
parenting
Syarat Vaksin COVID-19 untuk Anak 12-17 Tahun, Catat ya Bun
HaiBunda
Kamis, 01 Jul 2021 19:13 WIB

Vaksinasi COVID-19Â sudah bisa diberikan untuk anak usia 12-17 tahun, Bunda. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan paduan teknis tentang vaksinasi ini sesuai rekomendasi Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Sesuai acuan ITAGI dan persetujuan penggunaan vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac), kelompok usia 12-17 tahun sudah bisa mendapatkan vaksin. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) pada vaksin Sinovac untuk kelompok usia ini.
Sesuai edaran Kemenkes RI bernomor bernomor HK.02.02/I/1727/2021, ada ketentuan vaksin COVID-19 bisa diberikan pada anak usia 12-17 tahun. Salah satunya adalah mekanisme skrining dan observasi usai vaksinasi.
Seperti disebutkan, anak usia 12-17 akan mendapatkan vaksin Sinovac, Bunda. Dosis yang diberikan adalah 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak interval minimal 28 hari.
Berbeda dengan vaksinasi usia 18 tahun ke atas, pada anak 12-17 ada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Apa syaratnya?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
(ank/rap)ARTIKEL TERKAIT

Parenting
3 Kandidat Vaksin COVID-19 yang Dikaji BPOM untuk Anak di Bawah 6 Tahun, Apa Saja?

Parenting
Ini Gejala yang Sempat Dirasakan 2 Pasien Omicron Indonesia sebelum Meninggal

Parenting
Kata Pakar Soal Efek Samping Vaksin COVID-19, Bunda Wajib Tahu

Parenting
Tak Kenal Maka Tak Kebal, Ini Pentingnya Vaksinasi

Parenting
Ini Lho Bun 4 Alasan Mengapa Vaksinasi Jadi Penting


5 Foto
Parenting
5 Anak Artis Vaksin COVID-19, Putri Artika Sari Devi Izin Berdoa Sebelum Suntik
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda