parenting
Kapan Waktu Tepat Anak Punya Media Sosial, Benarkah 17 Tahun?
Kamis, 10 Jun 2021 11:30 WIB
Teknologi yang terus berkembang membuat media sosial menjadi bagian yang tak dapat dihindari, Bunda. Bahkan, kini tak sedikit anak-anak yang memiliki akun media sosial sendiri.
Seperti Bunda ketahui, kehadiran media sosial ibarat pisau bermata muda. Jika dimanfaatkan dengan baik maka akan memberikan banyak pengetahuan bermanfaat. Namun di sisi lain ada pula hal negatif yang menyertai media sosial, seperti cyber bullying hingga hoax.
"Seseorang mungkin membajak salah satu akun mereka, memberi informasi palsu, mendorong mereka untuk melakukan tantangan online yang berbahaya atau tidak pantas, atau melakukan kejahatan kebencian - ada banyak cara media sosial membuat anak-anak terancam bahaya," kata Will Geddes, security expert dalam buku Nadia & Kaya Parent Alert! How to Keep Your Kids Safe Online.
Untuk menekan dampak buruk media sosial terhadap anak, salah satu upaya yang dilakukan adalah memberi batasan usia bagi anak untuk dapat menggunakan medsos. Di Indonesia sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memasukkan hal tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP).
Di dalamnya, usulan soal batasan usia untuk memiliki akun media sosial (medsos) adalah 17 tahun. Namun untuk di bawah usia tersebut, anak dapat menggunakannya dengan pengawasan langsung oleh orang tua.
"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," kata Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (9/6/2021).
Usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR sendiri menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital.
Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada persetujuan dari orang tua, Bunda. Menurut Semuel, cara yang ditempuh tersebut juga berguna agar adanya keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital.
Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, maka komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.
"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel.
Melansir VOA Indonesia, Senin (7/6/2021), Komisi I DPR masih menunggu keputusan pimpinan DPR terkait izin perpanjangan masa pembahasan RUU PDP ini, Bunda. Yang mana, RUU tersebut sudah melalui tiga kali masa persidangan dan terus tertunda untuk disahkan.
Apabila disahkan, undang-undang itu akan mengatur hak dan kewajiban pengendali, pemroses dan pemilik data pribadi, serta pedoman dan sanksi bagi pelanggar undang-undang.
Simak informasi lebih lanjut di halaman berikut ya, Bunda.
Tonton juga bagaimana penggunaan media sosial ala GKR Bendara untuk bantu warga laporkan KDRT dan redakan konflik dalam video berikut: