PARENTING
Waswas Si Kecil Sekolah Tatap Muka Bun? Yuk Cek Alur Perizinannya
Maya Sofia | HaiBunda
Rabu, 02 Dec 2020 11:34 WIBBunda waswas si kecil akan mulai sekolah tatap muka pada 2021? Sebagai orang tua, tentunya wajar apabila kita merasa khawatir dengan kesehatan anak di masa pandemi COVID-19 saat ini.
Seperti Bunda ketahui pemerintah baru-baru ini mengumumkan bahwa sekolah tatap muka diperbolehkan mulai Januari 2021. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi.
Nah, SKB ini sudah diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Manteri Dalam Negeri. Namun perlu dicatat nih, Bunda.
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, keputusan membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama. Jadi, tak hanya dari pemerintah (pemda) saja, melainkan juga kepala sekolah serta komite sekolah.
Adapun Komite Sekolah yang dimaksud adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Nah, dengan demikian kunci pembukaan sekolah ada pada tangan komite sekolah.
"Kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," kata Nadiem dikutip dari laman covid19.go.id.
Untuk lebih lengkapnya Bunda bisa menyimak alur pemberian izin berikut.
1. Pemda atau Kanwil/Kantor memberi izin
Ya: Masuk ke dalam proses berikutnya, yakni satuan pendidikan penuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
Tidak: Peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh
2. Satuan pendidikan penuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
Ya: Masuk ke dalam proses berikutnya, yakni orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka
Tidak: Peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh
3. Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka
Ya: Peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.
Enam syarat mutlak buka sekolah tatap muka
Sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Senin, 30 November 2020 secara daring. Ikut dalam Rakornas tersebut antara lain Mendikbud Nadiem serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Binta Darmawati Puspayoga.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen PAUD Dikdasmen Kemdikbud Jumeri, menyampaikan alasan relaksasi SKB 4 Menteri karena hasil analisis Kemdikbud bahwa Pembelajaran Jarak jauh menemui sejumlah kendala bahkan juga PJJ telah berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak. Pembukaan sekolah menurut Jumeri, mensyaratkan enam ketentuan yang wajib dipenuhi sekolah dan daerah, yaitu :
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman, ada riwayat perjalan atau riwayat kontak dengan dengan orang terinfeksi COVID-19
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali
Selain itu, Rakornas juga menghasilkan 10 rekomendasi. Klik NEXT untuk melihat selengkapnya, Bunda.

10 rekomendasi