Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

parenting

Syarat Vaksin COVID-19 untuk Anak 12-17 Tahun, Catat ya Bun

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 01 Jul 2021 19:13 WIB

Vaksin Covid-19
Syarat Vaksin COVID-19 untuk Anak 12-17 Tahun, Catat Ya Bun/ Foto: iStock
Jakarta -

Vaksinasi COVID-19 sudah bisa diberikan untuk anak usia 12-17 tahun, Bunda. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan paduan teknis tentang vaksinasi ini sesuai rekomendasi Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Sesuai acuan ITAGI dan persetujuan penggunaan vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac), kelompok usia 12-17 tahun sudah bisa mendapatkan vaksin. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) pada vaksin Sinovac untuk kelompok usia ini.

Sesuai edaran Kemenkes RI bernomor bernomor HK.02.02/I/1727/2021, ada ketentuan vaksin COVID-19 bisa diberikan pada anak usia 12-17 tahun. Salah satunya adalah mekanisme skrining dan observasi usai vaksinasi.

Seperti disebutkan, anak usia 12-17 akan mendapatkan vaksin Sinovac, Bunda. Dosis yang diberikan adalah 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak interval minimal 28 hari.

Berbeda dengan vaksinasi usia 18 tahun ke atas, pada anak 12-17 ada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Apa syaratnya?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda