
parenting
PAUD hingga Bimbel Bakal Kena PPN, Bagaimana Nasib Anak Sekolah?
HaiBunda
Jumat, 11 Jun 2021 13:00 WIB

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rencananya akan diberlakukan pada jasa pendidikan, Bunda. Aturan ini ada di dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Rencana pemberlakuan PPN ini tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus ketentuan tentang jasa pendidikan yang sebelumnya tidak dikenai PPN.
Dalam Undang-undang yang masih berlaku, jasa pendidikan diketahui masih bebas PPN. Kedudukannya pun setara dengan jasa pelayanan sosial, keagamaan, dan pelayanan medis yang juga tidak kena PPN.
Adapun jasa pendidikan yang dimaksud, yakni sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa pendidikan ini meliputi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga Bimbingan Belajar (Bimbel).
Rencana pemberlakuan PPN jasa pendidikan ini juga menuai kritik dari anggota DPR Komisi VI, Achmad Baidowi. Apa katanya?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
(ank/som)ARTIKEL TERKAIT

Parenting
Risiko Tersembunyi bila Si Kecil Sekolah Terlalu Dini, ADHD dan Gangguan Mental

Parenting
Perkiraan Biaya Sekolah Bila Nanti Kena PPN, Berapa Ya Bun?

Parenting
Wacana Sekolah Dikenakan PPN, Ini Tanggapan Federasi Serikat Guru Indonesia

Parenting
PPDB DKI Jakarta Dibuka, Ini Jalur yang Bisa Dipilih

Parenting
Sekolah Tatap Muka Segera Dilaksanakan, 14 Provinsi Sudah Siap Buka Kelas


7 Foto
Parenting
7 Potret Yuni Shara Saat Kunjungi Anak-anak di PAUD yang Dia Dirikan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda