Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

PAUD hingga Bimbel Bakal Kena PPN, Bagaimana Nasib Anak Sekolah?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 11 Jun 2021 13:00 WIB

Anak sekolah
PAUD hingga Bimbel Bakal Kena PPN, Bagaimana Nasib Anak Sekolah?/ Foto: iStock
Jakarta -

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rencananya akan diberlakukan pada jasa pendidikan, Bunda. Aturan ini ada di dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Rencana pemberlakuan PPN ini tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus ketentuan tentang jasa pendidikan yang sebelumnya tidak dikenai PPN.

Dalam Undang-undang yang masih berlaku, jasa pendidikan diketahui masih bebas PPN. Kedudukannya pun setara dengan jasa pelayanan sosial, keagamaan, dan pelayanan medis yang juga tidak kena PPN.

Adapun jasa pendidikan yang dimaksud, yakni sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa pendidikan ini meliputi jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga Bimbingan Belajar (Bimbel).

Rencana pemberlakuan PPN jasa pendidikan ini juga menuai kritik dari anggota DPR Komisi VI, Achmad Baidowi. Apa katanya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda