
parenting
Waswas Si Kecil Sekolah Tatap Muka Bun? Yuk Cek Alur Perizinannya
HaiBunda
Rabu, 02 Dec 2020 11:34 WIB

Bunda waswas si kecil akan mulai sekolah tatap muka pada 2021? Sebagai orang tua, tentunya wajar apabila kita merasa khawatir dengan kesehatan anak di masa pandemi COVID-19 saat ini.
Seperti Bunda ketahui pemerintah baru-baru ini mengumumkan bahwa sekolah tatap muka diperbolehkan mulai Januari 2021. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi.
Nah, SKB ini sudah diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Manteri Dalam Negeri. Namun perlu dicatat nih, Bunda.
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, keputusan membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama. Jadi, tak hanya dari pemerintah (pemda) saja, melainkan juga kepala sekolah serta komite sekolah.
Adapun Komite Sekolah yang dimaksud adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Nah, dengan demikian kunci pembukaan sekolah ada pada tangan komite sekolah.
"Kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," kata Nadiem dikutip dari laman covid19.go.id.
Untuk lebih lengkapnya Bunda bisa menyimak alur pemberian izin berikut.
1. Pemda atau Kanwil/Kantor memberi izin
Ya: Masuk ke dalam proses berikutnya, yakni satuan pendidikan penuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
Tidak: Peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh
2. Satuan pendidikan penuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
Ya: Masuk ke dalam proses berikutnya, yakni orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka
Tidak: Peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh
3. Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka
Ya: Peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.
![]() |
Enam syarat mutlak buka sekolah tatap muka
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Senin, 30 November 2020 secara daring. Ikut dalam Rakornas tersebut antara lain Mendikbud Nadiem serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Binta Darmawati Puspayoga.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemdikbud Jumeri, menyampaikan alasan relaksasi SKB 4 Menteri karena hasil analisis Kemdikbud bahwa Pembelajaran Jarak jauh menemui sejumlah kendala bahkan juga PJJ telah berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak. Pembukaan sekolah menurut Jumeri, mensyaratkan enam ketentuan yang wajib dipenuhi sekolah dan daerah, yaitu :
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalan atau riwayat kontak dengan dengan orang terinfeksi COVID-19
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali
Selain itu, Rakornas juga menghasilkan 10 rekomendasi. Klik NEXT untuk melihat selengkapnya, Bunda.
10 rekomendasi
Ilustrasi sekolah tatap muka/ Foto: iStock
Rakornas penyiapan buka sekolah tatap muka menghasilkan 10 rekomendasi sebagai berikut :
1. Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara Dinas pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta gugus tugas COVID-19 di daerah. Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol/SOP maka tunda dahulu buka sekolah.
2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah didukung DPRD dan DPR RI harus mulai mengarahkan politik anggaran ke pendidikan, terutama persiapan infrastruktur buka sekolah demi mencegah sekolah menjadi kluster baru. Menyiapkan infrastruktur AKB di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, oleh karena itu butuh dukungan dana dari pemerintah. Kalau daerah belum siap, maka tunda dahulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zonanya hijau.
3. APBN dan APBD dapat dianggarkan untuk tes swab bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan sebelum memulai pembelajaran tatap muka di sekolah. Tes swab untuk peserta didik dapat dilakukan secara acak (sampel), namun biayanya juga dibebankan pada APBD dan APBN tahun anggaran 2020/2021.
4. Pembukaan sekolah ditentukan oleh KESIAPAN semua pihak. Daerah siap, sekolah siap, guru siap, orang tua siap dan siswa siap, kalau salah satu tidak siap, maka tunda buka sekolah meskipun zonanya berstatus hijau.
5. Dinas Pendidikan memandu seluruh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) di level sekolah untuk memilih materi-materi yang akan diberikan saat PTM dan PJJ, karena siswa akan masuk bergantian. Sebaiknya materi PTM adalah materi dengan tingkat kesulitan tinggi dan membutuhkan bimbingan guru secara langsung. Sedangkan materi PJJ adalah materi yang anak bisa belajar secara mandiri. Kepala Sekolah harus memastikan tersebut dalam supervisi. Kalau MGMP dan sekolah belum siap, maka tunda buka sekolah yang bersangkutan.
6. Pemerintah Daerah dan sekolah untuk tidak langsung pembelajaran tatap muka (PTM) dengan separuh jumlah siswa, tetap disarankan untuk memulai uji coba PTM dengan sepertiga siswa, baik siswa SMA/SMK/SMP dimulai dari kelas paling atas. Kalau peserta didik patuh pada protokol kesehatan/SOP, barulah menyelanggarakan simulasi untuk siswa dikelas bawahnya. Jangan memulai PTM tanpa uji coba terlebih dahulu.
7. Anak sekolah PAUD untuk sementara disarankan untuk tidak masuk sekolah anak pada bulan januari 2021, mengingat masih tingginya angka penderita COVID-19, anak-anak masih sangat rentan terhadap virus, dikhawatirkan bagi pengajar akan kesulitan dalam melakukan pengawasan.
8. Satgas COVID-19 Daerah harus melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), seperti langkah-langkah pertolongan pertama apabila ada yang terpapar COVID-19 di sekolah, yaitu guru, siswa dan pemangku kepentingan dil ingkungan sekolah dan harus ada jaminan perawatan kesehatan bagi yang terpapar setelah sekolah dibuka.
9. Peran serta komite sekolah sebagai moderator dari pihak sekolah kepada OTM, apakah diizinkan untuk penggalangan pengadaan fasilitas alat Keselamatan Kesehatan Siswa (AKKS) atau protokol kesehatan sesuai dengan SKB 4 Menteri. Partisipasi orang tua sangat diperlukan untuk mendukung penyiapan pembelajaran tatap muka (PTM).
10. Dinas Pendidikan, sekolah danoOrang tua siswa khususnya jenjang SMP, SMA, dan SMK perlu mengantisipasi untuk melakukan pengawasan pada saat para siswa pulang dari sekolah sehingga membatasi untuk tidak terlalu lama berada diluar rumah, langsung pulang ke rumah setelah sekolah selesai.
Demi menekan penyebaran virus COVID-19, jangan lupa #IngatPesanIbu, atau #ingatpesanibu, untuk selalu disiplin 3M dengan cara #memakaimasker, #mencucitangan, dan #menjagajarak ya.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Parenting
10 Faktor Perlu Dipertimbangan Pemda Beri Izin Sekolah Tatap Muka

Parenting
Catat Bun, Ini Rambu-rambu dari UNICEF Jelang Pembukaan Sekolah

Parenting
Bunda, Pembukaan Sekolah Bergantung Perkembangan Penanganan COVID-19 di Daerah

Parenting
Sekolah Buka Lagi 2021, Begini Protokol Kesehatannya Bunda

Parenting
Siap-siap Bunda, Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka Januari 2021


7 Foto
Parenting
7 Potret Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Siswa dan Guru Melepas Rindu
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda