HaiBunda

PARENTING

Wacana Sekolah Dikenakan PPN, Ini Tanggapan Federasi Serikat Guru Indonesia

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Minggu, 13 Jun 2021 14:51 WIB
ilustrasi sekolah/ Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan memiliki wacana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Bunda.

Dalam draf, rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Bunda mungkin bertanya-tanya dan heran mengapa ada wacana seperti itu? Untuk mengulas hal ini, HaiBunda bertanya langsung dengan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo.


Heru mengatakan, berdasarkan UU No.6 Tahun 1983, jasa pendidikan itu bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa pendidikan yang bebas dari PPN tersebut di antaranya PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, Perguruan Tinggi, termasuk juga Pendidikan Luar Sekolah (PLS).

Menurutnya, mengenai jasa pendidikan yang bebas, setelah dipelajari jauh oleh pemerintah ternyata ini tidak menimbulkan keadilan untuk saat ini, filosofis yang mendasarinya. Sementara, pemerintah di dalam melihat ketidakadilan ini akhirnya jasa apa saja yang akan dikenakan, Bunda.

"Tapi, sebelum ke arah sana, kelihatannya, mengenai UU No.6 tadi. Kelihatannya nanti sudah tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja. Nyambung dengan sana, UU Cipta Kerja yang bulan Oktober/November lalu menjadi pembicaraan hangat itu kan di antaranya membicarakan tentang pasal 65 paragraf ke-12 dimulai dari ayat 1," kata Heru kepada HaiBunda lewat sambungan telepon, Sabtu (12/6/2021).

Lebih lanjut, Heru mengatakan pasal Ciptaker tentang pendidikan itu bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Sebagaimana dimaksud dalam pasal itu.

Jadi artinya pasal 65 di situ, pemerintah mengakomodasi keinginan masyarakat yang ingin mendirikan sekolah seperti sekolah yang selama ini tidak mampu difasilitasi oleh negara, Bunda.

"Maksudnya begini, masyarakat-masyarakat kalangan ekonomi mampu, mempunyai tuntutan kepada pemerintah sekolahnya kok sarananya seperti itu. 'Perbaiki dong sekolahnya agar menjadi lebih baik,'" ucapnya.

"'Kalau bisa sarananya yang update dengan teknologi digital pada saat ini agar anak-anak itu di dalam belajar itu cepat sekali penyesuaian dengan kemajuan teknologi.' Itu kata orang-orang yang punya uang."

Sementara itu, antara keinginan masyarakat dengan ekonomi cukup itu belum bisa 'bertemu' dan sesuai dengan anggaran negara. Untuk itu, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan jalan bagi mereka yang ingin sekolah dengan fasilitas yang menunjang.

Baca kelanjutannya di halaman berikut.

(aci/som)
WACANA SOAL SEKOLAH DIKENAKAN PPN? TERNYATA INI DASARNYA

WACANA SOAL SEKOLAH DIKENAKAN PPN? TERNYATA INI DASARNYA

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

So Sweet! 7 Potret Kedekatan Gilang Ramadhan dengan 3 Anak Perempuannya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Cantiknya Elif Anak Siti KDI Blasteran Turki, Tampil Slay saat Main Padel

Parenting Nadhifa Fitrina

4 Kalimat Langka yang Diucapkan Laki-laki saat Tulus Jatuh Cinta Menurut Psikolog

Mom's Life Amira Salsabila

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Mom's Life Annisa Karnesyia

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

Parenting Nadhifa Fitrina

Lebih Hemat AC Nyala Terus atau Mati Hidup? Ini Kata Pakar

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

5 Kebiasaan yang Tidak Disadari Bisa Merusak Ingatan, Bisa Memicu Demensia

4 Kalimat Langka yang Diucapkan Laki-laki saat Tulus Jatuh Cinta Menurut Psikolog

Cantiknya Elif Anak Siti KDI Blasteran Turki, Tampil Slay saat Main Padel

5 Ciri Kepribadian Orang yang Sering Overthinking di Malam Hari

Potret Nabila Syakieb Bareng Sang Ponakan Guzel, Sering Disebut Kembar

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK