya demi ketenaran.


Pengaduan terhadap Hassan dan istrinya diajukan ke National Council for Childhood and Motherhood (NCCM) di negara Mesir. Laporan kemudian diserahkan ke pihak penuntut umum.

Hassan dan istrinya membantah tuduhan yang tercantum dalam laporan tersebut, Bunda. Istri Hassan mengklaim bahwa dia hanya bermain dengan anaknya dan video itu dibuat hanya iseng, bukan untuk mencari keuntungan.

Ia lalu menunjukkan bahwa video yang dia dan suaminya posting mendapatkan banyak views. Sementara, video yang menampilkan anaknya tidak banyak views.

Sabri Osman, direktur umum Child Helpline dan NCCM mengatakan bahwa video tersebut menunjukkan perilaku sembrono orang tua. Pasangan tersebut jelas-jelas memiliki maksud untuk menghasilkan uang dan mendapatkan popularitas dengan membuat video dan mengorbankan kesejahteraan anaknya.

Osman juga menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan pelecehan anak. Orang tua berpotensi mendapatkan hukuman seumur hidup dan denda ratusan juta rupiah.

Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal NCCM, Sahar al-Sonbaty, insiden semacam ini tidak dapat dibenarkan. Mempublikasikan video seperti ini bisa melanggar pasal 80 dari Konstitusi Mesir dan dianggap sebagai pelecehan anak.

Ia menambahkan, video tersebut melanggar pasal 96 Undang-undang Anak Mesir, yang melindungi anak-anak dari situasi yang mengancam dan memastikan pengasuhan yang aman bagi mereka. Selain itu, tindakan YouTuber Hassan dan istrinya merupakan pelanggaran pasal dalam KUHP Mesir, yang melarang perdagangan anak secara seksual, komersial, atau ekonomi.

Menjadikan anak sebagai objek prank seperti ini jangan ditiru ya, Bunda. Menurut profesor University of Florida, Stacey Steinberg, orang tua seharusnya berhati-hati saat mengajak anak ikut dalam kegiatan online.

"Kebanyakan orang tua berbagi dengan niat baik dan mudah-mudahan bisa berhati-hati tentang informasi yang dibagikan. Namun, ada banyak keadaan di mana orang tua tidak bertindak demi kepentingan terbaik anak-anaknya," kata Steinberg, dilansir CNN.

Kebanyakan orang tua yang menjadikan anaknya konten ini bertindak sebagai penjaga 'gerbang'. Mereka adalah pihak yang mendapatkan manfaat dari informasi pribadi atau kehidupan anak-anaknya.

Simak juga kisah Asri Welas yang beli ponsel baru demi bikin video klip anaknya, di video berikut:

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Mengenal Roche Peserta Coc Season 2 yang Kepintarannya Curi Perhatian, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Ketahui Estimasi Total Biaya Operasi Caesar BPJS dan Tanpa BPJS

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

5 Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Enak, Ekonomis, dan Anti Gagal

Mom's Life Amira Salsabila

Wizzy Dapat Kejutan Manis Hamil Anak Kedua di Momen Ulang Tahunnya yang Ke-31

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

6 Tips Menabung ala Jepang agar Uang Cepat Terkumpul

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Piyu Padi dan Mantan Istri Kompak Hadiri Kelulusan SMA Sang Putri di Inggris, Ini Potretnya

Squid Game Season 3 Sudah Tayang! Intip Fakta Menarik dan Reaksi Para Pemain

5 Resep Kue Singkong Kukus Sederhana yang Enak, Ekonomis, dan Anti Gagal

Ketahui Estimasi Total Biaya Operasi Caesar BPJS dan Tanpa BPJS

SAKA Market Vol. 2: Green Trails Festival Sukses Digelar 2 Hari, Catat 6.500 Pengunjung

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK