PARENTING
Waswas Si Kecil Sekolah Tatap Muka Bun? Yuk Cek Alur Perizinannya
Maya Sofia | HaiBunda
Rabu, 02 Dec 2020 11:34 WIBBunda waswas si kecil akan mulai sekolah tatap muka pada 2021? Sebagai orang tua, tentunya wajar apabila kita merasa khawatir dengan kesehatan anak di masa pandemi COVID-19 saat ini.
Seperti Bunda ketahui pemerintah baru-baru ini mengumumkan bahwa sekolah tatap muka diperbolehkan mulai Januari 2021. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi.
Nah, SKB ini sudah diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Manteri Dalam Negeri. Namun perlu dicatat nih, Bunda.
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, keputusan membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama. Jadi, tak hanya dari pemerintah (pemda) saja, melainkan juga kepala sekolah serta komite sekolah.
Adapun Komite Sekolah yang dimaksud adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Nah, dengan demikian kunci pembukaan sekolah ada pada tangan komite sekolah.
"Kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," kata Nadiem dikutip dari laman covid19.go.id.
Untuk lebih lengkapnya Bunda bisa menyimak alur pemberian izin berikut.
1. Pemda atau Kanwil/Kantor memberi izin
Ya: Masuk ke dalam proses berikutnya, yakni satuan pendidikan penuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
Tidak: Peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh
2. Satuan pendidikan penuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
Ya: Masuk ke dalam proses berikutnya, yakni orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka
Tidak: Peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh
3. Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka
Ya: Peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.
Enam syarat mutlak buka sekolah tatap muka
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Senin, 30 November 2020 secara daring. Ikut dalam Rakornas tersebut antara lain Mendikbud Nadiem serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Binta Darmawati Puspayoga.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemdikbud Jumeri, menyampaikan alasan relaksasi SKB 4 Menteri karena hasil analisis Kemdikbud bahwa Pembelajaran Jarak jauh menemui sejumlah kendala bahkan juga PJJ telah berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak. Pembukaan sekolah menurut Jumeri, mensyaratkan enam ketentuan yang wajib dipenuhi sekolah dan daerah, yaitu :
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalan atau riwayat kontak dengan dengan orang terinfeksi COVID-19
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali
Selain itu, Rakornas juga menghasilkan 10 rekomendasi. Klik NEXT untuk melihat selengkapnya, Bunda.
10 rekomendasi
Halaman Selanjutnya
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Catat Bun, Ini Rambu-rambu dari UNICEF Jelang Pembukaan Sekolah
Bunda, Pembukaan Sekolah Bergantung Perkembangan Penanganan COVID-19 di Daerah
Sekolah Buka Lagi 2021, Begini Protokol Kesehatannya Bunda
Siap-siap Bunda, Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka Januari 2021
TERPOPULER
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
7 Cara Mengenali Atasan dengan EQ Tinggi dari Sikapnya di Tempat Kerja
5 Potret Menggemaskan Arya Anak Anggika Bolsterli yang Baru Ultah Pertama
3 Cara Membuat Tempe Goreng Tepung Renyah dan Tahan Lama Meski Sudah Dingin
Mengenal Apa Itu Gummy Bear Mom, Pola Asuh yang Tidak Batasi Makanan Anak Secara Ketat
REKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci MPASI yang Bagus & Aman untuk Bayi
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Antena TV Digital Terbaik untuk Daerah Susah Sinyal, Mulai dari Rp80 Ribuan!
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
Mengenal Apa Itu Gummy Bear Mom, Pola Asuh yang Tidak Batasi Makanan Anak Secara Ketat
5 Potret Menggemaskan Arya Anak Anggika Bolsterli yang Baru Ultah Pertama
7 Cara Mengenali Atasan dengan EQ Tinggi dari Sikapnya di Tempat Kerja
5 Kebiasaan Ini Bisa Melatih Kecerdasan EQ di Tempat Kerja
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Bingung Mix and Match Polo dan Rok Pleated? Ini Formula yang Jarang Gagal
-
Beautynesia
4 Tanda Kalau Otak Butuh Istirahat
-
Female Daily
Boleh Nggak Pakai Retinol Saat Sedang Jerawatan? Ini Jawabannya!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Viral DIY Pakai Cabai untuk Menumbuhkan Rambut, Dokter Ingatkan Risikonya
-
Mommies Daily
10 Kreasi dari Sedotan untuk Anak SD, Murah, Seru, dan Edukatif